Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027: Strategi Kepatuhan, Pengelolaan Pajak, dan Implementasi Regulasi Perbankan
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
ToggleMemahami Perpajakan Perbankan dalam Perubahan Regulasi 2026–2027
Perpajakan perbankan merupakan salah satu bidang yang membutuhkan pemahaman teknis, ketelitian administrasi, serta kemampuan mengikuti perubahan regulasi secara berkelanjutan. Bank tidak hanya memiliki kewajiban sebagai wajib pajak badan, tetapi dalam berbagai transaksi juga menjalankan fungsi sebagai pemotong, pemungut, atau pihak yang wajib melakukan administrasi perpajakan.
Karakteristik bisnis perbankan yang melibatkan penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, transaksi surat berharga, treasury, jasa keuangan, transaksi dengan vendor, remunerasi pegawai, transaksi lintas negara, hingga layanan digital menyebabkan aspek perpajakan bank menjadi sangat kompleks.
Memasuki periode 2026–2027, kebutuhan terhadap kompetensi perpajakan perbankan semakin penting karena administrasi perpajakan Indonesia terus mengalami digitalisasi. Salah satu perkembangan utama adalah implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP. PMK Nomor 81 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar pelaksanaan Coretax dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Selain aspek administrasi, bank juga perlu memperhatikan perlakuan pajak atas berbagai produk dan transaksi keuangan. Misalnya, ketentuan PPh atas bunga deposito dan tabungan memiliki karakteristik tersendiri, sementara jasa keuangan memiliki perlakuan khusus dalam PPN.
Karena itu, Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027 dirancang untuk membantu profesional perbankan memahami keterkaitan antara transaksi bisnis, pencatatan akuntansi, perhitungan pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan, dokumentasi, serta pengendalian risiko kepatuhan.
Mengapa Perpajakan Perbankan Perlu Dipahami Secara Khusus?
Perpajakan bank tidak dapat diperlakukan sama persis dengan perpajakan perusahaan pada umumnya. Bank memiliki karakteristik produk, sumber pendapatan, transaksi keuangan, serta kewajiban administrasi yang sangat beragam.
Dalam satu periode, bank dapat berhadapan dengan:
- Pendapatan bunga kredit.
- Pendapatan provisi dan komisi.
- Pendapatan administrasi.
- Pendapatan transaksi treasury.
- Transaksi surat berharga.
- Bunga deposito dan tabungan.
- Pembayaran kepada vendor.
- Pembayaran jasa profesional.
- Pembayaran imbalan kepada pegawai.
- Transaksi dengan pihak luar negeri.
- Pemanfaatan jasa dari luar negeri.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Transaksi digital.
- Pembayaran dan pemotongan pajak.
- Pelaporan SPT.
- Rekonsiliasi antara laporan komersial dan fiskal.
Setiap transaksi perlu diklasifikasikan dengan benar sebelum menentukan perlakuan perpajakannya.
Kesalahan pada tahap awal dapat menyebabkan masalah pada tahap berikutnya. Misalnya, kesalahan klasifikasi transaksi dapat menyebabkan kesalahan tarif, salah menentukan dasar pengenaan pajak, salah membuat bukti potong, atau ketidaksesuaian antara pembukuan dan pelaporan pajak.
Landasan Perpajakan yang Relevan bagi Industri Perbankan
Program Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027 perlu memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi pajak yang relevan dengan kegiatan bank.
Beberapa kelompok ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
| Aspek | Fokus Perpajakan |
|---|---|
| PPh Badan | Penghasilan kena pajak dan rekonsiliasi fiskal |
| PPh 21 | Penghasilan pegawai dan tenaga profesional tertentu |
| PPh 23 | Pembayaran jasa dan penghasilan tertentu |
| PPh 26 | Transaksi dengan wajib pajak luar negeri |
| PPh Final | Transaksi tertentu sesuai ketentuan |
| PPN | Transaksi barang dan jasa kena pajak serta jasa keuangan |
| PPh atas bunga | Deposito, tabungan, dan instrumen tertentu |
| Coretax | Administrasi dan pelaporan pajak secara elektronik |
| Pajak internasional | Transaksi lintas negara dan P3B |
| Transfer pricing | Transaksi dengan pihak berelasi |
| Dokumentasi | Bukti transaksi dan dokumen pendukung |
| Tax governance | Pengendalian dan manajemen risiko perpajakan |
Regulasi perpajakan bersifat dinamis. Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa prosedur internal selalu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada periode transaksi.
PPh Badan dalam Perpajakan Perbankan
Sebagai wajib pajak badan, bank memiliki kewajiban menghitung dan melaporkan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, penghitungan PPh badan perbankan membutuhkan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan ketentuan fiskal.
Perbedaan tersebut dapat berasal dari:
- Perbedaan pengakuan pendapatan.
- Perbedaan pengakuan biaya.
- Biaya yang memiliki batasan fiskal.
- Biaya yang tidak dapat menjadi pengurang.
- Penyusutan komersial dan fiskal.
- Amortisasi.
- Cadangan tertentu.
- Transaksi dengan pihak berelasi.
- Penghasilan yang dikenai pajak final.
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
- Koreksi fiskal positif.
- Koreksi fiskal negatif.
Rekonsiliasi Fiskal Bank
Rekonsiliasi fiskal merupakan bagian penting dalam tax compliance.
Secara sederhana, prosesnya dapat digambarkan sebagai:
Laba Komersial → Identifikasi Perbedaan Fiskal → Koreksi Fiskal → Penghasilan Neto Fiskal → Penghitungan PPh Badan
Dalam training, peserta perlu memahami bahwa rekonsiliasi fiskal bukan sekadar proses administratif. Rekonsiliasi merupakan mekanisme untuk memastikan laporan keuangan komersial dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam kewajiban perpajakan.
Pajak atas Bunga Deposito dan Tabungan
Salah satu aspek yang sangat penting dalam perpajakan perbankan adalah perlakuan PPh atas bunga deposito dan tabungan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia termasuk penghasilan yang dapat dikenai PPh bersifat final. Ketentuan mengenai tarif dan pengecualian mengikuti regulasi yang berlaku.
Hal yang perlu diperhatikan bank antara lain:
- Status penerima penghasilan.
- Jenis produk simpanan.
- Besaran bruto penghasilan.
- Ketentuan pemotongan.
- Pengecualian pemotongan.
- Status wajib pajak dalam negeri atau luar negeri.
- Penerapan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda jika relevan.
- Bukti pemotongan.
- Pelaporan pajak.
Bank perlu memastikan sistem core banking dan sistem perpajakan dapat menghasilkan data yang konsisten.
PPN dalam Industri Perbankan
Perlakuan PPN atas jasa keuangan merupakan salah satu area yang perlu mendapatkan perhatian khusus.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa setelah perubahan melalui UU HPP, jasa keuangan menjadi jasa kena pajak tetapi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
Ketentuan mengenai jasa keuangan yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN mencakup berbagai kegiatan, antara lain penghimpunan dana, penempatan atau peminjaman dana, pembiayaan tertentu, serta penjaminan.
Dengan demikian, bank tidak cukup hanya memahami konsep “jasa keuangan bebas PPN”. Bank harus mampu mengidentifikasi:
- Apakah suatu transaksi termasuk jasa keuangan.
- Apakah transaksi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
- Apakah transaksi merupakan jasa lain di luar jasa keuangan.
- Apakah terdapat transaksi barang atau jasa yang tetap memiliki konsekuensi PPN.
- Bagaimana dokumentasi transaksi dilakukan.
- Bagaimana perlakuan pajak masukan dan keluaran sesuai ketentuan.
Perubahan sistem PPN juga perlu dipahami dalam konteks administrasi dan dokumentasi. PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur perlakuan PPN atas impor dan penyerahan BKP/JKP serta mulai berlaku 1 Januari 2025.
Coretax dan Perubahan Administrasi Perpajakan Bank
Salah satu materi penting dalam Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027 adalah implementasi Coretax DJP.
Coretax membawa perubahan terhadap proses administrasi perpajakan, termasuk proses penyusunan dan penyampaian SPT serta pengelolaan bukti pemotongan dan pemungutan.
DJP menjelaskan bahwa dalam proses SPT Masa PPh Unifikasi terdapat proses persiapan SPT, penyampaian SPT, dan pengolahan SPT. Dokumen elektronik yang terkait antara lain e-Faktur, e-Bupot, serta laporan keuangan dan data pendukung SPT Tahunan.
Untuk bank, digitalisasi ini memiliki implikasi besar karena volume transaksi perpajakan dapat sangat tinggi.
Bank perlu memiliki:
- Master data pajak yang akurat.
- Mapping kode transaksi.
- Mapping jenis pajak.
- Integrasi antara sistem transaksi dan sistem pajak.
- Validasi NPWP/NIK atau identitas perpajakan.
- Rekonsiliasi data.
- Pengendalian akses.
- Dokumentasi elektronik.
- Monitoring status pelaporan.
- Mekanisme koreksi.
Integrasi Core Banking dan Tax System
Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana data transaksi dari berbagai sistem dapat menghasilkan data perpajakan yang konsisten.
Alur ideal dapat digambarkan sebagai:
Transaksi → Klasifikasi Pajak → Tax Determination → Perhitungan → Pemotongan/Pemungutan → Bukti Potong → Pembayaran → Pelaporan → Rekonsiliasi → Audit Trail
Semakin besar volume transaksi, semakin penting otomatisasi.
PPh 21 dan PPh 26 dalam Perbankan
Bank memiliki jumlah pegawai yang besar dan dapat menggunakan tenaga ahli, konsultan, ekspatriat, atau penyedia jasa tertentu. Oleh karena itu, PPh 21 dan PPh 26 menjadi area penting.
Untuk PPh 21, bank perlu memperhatikan:
- Penghasilan tetap.
- Tunjangan.
- Bonus.
- Insentif.
- Natura atau kenikmatan sesuai ketentuan.
- Penghasilan tidak teratur.
- Status pegawai.
- Perhitungan pajak.
- Bukti potong.
- Pelaporan.
Sementara itu, PPh 26 menjadi relevan dalam transaksi dengan pihak luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pemotongan.
Untuk transaksi lintas negara, bank juga perlu mempertimbangkan keberadaan tax treaty atau P3B.
Dokumentasi menjadi penting karena penerapan tarif berdasarkan P3B tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi. Bank perlu memastikan persyaratan administrasi yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
PPh 23 dan Transaksi dengan Vendor
Bank bekerja sama dengan berbagai vendor untuk mendukung operasional, seperti:
- Konsultan teknologi.
- Konsultan hukum.
- Konsultan manajemen.
- Penyedia jasa keamanan.
- Penyedia jasa pemeliharaan.
- Penyedia jasa profesional.
- Penyedia jasa teknologi.
- Penyedia layanan digital.
- Penyedia jasa outsourcing.
Tidak semua pembayaran kepada vendor memiliki perlakuan pajak yang sama.
Oleh sebab itu, tax determination harus dilakukan berdasarkan karakteristik transaksi, bukan semata-mata berdasarkan nama vendor.
Prinsip Tax Determination
Sebelum melakukan pembayaran, unit terkait perlu memastikan:
Siapa penerima pembayaran?
↓
Apa jenis transaksi atau jasa?
↓
Apa dasar hukumnya?
↓
Apakah terdapat kewajiban pemotongan/pemungutan?
↓
Berapa tarif dan dasar pengenaan pajaknya?
↓
Dokumen apa yang harus diterbitkan?
↓
Kapan pembayaran dan pelaporan dilakukan?
Pendekatan tersebut membantu mengurangi kesalahan dalam transaksi vendor.
Pajak Transaksi dengan Pihak Luar Negeri
Perbankan memiliki aktivitas lintas negara yang relatif kompleks.
Contohnya:
- Pembayaran jasa teknologi luar negeri.
- Pembayaran jasa konsultasi.
- Pembayaran lisensi.
- Pembayaran bunga.
- Pembayaran fee.
- Transaksi treasury.
- Transaksi antarentitas.
- Transaksi dengan kantor pusat atau cabang luar negeri.
Dalam transaksi tersebut, bank perlu memperhatikan:
- Status pihak penerima.
- Jenis penghasilan.
- Sumber penghasilan.
- PPh 26.
- P3B.
- Dokumen domisili pajak.
- Beneficial ownership jika relevan.
- Transfer pricing.
- Withholding tax.
- Bukti pemotongan.
- Dokumentasi transaksi.
Pemahaman yang tepat membantu bank mengurangi risiko pajak internasional dan potensi koreksi.
Financial Tax Governance dalam Perbankan
Perpajakan tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab tax department.
Dalam organisasi bank, tax governance perlu melibatkan:
- Direksi.
- Finance.
- Accounting.
- Tax.
- Legal.
- Compliance.
- Risk Management.
- Procurement.
- Human Resources.
- Treasury.
- IT.
- Internal Audit.
- Unit bisnis.
Model koordinasi tersebut penting karena sumber data perpajakan berasal dari berbagai unit.
Contoh Pembagian Peran
| Unit | Peran dalam Perpajakan |
|---|---|
| Finance | Pengelolaan kewajiban dan pembayaran |
| Accounting | Pencatatan transaksi |
| Tax | Tax determination dan compliance |
| Compliance | Pemantauan kepatuhan |
| Legal | Interpretasi aspek hukum tertentu |
| Procurement | Data kontrak dan vendor |
| HR | Data pegawai dan payroll |
| IT | Integrasi sistem |
| Treasury | Data transaksi keuangan |
| Internal Audit | Pengujian pengendalian |
Tax governance yang baik membuat perpajakan menjadi bagian dari governance perusahaan, bukan aktivitas administratif yang berdiri sendiri.
Tax Compliance Perbankan
Tax compliance mencakup lebih dari sekadar membayar pajak tepat waktu.
Komponen tax compliance antara lain:
- Registrasi dan identitas perpajakan.
- Identifikasi objek pajak.
- Penghitungan pajak.
- Pemotongan atau pemungutan.
- Penerbitan bukti potong.
- Pembayaran atau penyetoran.
- Pelaporan SPT.
- Rekonsiliasi.
- Dokumentasi.
- Pemenuhan permintaan data.
- Penanganan koreksi.
- Pengendalian risiko pajak.
Dalam lingkungan bank, kepatuhan perlu didukung oleh sistem monitoring.
Tax Risk Management untuk Bank
Risiko perpajakan dapat muncul dari berbagai sumber.
Risiko Regulasi
Perubahan peraturan dapat menyebabkan prosedur lama tidak lagi sesuai.
Risiko Transaksi
Kesalahan klasifikasi transaksi dapat menyebabkan kesalahan perlakuan pajak.
Risiko Sistem
Integrasi sistem yang tidak sempurna dapat menyebabkan data pajak tidak lengkap atau tidak konsisten.
Risiko Administrasi
Keterlambatan pembayaran atau pelaporan dapat menyebabkan konsekuensi administrasi.
Risiko Dokumentasi
Dokumen yang tidak lengkap dapat menyulitkan ketika terjadi pemeriksaan.
Risiko Interpretasi
Ketentuan pajak tertentu membutuhkan interpretasi terhadap karakteristik transaksi.
Rekonsiliasi Data Perbankan dan Data Pajak
Rekonsiliasi merupakan salah satu kontrol utama dalam tax compliance.
Contohnya:
| Data | Dibandingkan Dengan |
|---|---|
| General Ledger | SPT |
| Data pembayaran | Bukti potong |
| Data vendor | PPh 23 |
| Payroll | PPh 21 |
| Transaksi luar negeri | PPh 26 |
| Pendapatan | PPh Badan |
| Transaksi jasa | PPN |
| Data sistem | Data Coretax |
| Tax payable | General Ledger |
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara periodik.
Tujuannya bukan hanya menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi mencegah kesalahan sebelum pelaporan.
Pengendalian Internal Perpajakan Bank
Pengendalian internal menjadi bagian penting dari tax governance.
Bank dapat menerapkan beberapa kontrol seperti:
- Segregation of duties.
- Maker-checker.
- Approval matrix.
- Tax determination checklist.
- Reconciliation.
- Exception reporting.
- Access control.
- Audit trail.
- Periodic tax review.
- Tax calendar.
- Regulatory update monitoring.
Tax Calendar
Tax calendar dapat mencakup:
| Aktivitas | Monitoring |
|---|---|
| Pemotongan pajak | Harian/bulanan |
| Rekonsiliasi | Bulanan |
| Pembayaran pajak | Sesuai jatuh tempo |
| SPT Masa | Sesuai ketentuan |
| SPT Tahunan | Tahunan |
| Review regulasi | Berkala |
| Tax audit internal | Periodik |
| Review transaksi luar negeri | Sesuai kebutuhan |
Dengan tax calendar, risiko keterlambatan dapat dikurangi.
Perpajakan dan Laporan Keuangan Bank
Perpajakan memiliki hubungan erat dengan accounting.
Beberapa akun yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:
- Current tax.
- Deferred tax.
- Tax payable.
- Tax expense.
- Tax receivable.
- Withholding tax.
- Prepaid tax.
- Tax adjustment.
Pencatatan yang tepat diperlukan agar laporan keuangan menggambarkan posisi perpajakan secara wajar dan dapat direkonsiliasi dengan kewajiban pajak.
Dalam pedoman akuntansi perbankan syariah, misalnya, hutang pajak dijelaskan sebagai kewajiban bank yang harus disetorkan sesuai ketentuan perpajakan, sedangkan pajak yang dipungut atau dipotong bank sebagai wajib pungut harus disetorkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Perpajakan Bank Syariah
Bank syariah memiliki karakteristik transaksi yang membutuhkan perhatian tersendiri.
Produk seperti:
- Murabahah.
- Mudharabah.
- Musyarakah.
- Ijarah.
- Wakalah.
- Pembiayaan syariah.
memiliki struktur transaksi yang berbeda dengan produk bank konvensional.
Karena itu, peserta training perlu memahami hubungan antara:
Akad → Transaksi → Pengakuan Akuntansi → Penghasilan/Biaya → Perlakuan Pajak → Pelaporan
Pendekatan ini penting agar perpajakan tidak hanya dipahami berdasarkan nama produk, tetapi berdasarkan substansi transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
Perkembangan penting lainnya adalah penguatan aspek akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
PMK Nomor 108 Tahun 2025 mengatur petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan pelaporan lembaga keuangan dan perubahan mekanisme terkait pelaporan informasi keuangan. PMK ini berlaku mulai 1 Januari 2026.
Bagi lembaga keuangan, perkembangan ini memperkuat kebutuhan terhadap:
- Data nasabah yang akurat.
- Identifikasi wajib pajak.
- Data rekening.
- Data transaksi tertentu.
- Data pelaporan.
- Sistem dokumentasi.
- Data governance.
- Rekonsiliasi informasi.
Dengan demikian, fungsi tax, compliance, legal, risk, dan IT semakin membutuhkan koordinasi.
Perpajakan dan Data Governance
Transformasi digital perpajakan membuat kualitas data menjadi semakin penting.
Data yang salah pada sumber transaksi dapat menghasilkan kesalahan pada:
Transaksi → Tax Engine → Bukti Potong → SPT → Rekonsiliasi
Karena itu, bank perlu membangun tax data governance.
Beberapa prinsip yang dapat diterapkan:
- Data ownership yang jelas.
- Data validation.
- Standardisasi kode transaksi.
- Master data management.
- Data lineage.
- Audit trail.
- Access control.
- Data reconciliation.
- Exception monitoring.
Contoh Kasus Nyata: Rekonsiliasi Pajak Bank dengan Sistem Digital
Sebagai ilustrasi berbasis praktik perpajakan perbankan, sebuah bank memiliki transaksi pembayaran jasa kepada ribuan vendor.
Sebelum proses digitalisasi diperkuat, data vendor berasal dari procurement, sedangkan data pembayaran berasal dari core finance. Data perpajakan kemudian diproses oleh tax department.
Permasalahan yang muncul:
- Kode jenis jasa tidak seragam.
- Data NPWP tidak selalu lengkap.
- Sebagian transaksi belum memiliki tax mapping.
- Data invoice berbeda dengan data pembayaran.
- Bukti potong harus diperiksa kembali.
- Rekonsiliasi membutuhkan waktu lama.
Bank kemudian membangun tax mapping yang menghubungkan:
Vendor → Jenis Jasa → Kode Pajak → Tarif → Dasar Pengenaan Pajak → Bukti Potong → General Ledger → Pelaporan
Hasil yang diharapkan dari pendekatan tersebut adalah:
- Pengurangan pekerjaan manual.
- Peningkatan konsistensi data.
- Rekonsiliasi lebih cepat.
- Kesalahan klasifikasi lebih mudah ditemukan.
- Audit trail lebih jelas.
- Monitoring kepatuhan lebih terstruktur.
Contoh ini menunjukkan bahwa pengelolaan perpajakan modern bukan hanya persoalan memahami tarif pajak, tetapi juga bagaimana organisasi mengelola proses dan data.
Tantangan Perpajakan Perbankan 2026–2027
Beberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bank antara lain:
Perubahan Regulasi
Regulasi pajak dapat berubah sehingga prosedur internal perlu diperbarui.
Kompleksitas Produk
Semakin banyak produk digital dan keuangan, semakin banyak kemungkinan perlakuan pajak yang harus dipetakan.
Volume Transaksi
Jumlah transaksi bank yang besar membuat proses manual memiliki risiko lebih tinggi.
Integrasi Sistem
Data berasal dari core banking, accounting, treasury, HR, procurement, payment system, dan aplikasi lainnya.
Kualitas Data
Kesalahan master data dapat berpengaruh terhadap pelaporan pajak.
Kompetensi SDM
Tax professional perbankan harus memahami pajak sekaligus memahami bisnis bank.
Pemeriksaan Pajak
Bank perlu memiliki dokumentasi dan audit trail yang memadai untuk mendukung posisi perpajakannya.
Strategi Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Bank
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
- Membuat tax governance framework.
- Memperbarui tax policy internal.
- Melakukan tax mapping atas produk bank.
- Membangun tax calendar.
- Melakukan rekonsiliasi berkala.
- Mengintegrasikan data perpajakan.
- Memperkuat pengendalian internal.
- Melakukan tax risk assessment.
- Melakukan review transaksi luar negeri.
- Meningkatkan kompetensi pegawai.
- Melakukan regulatory update secara berkala.
- Mengoptimalkan penggunaan Coretax sesuai ketentuan.
Manfaat Mengikuti Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027
Training dapat membantu peserta memahami perpajakan secara lebih terintegrasi.
Bagi Tax Department
Meningkatkan kemampuan dalam tax compliance, tax review, rekonsiliasi, dan pengelolaan risiko.
Bagi Finance dan Accounting
Meningkatkan pemahaman hubungan antara transaksi, pencatatan, dan kewajiban pajak.
Bagi Compliance
Memperkuat monitoring kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Bagi Internal Audit
Membantu mengidentifikasi risiko dan kelemahan pengendalian perpajakan.
Bagi IT
Memberikan pemahaman mengenai kebutuhan integrasi dan data perpajakan.
Bagi Manajemen
Membantu memperoleh perspektif strategis mengenai tax governance dan risiko kepatuhan.
Kompetensi yang Perlu Dikuasai Peserta
Setelah mengikuti training, peserta diharapkan memahami:
- Dasar perpajakan sektor perbankan.
- PPh badan bank.
- PPh 21.
- PPh 23.
- PPh 26.
- PPh final tertentu.
- PPh atas bunga deposito dan tabungan.
- PPN jasa keuangan.
- Tax treatment produk bank.
- Pajak transaksi luar negeri.
- P3B.
- Rekonsiliasi fiskal.
- Coretax.
- e-Bupot.
- Pelaporan SPT.
- Tax governance.
- Tax risk management.
- Internal tax control.
- Tax audit preparation.
- Data reconciliation.
- Dokumentasi perpajakan.
Materi Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027
Materi dapat disusun secara komprehensif sebagai berikut:
| Modul | Materi Utama |
|---|---|
| Modul 1 | Overview Perpajakan Industri Perbankan |
| Modul 2 | Regulatory Update Perpajakan 2026–2027 |
| Modul 3 | PPh Badan Perbankan |
| Modul 4 | Rekonsiliasi Fiskal |
| Modul 5 | PPh 21 Perbankan |
| Modul 6 | PPh 23 dan Transaksi Vendor |
| Modul 7 | PPh 26 dan Transaksi Internasional |
| Modul 8 | Pajak atas Bunga Deposito dan Tabungan |
| Modul 9 | PPN dan Jasa Keuangan |
| Modul 10 | Tax Treatment Produk Bank |
| Modul 11 | Coretax DJP |
| Modul 12 | e-Bupot dan SPT Masa |
| Modul 13 | Tax Reconciliation |
| Modul 14 | Tax Governance |
| Modul 15 | Tax Risk Management |
| Modul 16 | Internal Tax Control |
| Modul 17 | Transfer Pricing dan P3B |
| Modul 18 | Financial Tax Reporting |
| Modul 19 | Tax Audit Preparation |
| Modul 20 | Studi Kasus Perpajakan Perbankan |
Siapa yang Perlu Mengikuti Training Ini?
Program Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027 relevan untuk:
- Direktur dan manajemen bank.
- Kepala divisi finance.
- Kepala accounting.
- Tax manager.
- Tax officer.
- Finance officer.
- Accounting officer.
- Compliance officer.
- Risk management officer.
- Internal auditor.
- Treasury officer.
- Legal officer.
- Procurement officer.
- HR/payroll officer.
- IT dan data governance.
- Profesional bank syariah.
- Profesional BPR/BPR Syariah.
- Konsultan perpajakan dan keuangan yang menangani sektor perbankan.
Checklist Tax Compliance Perbankan
Bank dapat menggunakan checklist sederhana berikut sebagai bagian dari evaluasi internal:
| Area | Pertanyaan Evaluasi |
|---|---|
| Regulasi | Apakah perubahan regulasi telah dimonitor? |
| Produk | Apakah setiap produk memiliki tax treatment? |
| Vendor | Apakah vendor telah memiliki tax mapping? |
| Payroll | Apakah PPh 21 telah direkonsiliasi? |
| Transaksi luar negeri | Apakah PPh 26 telah direview? |
| PPN | Apakah perlakuan PPN telah sesuai? |
| Coretax | Apakah data telah siap untuk proses digital? |
| SPT | Apakah SPT telah direkonsiliasi? |
| GL | Apakah tax payable sesuai dengan pembukuan? |
| Dokumentasi | Apakah dokumen pendukung tersedia? |
| Internal control | Apakah maker-checker berjalan? |
| Audit | Apakah audit trail tersedia? |
Checklist ini dapat dikembangkan menjadi tax control self-assessment bank.
Hubungan Perpajakan dengan Financial Management Bank
Perpajakan memiliki hubungan langsung dengan manajemen keuangan.
Pajak dapat memengaruhi:
- Profit after tax.
- Cash flow.
- Cost management.
- Budget.
- Financial projection.
- Return on equity.
- Return on assets.
- Cost efficiency.
- Financial planning.
Karena itu, tax planning perlu dipahami sebagai bagian dari financial management, dengan tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan.
Tax planning yang baik bukan berarti sekadar mencari pajak serendah mungkin, tetapi memastikan struktur transaksi, dokumentasi, proses, dan kewajiban pajak dikelola secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tax Planning dan Tax Avoidance: Memahami Batasannya
Dalam training perpajakan perbankan, peserta juga perlu memahami perbedaan antara:
- Tax compliance.
- Tax planning.
- Tax avoidance.
- Tax evasion.
Tax compliance berkaitan dengan pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan.
Tax planning berkaitan dengan perencanaan transaksi dengan mempertimbangkan konsekuensi perpajakannya.
Sementara tax evasion merupakan tindakan penghindaran pajak secara ilegal.
Bagi bank, prinsip utama yang perlu dikedepankan adalah kepatuhan, transparansi, dokumentasi, dan pengelolaan risiko.
Peran Internal Audit dalam Perpajakan Bank
Internal audit dapat memberikan assurance terhadap proses perpajakan.
Ruang lingkup audit dapat mencakup:
- Kepatuhan pembayaran.
- Kepatuhan pelaporan.
- Akurasi perhitungan.
- Kelengkapan dokumentasi.
- Tax mapping.
- Pengendalian akses sistem.
- Rekonsiliasi.
- Pengelolaan risiko.
- Integrasi data.
- Tindak lanjut temuan.
Pendekatan audit berbasis risiko membantu bank menentukan area perpajakan yang perlu mendapatkan perhatian lebih besar.
Membangun Tax Culture di Lingkungan Perbankan
Kepatuhan pajak tidak cukup hanya dibangun melalui prosedur.
Bank juga perlu membangun budaya kepatuhan.
Tax culture dapat diperkuat melalui:
- Training rutin.
- Regulatory update.
- Tax awareness.
- SOP yang jelas.
- Tax consultation internal.
- Tax control.
- Monitoring.
- Reward and accountability.
- Dokumentasi.
- Leadership commitment.
Setiap unit perlu memahami bahwa keputusan bisnis dapat memiliki konsekuensi perpajakan.
Arah Pengembangan Perpajakan Perbankan 2026–2027
Periode 2026–2027 dapat menjadi fase penting bagi penguatan digitalisasi administrasi pajak dan integrasi data.
Dengan implementasi Coretax dan penguatan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, kualitas data akan menjadi semakin penting. PMK 81 Tahun 2024 telah menjadi salah satu fondasi pelaksanaan Coretax dan telah mengalami perubahan hingga PMK 1 Tahun 2026.
DJP juga menyediakan panduan khusus SPT Tahunan PPh Badan Perbankan dalam ekosistem Coretax, menunjukkan bahwa kebutuhan administrasi perpajakan sektor bank menjadi bagian dari transformasi tersebut.
Implikasinya bagi bank adalah kebutuhan untuk meningkatkan:
- Digital tax process.
- Data quality.
- Tax automation.
- Reconciliation.
- Internal control.
- Tax governance.
- Regulatory monitoring.
- Kompetensi SDM.
Kesimpulan
Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027 menjadi program penting bagi bank yang ingin memperkuat kompetensi perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas tax governance.
Perpajakan perbankan mencakup jauh lebih banyak aspek dibandingkan sekadar menghitung dan membayar pajak. Bank harus mampu memahami hubungan antara produk, transaksi, akuntansi, perpajakan, sistem informasi, kepatuhan, pengendalian internal, serta pelaporan.
Perkembangan Coretax semakin memperkuat kebutuhan terhadap integrasi data dan digitalisasi proses perpajakan. PMK 81 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan Coretax telah mengalami beberapa perubahan, termasuk PMK 1 Tahun 2026.
Di sisi lain, perlakuan pajak atas jasa keuangan, bunga deposito dan tabungan, transaksi vendor, PPh 21, PPh 23, PPh 26, transaksi lintas negara, serta rekonsiliasi fiskal tetap membutuhkan pemahaman teknis yang kuat.
Dengan kompetensi yang memadai, profesional perbankan dapat membantu organisasi membangun proses perpajakan yang lebih akurat, terdokumentasi, terintegrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ Training Perpajakan Perbankan Terbaru 2026–2027
Apa yang dimaksud dengan Training Perpajakan Perbankan?
Training Perpajakan Perbankan adalah program pengembangan kompetensi yang membahas aspek perpajakan yang relevan dengan kegiatan bank, mulai dari PPh, PPN, pemotongan dan pemungutan pajak, rekonsiliasi, Coretax, tax governance, hingga tax risk management.
Mengapa perpajakan perbankan berbeda dengan perusahaan biasa?
Bank memiliki karakteristik transaksi yang kompleks, seperti penghimpunan dana, penyaluran kredit, transaksi treasury, jasa keuangan, pembayaran kepada vendor, transaksi lintas negara, dan fungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Apakah Coretax menjadi materi dalam training?
Ya. Implementasi Coretax menjadi bagian penting dari administrasi perpajakan periode 2026–2027, termasuk pengelolaan SPT dan bukti pemotongan/pemungutan secara elektronik.
Bagaimana perlakuan PPN terhadap jasa keuangan?
Jasa keuangan merupakan jasa kena pajak yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ruang lingkup jasa keuangan yang memperoleh fasilitas tersebut perlu ditentukan berdasarkan jenis transaksi dan regulasi yang berlaku.
Apakah bunga deposito termasuk objek pajak?
Bunga deposito dan tabungan termasuk penghasilan tertentu yang dapat dikenai PPh final sesuai ketentuan perpajakan. Mekanisme pemotongan dan pengecualiannya perlu dilihat berdasarkan karakteristik transaksi dan status penerima penghasilan.
Siapa yang cocok mengikuti training ini?
Training cocok untuk tax, finance, accounting, compliance, risk management, internal audit, treasury, legal, HR/payroll, procurement, IT, serta manajemen bank dan lembaga keuangan lainnya.
Apa manfaat utama mengikuti Training Perpajakan Perbankan 2026–2027?
Peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan praktik perpajakan bank, memperkuat tax compliance, meningkatkan kualitas rekonsiliasi, memahami Coretax, serta membantu membangun tax governance dan pengendalian risiko perpajakan.
Hubungi Kami untuk Program Training Perpajakan Perbankan 2026–2027
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

