Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026-2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

396 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja dalam menjalankan hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan adanya aturan yang jelas, hubungan kerja dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang menghadapi kendala dalam menyusun Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama. Permasalahan yang sering muncul meliputi ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru, penggunaan klausul yang multitafsir, kurangnya pelibatan pekerja atau serikat pekerja, hingga belum optimalnya proses konsultasi dan pengesahan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik, perselisihan hubungan industrial, bahkan sengketa hukum apabila tidak ditangani secara tepat.

Oleh karena itu, perusahaan memerlukan sumber daya manusia yang memahami teknik penyusunan PP dan PKB secara komprehensif. Melalui Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peserta akan mempelajari dasar hukum, prinsip penyusunan, tahapan perumusan, teknik negosiasi, hingga implementasi dan evaluasi dokumen agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi ketenagakerjaan.

Artikel ini disusun sebagai pillar content yang membahas secara lengkap mengenai penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Pembahasan diharapkan menjadi referensi bagi HR, Industrial Relations, Legal Officer, manajemen perusahaan, serikat pekerja, maupun praktisi ketenagakerjaan yang ingin meningkatkan kualitas tata kelola hubungan industrial.


Pentingnya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Perusahaan yang memiliki aturan kerja yang jelas cenderung memiliki hubungan kerja yang lebih stabil. PP dan PKB berfungsi sebagai pedoman bersama sehingga setiap pihak memahami hak dan kewajibannya.

Beberapa manfaat utama keberadaan PP dan PKB antara lain:

  • Memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja.
  • Menjelaskan hak serta kewajiban para pihak.
  • Menjadi pedoman pelaksanaan hubungan kerja.
  • Mengurangi potensi konflik dan perselisihan.
  • Mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
  • Menjadi dasar penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Mendukung produktivitas organisasi.

Dokumen yang disusun dengan baik akan memberikan perlindungan hukum sekaligus menciptakan iklim kerja yang lebih profesional.


Pengertian Peraturan Perusahaan

Peraturan Perusahaan adalah peraturan tertulis yang disusun oleh pengusaha dan memuat syarat kerja serta tata tertib perusahaan. Dokumen ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, khususnya pada perusahaan yang belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama.

Secara umum, Peraturan Perusahaan memuat ketentuan mengenai:

  • Hak dan kewajiban perusahaan.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Tata tertib kerja.
  • Waktu kerja.
  • Waktu istirahat.
  • Pengupahan.
  • Disiplin kerja.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Tata cara pemberian sanksi.
  • Mekanisme penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

Peraturan Perusahaan harus disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan norma ketenagakerjaan.


Pengertian Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh yang telah tercatat dan memiliki anggota di perusahaan.

PKB disusun melalui proses perundingan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak.

Isi PKB umumnya meliputi:

  • Hak dan kewajiban pengusaha.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Ketentuan pengupahan.
  • Jam kerja.
  • Cuti dan izin.
  • Tunjangan dan fasilitas.
  • Pengembangan kompetensi.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Hubungan kelembagaan dengan serikat pekerja.

Karena disusun melalui proses negosiasi, PKB umumnya memiliki tingkat penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan aturan yang disusun secara sepihak.


Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Meskipun memiliki fungsi yang sama sebagai pedoman hubungan kerja, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.

Aspek Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama
Penyusun Pengusaha Pengusaha dan Serikat Pekerja
Proses Disusun oleh perusahaan Melalui perundingan
Dasar Kesepakatan Kebijakan perusahaan sesuai regulasi Kesepakatan bersama
Pihak yang Terlibat Pengusaha Pengusaha dan Serikat Pekerja
Sifat Internal perusahaan Mengikat kedua belah pihak berdasarkan hasil perundingan
Tujuan Mengatur tata tertib dan syarat kerja Mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan bersama

Pemahaman mengenai perbedaan tersebut sangat penting agar perusahaan dapat menentukan instrumen hubungan industrial yang sesuai dengan kondisi organisasi.


Dasar Hukum Penyusunan PP dan PKB

Penyusunan PP dan PKB harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

Beberapa prinsip hukum yang harus diperhatikan meliputi:

  • Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Tidak bertentangan dengan hak normatif pekerja.
  • Mengedepankan asas keadilan.
  • Menjamin kepastian hukum.
  • Mengutamakan musyawarah.
  • Menghormati hak berserikat.

Dengan memahami dasar hukum tersebut, perusahaan dapat meminimalkan risiko munculnya sengketa akibat klausul yang tidak sesuai dengan ketentuan.


Tujuan Penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB

Penyusunan PP maupun PKB memiliki tujuan yang jauh lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Tujuan tersebut meliputi:

Memberikan Kepastian Hukum

Seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga mengurangi potensi perbedaan interpretasi.


Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Aturan yang jelas akan memperkuat komunikasi dan kerja sama antara perusahaan dan pekerja.


Mendukung Produktivitas

Kepastian aturan menciptakan lingkungan kerja yang tertib sehingga pekerja dapat bekerja secara optimal.


Mengurangi Potensi Perselisihan

Dokumen yang disusun dengan baik menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.


Mendukung Tata Kelola Perusahaan

PP dan PKB menjadi bagian penting dari sistem tata kelola perusahaan yang profesional dan berkelanjutan.


Ruang Lingkup Pengaturan dalam PP dan PKB

Agar efektif, PP maupun PKB perlu mengatur berbagai aspek hubungan kerja secara komprehensif.

Ruang lingkup yang umumnya dimuat meliputi:

Ketentuan Hubungan Kerja

  • Rekrutmen.
  • Masa percobaan.
  • Pengangkatan pekerja.
  • Perubahan status kerja.
  • Mutasi.
  • Promosi.
  • Demosi.

Waktu Kerja

Pengaturan mencakup:

  • Hari kerja.
  • Jam kerja.
  • Lembur.
  • Shift kerja.
  • Waktu istirahat.
  • Hari libur.

Pengupahan

Materi pengupahan biasanya meliputi:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan.
  • Insentif.
  • Bonus.
  • Lembur.
  • Mekanisme pembayaran.

Disiplin Kerja

Pengaturan disiplin bertujuan menjaga ketertiban organisasi.

Materinya meliputi:

  • Tata tertib.
  • Kehadiran.
  • Etika kerja.
  • Larangan.
  • Pelanggaran.
  • Sanksi.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengaturan K3 mencakup:

  • Hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman.
  • Penggunaan alat pelindung diri.
  • Pencegahan kecelakaan kerja.
  • Penanganan keadaan darurat.
  • Pemeriksaan kesehatan.

Penyelesaian Perselisihan

PP maupun PKB juga perlu mengatur mekanisme penyelesaian konflik.

Misalnya:

  • Pengaduan internal.
  • Perundingan bipartit.
  • Mediasi.
  • Konsiliasi.
  • Arbitrase.
  • Proses hukum apabila diperlukan.

Prinsip-Prinsip Penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB

Keberhasilan penyusunan PP maupun PKB dipengaruhi oleh penerapan prinsip-prinsip berikut.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Seluruh ketentuan harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Keadilan

Hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja harus diatur secara seimbang.


Transparansi

Proses penyusunan dilakukan secara terbuka sehingga seluruh pihak memahami isi dokumen.


Partisipatif

Dalam penyusunan PKB, perusahaan dan serikat pekerja perlu terlibat aktif dalam proses perundingan agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan.


Fleksibel

Dokumen harus mampu mengakomodasi perkembangan organisasi tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak pekerja.


Mudah Dipahami

Penggunaan bahasa yang jelas, sederhana, dan tidak multitafsir akan mempermudah implementasi serta mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan penafsiran.


Mengapa Training Penyusunan PP dan PKB Sangat Penting?

Penyusunan Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi ketenagakerjaan, teknik penyusunan dokumen hukum, proses negosiasi, dan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Kesalahan dalam menyusun klausul dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, memicu perselisihan, bahkan berdampak pada sanksi administratif maupun gugatan hukum.

Melalui Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peserta akan memperoleh kemampuan untuk menyusun dokumen yang legal, aplikatif, seimbang, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang produktif dan berkelanjutan.

Tahapan Penyusunan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) harus dilakukan secara sistematis agar seluruh ketentuan yang dimuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan operasional perusahaan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Proses penyusunan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan, karakteristik tenaga kerja, serta perkembangan dunia usaha.

Berikut tahapan yang umumnya dilakukan dalam penyusunan Peraturan Perusahaan.


Analisis Kebutuhan Perusahaan

Tahap pertama adalah melakukan identifikasi kebutuhan perusahaan.

Analisis dilakukan terhadap beberapa aspek, seperti:

  • Struktur organisasi.
  • Jenis usaha.
  • Jumlah tenaga kerja.
  • Sistem kerja.
  • Pola operasional.
  • Risiko pekerjaan.
  • Budaya perusahaan.
  • Regulasi yang berlaku.

Melalui analisis tersebut, perusahaan dapat menentukan ruang lingkup aturan yang akan disusun.


Inventarisasi Regulasi Ketenagakerjaan

Sebelum menyusun PP, perusahaan perlu mengidentifikasi seluruh regulasi yang menjadi dasar penyusunan.

Regulasi yang diperhatikan antara lain:

  • Ketentuan hubungan kerja.
  • Pengupahan.
  • Waktu kerja.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
  • Jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Perlindungan tenaga kerja.
  • Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Langkah ini bertujuan agar seluruh ketentuan dalam PP tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.


Penyusunan Draft Peraturan Perusahaan

Setelah kebutuhan perusahaan teridentifikasi, tim penyusun mulai menyusun rancangan Peraturan Perusahaan.

Draft biasanya memuat:

  • Ketentuan umum.
  • Hak dan kewajiban perusahaan.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Jam kerja.
  • Cuti.
  • Pengupahan.
  • Fasilitas.
  • Tata tertib.
  • Disiplin kerja.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Ketentuan penutup.

Bahasa yang digunakan harus jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan multitafsir.


Konsultasi Internal

Draft PP selanjutnya dikonsultasikan kepada berbagai pihak di lingkungan perusahaan.

Pihak yang umumnya dilibatkan meliputi:

  • Direksi.
  • Human Resources.
  • Industrial Relations.
  • Legal Department.
  • Kepala Divisi.
  • Supervisor.

Tujuannya adalah memperoleh masukan sebelum dokumen diajukan untuk proses berikutnya.


Penyempurnaan Dokumen

Masukan dari proses konsultasi digunakan untuk memperbaiki draft.

Perbaikan dapat mencakup:

  • Penyesuaian istilah.
  • Penyempurnaan klausul.
  • Penambahan ketentuan.
  • Penghapusan aturan yang tidak relevan.
  • Harmonisasi dengan regulasi terbaru.

Pengesahan dan Sosialisasi

Setelah selesai disusun, PP diajukan untuk memperoleh pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah memperoleh pengesahan, perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja melalui:

  • Pelatihan.
  • Employee gathering.
  • Portal perusahaan.
  • Buku pedoman.
  • Email internal.
  • Briefing.

Sosialisasi menjadi tahap penting agar seluruh pekerja memahami isi Peraturan Perusahaan.


Tahapan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Berbeda dengan PP, PKB disusun melalui proses perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja.

Penyusunannya membutuhkan komunikasi, negosiasi, serta komitmen kedua belah pihak.


Pembentukan Tim Perunding

Langkah pertama adalah membentuk tim perunding.

Tim biasanya terdiri atas:

Perwakilan Perusahaan

  • Human Resources.
  • Industrial Relations.
  • Legal.
  • Manajemen.

Perwakilan Pekerja

  • Pengurus Serikat Pekerja.
  • Tim Negosiator.
  • Pendamping apabila diperlukan.

Tim inilah yang akan membahas seluruh materi PKB.


Penyusunan Agenda Perundingan

Agar proses negosiasi berjalan efektif, agenda perundingan perlu disusun secara sistematis.

Agenda dapat mencakup:

  • Hubungan kerja.
  • Pengupahan.
  • Tunjangan.
  • Cuti.
  • Jam kerja.
  • Pengembangan SDM.
  • K3.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Hak dan kewajiban para pihak.

Proses Negosiasi

Negosiasi merupakan inti penyusunan PKB.

Dalam proses ini, seluruh pihak menyampaikan:

  • Aspirasi.
  • Kepentingan.
  • Usulan.
  • Alternatif solusi.

Negosiasi yang baik selalu mengutamakan prinsip:

  • Musyawarah.
  • Itikad baik.
  • Objektivitas.
  • Keadilan.
  • Transparansi.

Penyusunan Naskah PKB

Setelah seluruh poin disepakati, hasil perundingan dituangkan dalam bentuk dokumen resmi.

Naskah PKB memuat:

  • Identitas para pihak.
  • Ruang lingkup.
  • Hak dan kewajiban.
  • Ketentuan hubungan kerja.
  • Penyelesaian perselisihan.
  • Masa berlaku.
  • Ketentuan perubahan.

Pengesahan PKB

Setelah ditandatangani, PKB diproses sesuai mekanisme yang berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat.

Selanjutnya perusahaan melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja agar setiap ketentuan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.


Peran Human Resources dalam Penyusunan PP dan PKB

Human Resources memiliki posisi strategis dalam proses penyusunan maupun implementasi.

Perannya meliputi:

  • Menyusun draft awal.
  • Mengoordinasikan pembahasan.
  • Melakukan harmonisasi regulasi.
  • Memfasilitasi komunikasi.
  • Menyiapkan dokumentasi.
  • Mengelola sosialisasi.
  • Melakukan evaluasi berkala.

HR juga menjadi penghubung antara manajemen dan pekerja selama proses berlangsung.


Peran Industrial Relations

Industrial Relations (IR) bertanggung jawab menjaga kualitas hubungan industrial.

Peran IR meliputi:

  • Memberikan masukan mengenai regulasi.
  • Mendukung proses negosiasi.
  • Mengidentifikasi potensi konflik.
  • Menjalin komunikasi dengan serikat pekerja.
  • Mengawasi implementasi PP dan PKB.

Peran Serikat Pekerja

Dalam penyusunan PKB, serikat pekerja memiliki peran yang sangat penting.

Kontribusinya antara lain:

  • Menyampaikan aspirasi anggota.
  • Memberikan usulan perbaikan.
  • Mengikuti proses perundingan.
  • Menjaga keseimbangan kepentingan.
  • Mengawasi pelaksanaan PKB.

Partisipasi aktif serikat pekerja akan menghasilkan dokumen yang lebih implementatif.


Teknik Negosiasi dalam Penyusunan PKB

Negosiasi merupakan keterampilan utama yang harus dimiliki oleh tim perunding.

Persiapan Data

Seluruh usulan harus didukung oleh data.

Misalnya:

  • Produktivitas.
  • Kondisi keuangan perusahaan.
  • Benchmark industri.
  • Tingkat inflasi.
  • Kinerja perusahaan.

Menentukan Prioritas

Tidak seluruh usulan memiliki tingkat urgensi yang sama.

Tim perlu menentukan:

  • Prioritas utama.
  • Target minimal.
  • Alternatif kompromi.

Menggunakan Pendekatan Win-Win Solution

Negosiasi yang baik bukan mencari pihak yang menang.

Sebaliknya, negosiasi diarahkan untuk menghasilkan solusi yang:

  • Adil.
  • Rasional.
  • Berkelanjutan.
  • Menguntungkan kedua belah pihak.

Menghindari Konflik Emosional

Tim negosiator harus menjaga profesionalisme.

Hal-hal yang perlu dihindari:

  • Menyerang pribadi.
  • Menggunakan ancaman.
  • Menyampaikan informasi tanpa data.
  • Memaksakan kehendak.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penyusunan PP dan PKB

Beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan meliputi:

  • Klausul bertentangan dengan regulasi.
  • Bahasa yang multitafsir.
  • Tidak melibatkan pihak terkait.
  • Kurangnya dokumentasi.
  • Tidak melakukan evaluasi berkala.
  • Tidak menyesuaikan dengan perkembangan bisnis.
  • Tidak melakukan sosialisasi setelah dokumen disahkan.

Kesalahan tersebut dapat mengurangi efektivitas implementasi PP maupun PKB.


Cara Menghindari Kesalahan Penyusunan

Perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Membentuk tim lintas fungsi.
  • Melakukan kajian hukum.
  • Menggunakan bahasa yang sederhana.
  • Melibatkan serikat pekerja.
  • Menyelenggarakan pelatihan penyusunan PP dan PKB.
  • Melakukan evaluasi secara berkala.

Tabel Perbandingan PP dan PKB

Aspek Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama
Penyusun Pengusaha Pengusaha bersama Serikat Pekerja
Dasar Penyusunan Kebijakan perusahaan Hasil perundingan
Mekanisme Penyusunan internal Negosiasi dan kesepakatan
Fleksibilitas Relatif lebih terbatas Lebih adaptif terhadap kebutuhan para pihak
Partisipasi Pekerja Terbatas Sangat tinggi
Hubungan Industrial Bersifat pengaturan Bersifat pengaturan dan kesepakatan

Tabel Tahapan Penyusunan PP dan PKB

Tahapan Peraturan Perusahaan Perjanjian Kerja Bersama
Analisis Kebutuhan
Penyusunan Draft
Konsultasi
Perundingan
Penyempurnaan
Pengesahan
Sosialisasi
Evaluasi

Contoh Kasus Nyata

Sebuah perusahaan manufaktur dengan lebih dari 500 pekerja menggunakan Peraturan Perusahaan yang telah berlaku selama beberapa tahun tanpa pembaruan. Selama periode tersebut, perusahaan mengalami perubahan struktur organisasi, menerapkan sistem kerja berbasis digital, serta menyesuaikan pola kerja menjadi kombinasi kerja di kantor dan kerja fleksibel. Namun, perubahan tersebut belum tercermin dalam Peraturan Perusahaan yang masih mengacu pada kondisi lama.

Akibatnya, muncul berbagai perbedaan penafsiran mengenai jam kerja, mekanisme lembur, disiplin kehadiran, dan tata cara pengajuan cuti. Keluhan dari pekerja meningkat dan hubungan antara manajemen dengan serikat pekerja menjadi kurang kondusif.

Perusahaan kemudian membentuk tim yang terdiri dari Human Resources, Industrial Relations, Legal, dan perwakilan serikat pekerja untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Perusahaan. Setelah melalui pembahasan dan perundingan, perusahaan menyusun Perjanjian Kerja Bersama yang mengakomodasi kebutuhan operasional sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja. Seluruh ketentuan disosialisasikan melalui pelatihan, buku pedoman, dan forum komunikasi rutin.

Hasil implementasi menunjukkan adanya penurunan jumlah keluhan, meningkatnya kepatuhan terhadap aturan perusahaan, serta hubungan industrial yang lebih harmonis. Kasus ini menggambarkan bahwa penyusunan PP dan PKB yang partisipatif, didukung komunikasi yang baik, mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat kerja sama antara perusahaan dan pekerja.

Manfaat Mengikuti Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif. Dokumen yang disusun secara profesional tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengelola hubungan kerja, menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Melalui Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai regulasi ketenagakerjaan, teknik penyusunan dokumen, strategi negosiasi, harmonisasi kepentingan perusahaan dan pekerja, hingga implementasi serta evaluasi dokumen secara berkelanjutan.

Pelatihan ini mengombinasikan teori, studi kasus, diskusi kelompok, dan simulasi penyusunan dokumen sehingga peserta mampu menyusun PP maupun PKB yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi.


Manfaat bagi Perusahaan

Implementasi hasil pelatihan memberikan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan.

Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
  • Mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja.
  • Menyusun aturan kerja yang lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Mendukung tata kelola perusahaan yang profesional.
  • Meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap kebijakan perusahaan.
  • Memperkuat hubungan dengan serikat pekerja.
  • Mengurangi potensi sengketa hukum.
  • Mendukung produktivitas dan stabilitas operasional.

Perusahaan yang memiliki PP atau PKB yang berkualitas akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi maupun dinamika hubungan industrial.


Manfaat bagi Peserta

Peserta akan memperoleh berbagai kompetensi yang dapat langsung diterapkan dalam pekerjaan.

Kompetensi tersebut meliputi:

  • Memahami dasar hukum penyusunan PP dan PKB.
  • Menyusun klausul yang sesuai dengan regulasi.
  • Menghindari ketentuan yang multitafsir.
  • Mengelola proses konsultasi dan perundingan.
  • Melakukan negosiasi secara profesional.
  • Mengharmonisasikan kepentingan perusahaan dan pekerja.
  • Melaksanakan evaluasi dokumen secara berkala.
  • Mengimplementasikan PP dan PKB secara efektif.

Pelatihan ini sangat sesuai bagi:

  • Human Resources Manager.
  • Human Resources Officer.
  • Industrial Relations Officer.
  • Legal Officer.
  • Compliance Officer.
  • Supervisor.
  • Manager Operasional.
  • Pengurus Serikat Pekerja.
  • Konsultan SDM.
  • Praktisi Hubungan Industrial.

Tantangan dalam Penyusunan PP dan PKB

Penyusunan Peraturan Perusahaan maupun PKB sering menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan pendekatan kolaboratif.

Perubahan Regulasi

Regulasi ketenagakerjaan terus berkembang sehingga perusahaan perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen yang dimiliki.

Langkah yang dapat dilakukan:

  • Monitoring perubahan regulasi.
  • Evaluasi berkala.
  • Revisi dokumen apabila diperlukan.
  • Konsultasi dengan ahli ketenagakerjaan.

Perbedaan Kepentingan

Dalam penyusunan PKB sering muncul perbedaan pandangan antara perusahaan dan serikat pekerja.

Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan:

  • Pengupahan.
  • Tunjangan.
  • Jam kerja.
  • Fasilitas.
  • Sistem penilaian kinerja.
  • Pengembangan karier.

Perbedaan tersebut perlu diselesaikan melalui dialog dan negosiasi yang konstruktif.


Klausul yang Multitafsir

Bahasa yang kurang jelas dapat memicu perbedaan penafsiran.

Untuk menghindarinya:

  • Gunakan istilah yang sederhana.
  • Hindari kalimat ambigu.
  • Sesuaikan dengan terminologi hukum ketenagakerjaan.
  • Lakukan telaah hukum sebelum pengesahan.

Kurangnya Sosialisasi

Dokumen yang baik sekalipun tidak akan efektif apabila tidak dipahami oleh seluruh pekerja.

Perusahaan perlu melakukan sosialisasi melalui:

  • Orientasi karyawan.
  • Pelatihan internal.
  • Buku pedoman.
  • Portal perusahaan.
  • Forum komunikasi.

Best Practice Implementasi PP dan PKB

Perusahaan dapat menerapkan praktik terbaik berikut agar implementasi PP dan PKB berjalan optimal.

Membentuk Tim Lintas Fungsi

Tim penyusun sebaiknya terdiri atas:

  • Human Resources.
  • Industrial Relations.
  • Legal.
  • Compliance.
  • Manajemen.
  • Perwakilan serikat pekerja (untuk PKB).

Kolaborasi lintas fungsi menghasilkan dokumen yang lebih komprehensif.


Melakukan Review Berkala

Evaluasi secara berkala diperlukan untuk memastikan isi dokumen tetap relevan.

Review dapat dilakukan berdasarkan:

  • Perubahan regulasi.
  • Perubahan struktur organisasi.
  • Perubahan proses bisnis.
  • Masukan dari pekerja.
  • Hasil audit internal.

Mengintegrasikan dengan Kebijakan Perusahaan

PP maupun PKB perlu selaras dengan berbagai kebijakan perusahaan lainnya.

Contohnya:

  • SOP.
  • Kode etik.
  • Kebijakan K3.
  • Kebijakan antipelecehan.
  • Kebijakan perlindungan data.
  • Sistem manajemen SDM.

Meningkatkan Kompetensi SDM

Pelatihan secara berkala perlu diberikan kepada:

  • HR.
  • IR.
  • Legal.
  • Supervisor.
  • Manajer.
  • Pengurus serikat pekerja.

Peningkatan kompetensi akan memperkuat implementasi hubungan industrial.


Melakukan Monitoring Implementasi

Evaluasi dilakukan secara berkala melalui indikator tertentu.

Misalnya:

  • Kepatuhan terhadap aturan.
  • Jumlah pelanggaran disiplin.
  • Jumlah perselisihan.
  • Jumlah keluhan.
  • Kepuasan pekerja.

Monitoring membantu perusahaan melakukan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.


Indikator Keberhasilan Implementasi PP dan PKB

Indikator Hasil yang Diharapkan
Kepatuhan terhadap Regulasi Seluruh ketentuan sesuai peraturan yang berlaku
Pemahaman Pekerja Mayoritas pekerja memahami isi PP atau PKB
Perselisihan Hubungan Industrial Jumlah perselisihan menurun
Hubungan Industrial Lebih harmonis dan kolaboratif
Kepatuhan Internal Pelaksanaan aturan semakin konsisten
Produktivitas Meningkat seiring kepastian aturan kerja

Implementasi yang efektif ditandai dengan meningkatnya kepatuhan, berkurangnya konflik, dan terciptanya hubungan kerja yang lebih baik.


Implementasi Hasil Training di Perusahaan

Agar hasil pelatihan memberikan manfaat nyata, perusahaan dapat menerapkan langkah-langkah berikut.

Tahapan Implementasi
Evaluasi Menelaah PP atau PKB yang sedang berlaku
Analisis Mengidentifikasi kebutuhan revisi sesuai regulasi dan kondisi perusahaan
Penyusunan Menyusun atau memperbarui dokumen secara kolaboratif
Konsultasi Melibatkan manajemen, HR, Legal, dan serikat pekerja
Pengesahan Menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang berlaku
Sosialisasi Memberikan edukasi kepada seluruh pekerja
Monitoring Mengawasi penerapan dan efektivitas dokumen
Evaluasi Berkala Melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan

Implementasi yang konsisten akan menghasilkan sistem hubungan industrial yang lebih profesional, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan utama antara Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

Peraturan Perusahaan disusun oleh pengusaha sebagai pedoman internal perusahaan, sedangkan Perjanjian Kerja Bersama merupakan hasil perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja sehingga memuat kesepakatan kedua belah pihak.


2. Mengapa perusahaan perlu memiliki PP atau PKB?

Dokumen tersebut memberikan kepastian hukum, mengatur hak dan kewajiban para pihak, mendukung hubungan industrial yang harmonis, serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan.


3. Siapa yang perlu mengikuti Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB?

Pelatihan ini direkomendasikan bagi HR Manager, HR Officer, Industrial Relations Officer, Legal Officer, Compliance Officer, supervisor, manajer, pengurus serikat pekerja, serta praktisi hubungan industrial.


4. Seberapa sering PP atau PKB perlu dievaluasi?

Evaluasi sebaiknya dilakukan secara berkala, terutama ketika terdapat perubahan regulasi, struktur organisasi, kebijakan perusahaan, atau kondisi bisnis yang memengaruhi hubungan kerja.


5. Apa manfaat melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan PKB?

Keterlibatan serikat pekerja membantu menciptakan kesepakatan yang lebih adil, meningkatkan penerimaan terhadap isi PKB, memperkuat komunikasi, dan mengurangi potensi perselisihan.


6. Apa kesalahan yang paling sering terjadi dalam penyusunan PP dan PKB?

Beberapa kesalahan yang umum terjadi adalah penggunaan klausul yang multitafsir, tidak mengikuti perkembangan regulasi, kurangnya konsultasi dengan pihak terkait, serta tidak dilakukannya sosialisasi kepada pekerja.


7. Bagaimana cara memastikan implementasi PP dan PKB berjalan efektif?

Perusahaan perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh, memberikan pelatihan kepada pimpinan dan pekerja, melakukan monitoring pelaksanaan, serta mengevaluasi efektivitas dokumen secara berkala.


Kesimpulan

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan. Penyusunan kedua dokumen tersebut harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan operasional perusahaan, serta aspirasi pekerja.

Keberhasilan implementasi PP dan PKB sangat dipengaruhi oleh kualitas proses penyusunan, komunikasi yang terbuka, kemampuan negosiasi, serta komitmen seluruh pihak untuk menjalankan kesepakatan secara konsisten. Dokumen yang disusun secara jelas, adil, dan mudah dipahami akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik maupun perselisihan hubungan industrial.

Melalui Training Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), peserta akan memperoleh kompetensi praktis dalam menyusun dokumen hubungan industrial yang sesuai regulasi, aplikatif, dan mampu mendukung tata kelola perusahaan yang lebih profesional. Pelatihan ini menjadi investasi strategis bagi perusahaan untuk memperkuat kepatuhan, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dalam jangka panjang.

Hubungi Kami Sekarang

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.