Bimtek Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru 2026-2027

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

374 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Keprotokolan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan tata penghormatan terhadap kedudukan pejabat, penyelenggaraan acara resmi, penerimaan tamu, tata tempat, tata upacara, serta berbagai bentuk pelayanan protokoler lainnya. Keprotokolan yang dikelola secara profesional dapat menciptakan acara pemerintahan yang tertib, aman, lancar, khidmat, dan mencerminkan wibawa institusi.

Sebaliknya, kesalahan dalam keprotokolan dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar kesalahan teknis. Kesalahan penempatan pejabat, urutan acara, penyebutan jabatan, penghormatan, penerimaan tamu, penggunaan lambang negara, hingga penyusunan susunan acara dapat memengaruhi citra lembaga dan hubungan antarlembaga.

Landasan utama keprotokolan nasional adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan maupun acara resmi. UU tersebut masih berstatus berlaku.

Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang statusnya berlaku dan telah diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2019.

Pada tahun 2026, perkembangan regulasi juga perlu menjadi perhatian khusus bagi aparatur pemerintah, terutama pada lingkungan pendidikan tinggi. Permendikdasmen? Bukan; regulasi yang relevan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Peraturan tersebut berlaku sejak 25 Mei 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022.

Dengan perkembangan tersebut, tata kelola keprotokolan tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman teknis. Petugas protokol perlu memahami regulasi, struktur pemerintahan, kedudukan pejabat, etika, komunikasi, manajemen acara, keamanan, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan organisasi dan teknologi.


Mengapa Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah Penting?

Keprotokolan bukan sekadar mengatur siapa duduk di kursi mana.

Keprotokolan merupakan sistem pelayanan yang memastikan penyelenggaraan acara resmi berjalan sesuai kedudukan, tata aturan, etika, dan kepentingan kelembagaan.

Dalam praktik pemerintahan, petugas protokol berhadapan dengan berbagai kegiatan seperti:

  • pelantikan pejabat;
  • rapat resmi;
  • kunjungan kerja;
  • upacara kenegaraan;
  • upacara peringatan hari nasional;
  • penandatanganan kerja sama;
  • penerimaan tamu negara;
  • kunjungan pejabat pusat;
  • kunjungan kepala daerah;
  • peresmian fasilitas;
  • wisuda;
  • Dies Natalis;
  • seminar nasional;
  • konferensi internasional;
  • penyambutan delegasi;
  • kegiatan pimpinan.

Setiap kegiatan memiliki karakteristik dan kebutuhan protokoler yang berbeda.

Karena itu, dibutuhkan sistem yang mampu mengintegrasikan regulasi, perencanaan, koordinasi, pelayanan, komunikasi, dan evaluasi.


Dasar Hukum Keprotokolan Pemerintah

Kerangka hukum keprotokolan perlu dipahami secara berjenjang.

Regulasi Pokok Pengaturan
UU Nomor 9 Tahun 2010 Keprotokolan nasional
PP Nomor 39 Tahun 2018 Pelaksanaan UU Keprotokolan
PP Nomor 56 Tahun 2019 Perubahan PP Nomor 39 Tahun 2018
Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 Pedoman keprotokolan Kemendagri dan pemerintahan daerah
Perpres Nomor 189 Tahun 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Perpres Nomor 7 Tahun 2026 Perubahan atas Perpres Nomor 189 Tahun 2024
Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026 Keprotokolan di lingkungan Kemdiktisaintek

UU Nomor 9 Tahun 2010 menetapkan tiga komponen utama keprotokolan, yaitu tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

PP Nomor 39 Tahun 2018 menjadi aturan pelaksanaan utama UU tersebut dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 56 Tahun 2019.

Untuk lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah, terdapat Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Oktober 2024 dan mencakup tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, tata pakaian, serta pengaturan kunjungan.

Sementara itu, untuk lingkungan pendidikan tinggi, perkembangan terbaru pada 2026 adalah Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026.


Perkembangan Regulasi Keprotokolan Tahun 2026

Perubahan kelembagaan pemerintah membuat pemahaman terhadap regulasi keprotokolan perlu diperbarui secara berkala.

Perpres Nomor 189 Tahun 2024 menetapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kemudian, Perpres Nomor 7 Tahun 2026 mengubah Perpres Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 9 Februari 2026.

Dalam konteks keprotokolan pendidikan tinggi, Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026 menjadi perkembangan yang sangat relevan.

Peraturan tersebut:

  • berlaku sejak 25 Mei 2026;
  • menggantikan Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022;
  • mengatur penyelenggaraan keprotokolan;
  • mengatur tata tempat;
  • mengatur tata upacara;
  • mengatur tata penghormatan;
  • mengatur penerimaan tamu;
  • memberikan ketentuan penutup.

Hal tersebut menunjukkan bahwa petugas protokol perlu memiliki kebiasaan melakukan regulatory update.


Pengertian Tata Kelola Keprotokolan

Tata kelola keprotokolan dapat dipahami sebagai rangkaian sistem pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan protokoler agar sesuai dengan peraturan dan tujuan kelembagaan.

Tata kelola yang baik mencakup:

  1. perencanaan;
  2. pembagian tugas;
  3. koordinasi;
  4. penyusunan acara;
  5. pengaturan tamu;
  6. pengaturan tempat;
  7. pelaksanaan;
  8. pengamanan;
  9. dokumentasi;
  10. evaluasi.

Dengan pendekatan tersebut, keprotokolan tidak lagi bersifat reaktif.

Petugas protokol tidak hanya bekerja ketika acara sudah dimulai, tetapi melakukan persiapan jauh sebelum kegiatan berlangsung.


Prinsip Profesionalisme Keprotokolan

Petugas protokol pemerintah perlu bekerja berdasarkan prinsip:

Ketepatan

Informasi mengenai pejabat, jabatan, urutan acara, tempat duduk, dan susunan kegiatan harus akurat.

Kepatuhan

Setiap tindakan harus memperhatikan peraturan yang berlaku.

Netralitas

Petugas harus memberikan pelayanan berdasarkan kedudukan dan ketentuan, bukan berdasarkan preferensi pribadi.

Responsivitas

Petugas harus mampu merespons perubahan situasi dengan cepat.

Koordinasi

Keprotokolan tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan pimpinan, keamanan, humas, konsumsi, transportasi, dan unit lainnya.

Kerahasiaan

Informasi tertentu mengenai agenda pimpinan, perjalanan, tamu, dan keamanan harus dikelola secara hati-hati.


Tata Tempat dalam Keprotokolan

Tata tempat merupakan salah satu aspek paling penting.

Kesalahan dalam tata tempat dapat langsung terlihat oleh tamu dan publik.

Dalam menentukan tempat duduk, petugas perlu memperhatikan:

  • kedudukan;
  • jabatan;
  • urutan prioritas;
  • sifat acara;
  • siapa penyelenggara;
  • siapa yang diundang;
  • apakah acara bersifat kenegaraan atau resmi.

Petugas tidak boleh menentukan tempat duduk hanya berdasarkan kebiasaan acara sebelumnya.

Setiap acara harus dianalisis berdasarkan konteks dan ketentuan yang berlaku.


Penyusunan Layout Tempat Duduk

Layout harus dibuat sebelum acara.

Contoh sederhana:

Posisi Unsur yang Perlu Diperhatikan
Tengah Pejabat utama sesuai tata tempat
Kanan/kiri Pejabat sesuai urutan
Baris depan Tamu utama
Baris berikutnya Undangan lainnya
Area khusus Media, dokumentasi, atau penerjemah

Untuk acara dengan pejabat dari berbagai lembaga, petugas protokol harus melakukan verifikasi kedudukan masing-masing.


Tata Upacara Pemerintah

Tata upacara merupakan pengaturan mengenai bagaimana suatu kegiatan resmi dilaksanakan secara berurutan.

Komponen yang harus dipersiapkan antara lain:

  • pembukaan;
  • penghormatan;
  • lagu kebangsaan bila diperlukan;
  • laporan;
  • sambutan;
  • acara inti;
  • penandatanganan;
  • doa;
  • penutup;
  • sesi foto;
  • ramah tamah.

Susunan acara harus disesuaikan dengan karakter kegiatan.

Acara pelantikan tentu berbeda dengan kunjungan kerja.

Demikian pula acara penandatanganan nota kesepahaman berbeda dengan upacara peringatan hari nasional.


Tata Penghormatan

Tata penghormatan menunjukkan penghargaan negara dan institusi kepada pejabat, tamu, simbol negara, dan pihak tertentu sesuai ketentuan.

Aspek penghormatan perlu dipahami secara tepat karena tidak semua acara memiliki tata penghormatan yang sama.

Petugas harus mengetahui:

  • siapa yang mendapatkan penghormatan;
  • bentuk penghormatan;
  • kapan penghormatan dilakukan;
  • siapa yang bertugas;
  • bagaimana urutannya.

Penerimaan Tamu Pemerintah

Penerimaan tamu merupakan salah satu fungsi protokol yang membutuhkan koordinasi tinggi.

Tahapan penerimaan tamu dapat meliputi:

  1. identifikasi tamu;
  2. verifikasi agenda;
  3. koordinasi penjemputan;
  4. penyambutan;
  5. pendampingan;
  6. pengaturan ruang tunggu;
  7. pertemuan;
  8. dokumentasi;
  9. pengantaran.

Untuk tamu penting, petugas juga harus memperhatikan aspek keamanan dan privasi.


Pengelolaan Kunjungan Pejabat

Kunjungan pejabat membutuhkan briefing yang terstruktur.

Minimal terdapat informasi mengenai:

  • nama dan jabatan;
  • waktu kedatangan;
  • kendaraan;
  • lokasi parkir;
  • jalur masuk;
  • agenda;
  • pendamping;
  • tempat duduk;
  • susunan acara;
  • media;
  • keamanan;
  • kebutuhan khusus.

Satu kesalahan kecil dalam informasi dapat menyebabkan gangguan pada seluruh rangkaian kegiatan.


Keprotokolan dan Komunikasi Pemerintah

Protokol juga berfungsi sebagai penghubung komunikasi.

Petugas harus mampu berkomunikasi dengan:

  • pimpinan;
  • pejabat pemerintah;
  • tamu;
  • ajudan;
  • sekretariat;
  • humas;
  • keamanan;
  • panitia;
  • media.

Komunikasi harus singkat tetapi jelas.

Gunakan prinsip:

siapa – melakukan apa – kapan – di mana – kepada siapa – dengan cara bagaimana.


Koordinasi dengan Humas

Keprotokolan dan humas memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling terkait.

Protokol fokus pada penyelenggaraan dan pelayanan kegiatan resmi.

Humas lebih banyak menangani:

  • informasi publik;
  • media;
  • publikasi;
  • komunikasi institusi;
  • citra lembaga.

Keduanya harus berkoordinasi terutama ketika kegiatan menghadirkan pejabat penting.


Keprotokolan dalam Era Digital

Perkembangan teknologi mengubah cara kegiatan pemerintah dilaksanakan.

Kini banyak kegiatan menggunakan:

  • livestreaming;
  • konferensi video;
  • digital invitation;
  • QR registration;
  • digital seating plan;
  • teleprompter;
  • sistem registrasi elektronik;
  • komunikasi grup;
  • dashboard acara.

Namun, digitalisasi tidak berarti prinsip protokol menjadi tidak penting.

Justru semakin kompleks teknologi, semakin penting koordinasi.


Keprotokolan Hybrid

Acara hybrid memiliki tantangan tersendiri.

Selain mengatur peserta yang hadir secara fisik, petugas juga harus memperhatikan:

  • posisi kamera;
  • virtual waiting room;
  • moderator;
  • koneksi;
  • urutan pembicara;
  • audio;
  • visual;
  • screen sharing;
  • remote participant.

Kesalahan teknis dapat mengganggu wibawa acara resmi.


Manajemen Risiko Keprotokolan

Setiap acara memiliki risiko.

Risiko Dampak Mitigasi
Pejabat terlambat Jadwal berubah Buffer time
Susunan acara berubah Gangguan rundown Contingency plan
Tamu salah posisi Kesalahan protokol Briefing
Gangguan teknis Acara terhenti Backup system
Cuaca buruk Perubahan lokasi Venue alternatif
Informasi salah Kesalahan komunikasi Verifikasi berlapis
Gangguan keamanan Risiko keselamatan Koordinasi pengamanan

Risk management sebaiknya dilakukan sebelum hari pelaksanaan.


Contoh Kasus Nyata: Kunjungan Pejabat ke Pemerintah Daerah

Sebuah pemerintah daerah menerima kunjungan pejabat pusat.

Dalam persiapan awal, panitia hanya membuat rundown tanpa membuat matriks kedudukan tamu.

Ketika hari pelaksanaan, terdapat perubahan jumlah pejabat yang hadir.

Akibatnya, susunan tempat duduk harus diubah secara mendadak.

Permasalahan

  • tempat duduk tidak sesuai;
  • petugas tidak mengetahui prioritas;
  • tamu menunggu;
  • fotografer kesulitan menentukan posisi;
  • rundown mengalami keterlambatan.

Perbaikan

Untuk kegiatan berikutnya, protokol membuat:

  • daftar tamu prioritas;
  • matriks jabatan;
  • layout alternatif;
  • rundown utama;
  • rundown contingency;
  • PIC setiap area;
  • briefing H-1.

Pelajaran

Keprotokolan profesional membutuhkan rencana alternatif, bukan hanya rencana utama.


Contoh Kasus: Perubahan Susunan Acara Mendadak

Seorang pejabat utama mengalami perubahan jadwal sehingga tidak dapat memberikan sambutan sesuai rundown.

Petugas protokol profesional tidak panik.

Tim langsung:

  1. memverifikasi informasi;
  2. menghubungi MC;
  3. mengubah urutan acara;
  4. memberi informasi kepada pimpinan;
  5. berkoordinasi dengan humas;
  6. memperbarui rundown;
  7. menginformasikan pihak terkait.

Kemampuan beradaptasi merupakan bagian penting dari kompetensi protokol.


Keprotokolan pada Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi memiliki kegiatan yang cukup unik.

Contohnya:

  • wisuda;
  • dies natalis;
  • pengukuhan guru besar;
  • pelantikan pejabat;
  • penerimaan mahasiswa baru;
  • kunjungan menteri;
  • kunjungan duta besar;
  • konferensi internasional;
  • penandatanganan kerja sama;
  • peresmian laboratorium.

Untuk lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, regulasi terbaru yang perlu diperhatikan adalah Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini secara khusus mengatur penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan kementerian tersebut dan menggantikan regulasi sebelumnya.


Keprotokolan dalam Acara Wisuda

Wisuda melibatkan banyak unsur:

  • pimpinan universitas;
  • senat;
  • guru besar;
  • lulusan;
  • orang tua;
  • tamu kehormatan;
  • mitra;
  • media.

Kesalahan tata tempat dapat mengganggu jalannya acara.

Karena itu, perlu disusun:

  • seating plan;
  • susunan senat;
  • urutan prosesi;
  • urutan pemanggilan;
  • tata penghormatan;
  • jalur masuk dan keluar;
  • skenario kondisi darurat.

Keprotokolan dalam Penandatanganan Kerja Sama

Acara penandatanganan kerja sama terlihat sederhana, tetapi memiliki banyak detail.

Perlu diperhatikan:

  • siapa yang menandatangani;
  • posisi masing-masing pihak;
  • meja;
  • dokumen;
  • alat tulis;
  • backdrop;
  • bendera;
  • fotografer;
  • urutan tanda tangan;
  • sesi foto.

Petugas harus memastikan semua unsur tersedia sebelum acara.


Keprotokolan dan Penggunaan Bahasa

Bahasa yang digunakan dalam acara resmi harus tepat.

Kesalahan penyebutan nama atau jabatan dapat memberikan kesan kurang profesional.

Sebelum acara, lakukan verifikasi:

  • nama lengkap;
  • gelar;
  • jabatan;
  • institusi;
  • urutan penyebutan;
  • gelar kehormatan jika relevan.

MC dan moderator harus memperoleh daftar final yang telah diverifikasi.


Checklist Persiapan Acara Resmi

H-14 sampai H-7

  • Identifikasi pejabat.
  • Tentukan konsep acara.
  • Verifikasi regulasi.
  • Susun daftar tamu.
  • Tentukan venue.
  • Susun kebutuhan keamanan.
  • Buat draft rundown.

H-3 sampai H-1

  • Finalisasi daftar tamu.
  • Finalisasi seating plan.
  • Briefing petugas.
  • Technical meeting.
  • Gladi bersih.
  • Verifikasi perlengkapan.
  • Konfirmasi kehadiran.

Hari H

  • Final check.
  • Standby person.
  • Penerimaan tamu.
  • Pengendalian rundown.
  • Monitoring perubahan.
  • Koordinasi keamanan.
  • Dokumentasi.

Setelah acara

  • Evaluasi.
  • Dokumentasi.
  • Laporan.
  • Catatan kendala.
  • Rekomendasi perbaikan.

Kompetensi yang Dibutuhkan Petugas Protokol

Kompetensi Implementasi
Regulasi Memahami dasar hukum
Tata tempat Menentukan posisi
Tata upacara Menyusun rundown
Tata penghormatan Mengatur penghormatan
Komunikasi Berkoordinasi
Event management Mengelola kegiatan
Crisis management Menghadapi situasi darurat
Public speaking Mendukung pelaksanaan
Digital skill Menggunakan teknologi
Administrasi Mengelola dokumen

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Keprotokolan

Beberapa kesalahan yang perlu dihindari:

Tidak Memperbarui Regulasi

Petugas masih menggunakan aturan lama tanpa memeriksa apakah sudah diganti atau diperbarui.

Tidak Memverifikasi Jabatan

Perubahan struktur organisasi dapat menyebabkan informasi jabatan menjadi tidak akurat.

Tidak Memiliki Rundown Alternatif

Acara menjadi kacau ketika pejabat terlambat atau agenda berubah.

Komunikasi Tidak Terpusat

Terlalu banyak versi informasi menyebabkan kebingungan.

Tidak Melakukan Gladi

Masalah teknis baru diketahui saat acara berlangsung.

Tidak Mendokumentasikan Evaluasi

Kesalahan yang sama berpotensi berulang.


Strategi Meningkatkan Tata Kelola Keprotokolan

Pemerintah dapat meningkatkan tata kelola keprotokolan melalui beberapa strategi.

Membuat SOP

SOP harus menjelaskan alur kerja dari persiapan sampai evaluasi.

Membuat Database Pejabat

Database dapat berisi:

  • nama;
  • jabatan;
  • instansi;
  • kontak resmi;
  • prioritas protokoler;
  • catatan kebutuhan.

Membuat Template

Gunakan template:

  • rundown;
  • seating plan;
  • daftar tamu;
  • briefing note;
  • checklist;
  • evaluasi.

Melakukan Simulasi

Simulasi membantu menguji kesiapan tim.

Melakukan Evaluasi

Setiap kegiatan harus menghasilkan lesson learned.


Bimtek Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah

Bimtek merupakan sarana strategis untuk meningkatkan kompetensi aparatur yang menangani keprotokolan.

Materi bimtek sebaiknya tidak hanya berbentuk ceramah, tetapi menggabungkan:

  • teori;
  • regulasi;
  • diskusi;
  • studi kasus;
  • simulasi;
  • role play;
  • penyusunan dokumen;
  • evaluasi.

Dengan demikian, peserta dapat langsung mengaplikasikan pengetahuan di tempat kerja.


Materi Bimtek yang Direkomendasikan

Modul Materi
1 Konsep Dasar Keprotokolan
2 Peraturan Perundang-Undangan Terbaru
3 UU Nomor 9 Tahun 2010
4 PP Nomor 39 Tahun 2018 dan perubahannya
5 Tata Tempat
6 Tata Upacara
7 Tata Penghormatan
8 Penerimaan Tamu
9 Pengaturan Kunjungan
10 Keprotokolan Pemerintah Daerah
11 Keprotokolan Perguruan Tinggi
12 Etika Protokol
13 Komunikasi Protokoler
14 Manajemen Acara
15 Manajemen Risiko
16 Keprotokolan Digital
17 Penanganan Krisis
18 Studi Kasus
19 Simulasi
20 Penyusunan Action Plan

Manfaat Mengikuti Bimtek

Peserta diharapkan mampu:

  • memahami regulasi terbaru;
  • meningkatkan kemampuan tata tempat;
  • menyusun tata upacara;
  • menerapkan tata penghormatan;
  • mengelola penerimaan tamu;
  • mengatur kunjungan pejabat;
  • meningkatkan komunikasi;
  • mengelola acara resmi;
  • mengantisipasi risiko;
  • menangani perubahan acara;
  • memanfaatkan teknologi;
  • meningkatkan koordinasi antarunit.

Implementasi Tata Kelola Keprotokolan di Instansi

Setelah mengikuti bimtek, instansi dapat menyusun action plan.

Contohnya:

Masalah Solusi Target
SOP belum diperbarui Review SOP 30 hari
Database pejabat tidak lengkap Digitalisasi database 14 hari
Rundown sering berubah Buat contingency plan 7 hari
Koordinasi lemah Briefing rutin Setiap acara
Evaluasi tidak terdokumentasi Form evaluasi Setiap kegiatan

Action plan membuat hasil pelatihan tidak berhenti pada pengetahuan.


Indikator Keberhasilan Tata Kelola Keprotokolan

Keberhasilan dapat diukur melalui:

  • ketepatan tata tempat;
  • ketepatan susunan acara;
  • ketepatan informasi pejabat;
  • minimnya kesalahan protokol;
  • kepuasan pimpinan;
  • kepuasan tamu;
  • ketepatan waktu;
  • kesiapan petugas;
  • keberhasilan mitigasi risiko;
  • kualitas dokumentasi;
  • hasil evaluasi.

FAQ Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah

Apa dasar hukum utama keprotokolan di Indonesia?

Dasar hukum utamanya adalah UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. UU ini mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

Apa aturan pelaksanaan UU Keprotokolan?

Salah satu aturan pelaksanaannya adalah PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 9 Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 56 Tahun 2019.

Apa regulasi terbaru keprotokolan di lingkungan pendidikan tinggi pada 2026?

Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berlaku sejak 25 Mei 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 42 Tahun 2022.

Apa saja ruang lingkup utama keprotokolan?

Ruang lingkup utamanya mencakup tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Dalam aturan teknis tertentu juga terdapat pengaturan mengenai penerimaan tamu, kunjungan, dan aspek lain sesuai lingkungan instansi.

Mengapa petugas protokol harus memahami regulasi terbaru?

Karena struktur pemerintahan, organisasi, kedudukan pejabat, dan kebutuhan penyelenggaraan acara dapat berubah. Penggunaan aturan yang sudah tidak sesuai dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaksanaan acara.

Apakah keprotokolan hanya dibutuhkan ketika ada pejabat tinggi?

Tidak. Keprotokolan dibutuhkan dalam berbagai acara resmi pemerintah, termasuk kegiatan pimpinan, upacara, penerimaan tamu, kunjungan kerja, penandatanganan kerja sama, dan kegiatan kelembagaan lainnya.

Siapa yang perlu mengikuti Bimtek Tata Kelola Keprotokolan?

Bimtek dapat diikuti oleh petugas protokol, sekretariat pimpinan, bagian umum, humas, aparatur pemerintah daerah, sekretariat kementerian/lembaga, perguruan tinggi, panitia kegiatan resmi, serta personel lain yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pemerintahan.


Kesimpulan

Tata kelola keprotokolan merupakan bagian penting dari profesionalisme pemerintahan. Keprotokolan bukan sekadar mengatur kursi, menyusun rundown, atau menyambut tamu, tetapi merupakan sistem pelayanan kelembagaan yang berkaitan dengan ketertiban, penghormatan, keamanan, komunikasi, dan citra organisasi.

Kerangka utama tetap bertumpu pada UU Nomor 9 Tahun 2010 serta PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 56 Tahun 2019.

Di tingkat pemerintahan daerah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 memberikan pedoman keprotokolan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah.

Sementara itu, perkembangan terbaru tahun 2026 sangat relevan bagi lingkungan pendidikan tinggi. Permendiktisaintek Nomor 8 Tahun 2026 telah berlaku sejak 25 Mei 2026 dan secara khusus mengatur keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Karena itu, instansi pemerintah perlu membangun sistem keprotokolan yang:

  • berbasis regulasi;
  • profesional;
  • terencana;
  • terkoordinasi;
  • responsif;
  • terdokumentasi;
  • adaptif terhadap teknologi;
  • berorientasi pada pelayanan;
  • memiliki mekanisme mitigasi risiko.

Melalui Bimtek Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, aparatur dapat meningkatkan pemahaman regulasi sekaligus mengembangkan kemampuan praktis dalam tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, penerimaan tamu, kunjungan pejabat, komunikasi protokoler, manajemen acara, hingga penanganan situasi yang tidak terduga.

Tingkatkan Profesionalisme Tata Kelola Keprotokolan Pemerintah

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.