Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2026–2027: Teknik, KKR, LHR dan Tindak Lanjut

INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON

Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan

KONTAK KAMI

18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520

info@bimtekedukasi.com

0821-9026-8799

396 Orang sedang melihat halaman ini
Deskripsi

Daftar Isi

Pendahuluan

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Melalui LKPD, pemerintah daerah menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan, aktivitas operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta informasi pendukung lainnya. Laporan yang berkualitas diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah dapat dinilai secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung kualitas laporan tersebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah, mempunyai peran penting dalam melaksanakan reviu LKPD. Reviu dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas melalui penelaahan atas penyusunan laporan keuangan, termasuk kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kecukupan sistem pengendalian intern sesuai pedoman yang berlaku.

Dalam praktiknya, proses reviu menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah perbedaan data antarsatuan kerja, rekonsiliasi yang belum tuntas, dokumentasi transaksi yang tidak memadai, pencatatan aset yang belum tertib, kesalahan klasifikasi akun, hingga kelemahan dalam penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Jika tidak ditangani secara tepat, permasalahan tersebut dapat memengaruhi kualitas penyajian laporan dan memperlambat penyelesaian laporan keuangan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas auditor dan aparatur pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2026–2027: Teknik, KKR, LHR dan Tindak Lanjut menjadi program pembelajaran yang relevan untuk memperkuat kemampuan peserta dalam menjalankan tahapan reviu secara sistematis, objektif, dan terdokumentasi.

Materi pelatihan tidak hanya membahas aspek regulasi dan teori akuntansi pemerintahan, tetapi juga menekankan teknik analisis laporan keuangan, penelusuran angka, rekonsiliasi, penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR), penyusunan Laporan Hasil Reviu (LHR), serta pemantauan tindak lanjut. Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah.

Artikel ini mengulas secara menyeluruh tujuan bimtek, landasan regulasi, ruang lingkup reviu, teknik pelaksanaan, dokumentasi KKR, penyusunan LHR, contoh kasus, strategi tindak lanjut, hingga pertanyaan umum yang berkaitan dengan reviu LKPD tahun 2026–2027.

Apa Itu Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah?

Reviu LKPD adalah kegiatan penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan sesuai ketentuan dan pedoman reviu yang berlaku. Dalam konteks pengawasan intern, kegiatan ini membantu memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat hal-hal yang menjadi perhatian auditor yang menunjukkan laporan keuangan belum disusun sesuai kriteria yang relevan.

Reviu bukan pengganti audit dan tidak memiliki tujuan yang sama dengan pemeriksaan terperinci. Prosedur reviu umumnya berfokus pada penelaahan, permintaan keterangan, analisis, rekonsiliasi, serta pengujian terbatas sesuai pedoman. Kedalaman dan jenis prosedur harus disesuaikan dengan ruang lingkup penugasan serta risiko yang teridentifikasi.

Tujuan pelaksanaan reviu LKPD

Pelaksanaan reviu mempunyai sejumlah tujuan strategis, yaitu:

  • Menilai kesesuaian penyusunan laporan keuangan dengan SAP dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
  • Menelaah konsistensi angka dan informasi antarbagian laporan keuangan.
  • Mengidentifikasi perbedaan pencatatan, ketidaklengkapan dokumen, dan kelemahan pengendalian yang relevan.
  • Memastikan permasalahan yang teridentifikasi memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
  • Mendorong perbaikan kualitas penyajian laporan keuangan sebelum disampaikan untuk pemeriksaan eksternal.
  • Memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  • Menyediakan dokumentasi yang memadai sebagai dasar simpulan reviu.

Reviu yang baik tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan administratif. Auditor juga perlu memahami hubungan antara proses bisnis, transaksi keuangan, dokumen sumber, catatan akuntansi, dan laporan yang dihasilkan.

Perbedaan reviu dan audit LKPD

Pemahaman mengenai perbedaan reviu dan audit penting agar auditor tidak menggunakan prosedur atau menyampaikan simpulan yang melampaui tujuan penugasan.

Aspek Reviu LKPD Audit LKPD
Tujuan Memberikan keyakinan terbatas sesuai pedoman reviu Memperoleh keyakinan sesuai tujuan dan standar pemeriksaan
Pendekatan Penelaahan, analisis, permintaan keterangan, dan prosedur reviu yang relevan Prosedur audit berdasarkan penilaian risiko dan standar pemeriksaan
Kedalaman prosedur Terbatas sesuai ruang lingkup dan pedoman reviu Lebih luas sesuai kebutuhan audit dan standar yang berlaku
Pelaksana APIP sesuai mandat pengawasan intern BPK untuk pemeriksaan eksternal LKPD
Hasil Laporan atau hasil reviu sesuai ketentuan Laporan hasil pemeriksaan, termasuk opini jika memenuhi ketentuan
Fokus Kualitas proses penyusunan dan penyajian laporan dalam batas reviu Pemeriksaan atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan

Reviu yang dilaksanakan APIP tidak secara otomatis menjamin laporan keuangan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini LKPD merupakan kewenangan BPK berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh sesuai standar pemeriksaan yang berlaku.

Mengapa Bimtek Reviu LKPD Penting pada 2026–2027?

Tahun 2026–2027 menjadi periode yang tepat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas pengawasan intern, memperbaiki proses konsolidasi laporan keuangan, serta meningkatkan kemampuan auditor dalam memanfaatkan data dan dokumentasi elektronik. Penguatan ini perlu dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru yang benar-benar berlaku pada saat pelaksanaan kegiatan.

Perubahan sistem informasi, dinamika kebijakan pengelolaan keuangan, tuntutan akuntabilitas publik, dan kompleksitas transaksi daerah menuntut APIP memiliki kompetensi yang memadai. Auditor perlu memahami standar akuntansi, teknik reviu, dokumentasi, serta cara mengomunikasikan hasil secara profesional.

Tantangan yang sering ditemukan dalam reviu LKPD

Beberapa tantangan yang dapat menjadi fokus pembelajaran meliputi:

  1. Ketidaksesuaian data antarunit. Saldo pada perangkat daerah tidak selalu sama dengan catatan konsolidasi akibat perbedaan waktu pencatatan atau rekonsiliasi yang belum selesai.
  2. Kelemahan dokumentasi. Bukti transaksi atau dokumen pendukung tidak tersedia secara lengkap sehingga dasar pencatatan sulit ditelusuri.
  3. Permasalahan aset tetap. Daftar barang, buku besar, dokumen perolehan, dan hasil inventarisasi belum sepenuhnya konsisten.
  4. Kesalahan klasifikasi akun. Transaksi dicatat pada akun yang kurang tepat sehingga dapat memengaruhi penyajian laporan.
  5. Pengungkapan CaLK yang belum memadai. Penjelasan mengenai kebijakan akuntansi, saldo, atau perubahan material belum disajikan secara jelas.
  6. Kualitas KKR yang belum seragam. Prosedur, bukti, hasil analisis, dan simpulan belum selalu terdokumentasi secara konsisten.
  7. Tindak lanjut yang belum tuntas. Permasalahan yang telah dibahas belum diselesaikan secara menyeluruh atau belum didukung bukti penyelesaian.

Bimtek membantu peserta memahami cara mengidentifikasi masalah tersebut, menentukan prosedur yang sesuai, dan merumuskan rekomendasi yang berorientasi pada perbaikan.

Sasaran peserta bimtek

Kegiatan ini dapat diikuti oleh:

  • Inspektur dan pejabat struktural Inspektorat Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
  • Auditor APIP yang melaksanakan penugasan reviu LKPD.
  • Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) sesuai tugas dan kewenangannya.
  • Pengelola akuntansi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah atau perangkat daerah yang menjalankan fungsi sejenis.
  • Pejabat penatausahaan keuangan dan staf akuntansi OPD/SKPD.
  • Pengelola barang milik daerah dan persediaan.
  • Pejabat yang terlibat dalam konsolidasi dan penyusunan LKPD.
  • Aparatur yang bertanggung jawab atas tindak lanjut hasil reviu dan pengawasan.

Pelibatan unsur pengawasan dan pengelola keuangan dapat membantu memperkuat pemahaman mengenai tanggung jawab masing-masing. APIP tetap menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, sedangkan perangkat daerah bertanggung jawab atas pencatatan dan penyajian laporan keuangan.

Landasan Regulasi Reviu LKPD yang Perlu Dipahami

Pelaksanaan reviu harus mengacu pada peraturan dan pedoman yang relevan dengan penugasan. Peserta perlu memahami hubungan antara ketentuan pengelolaan keuangan, SAP, pengendalian intern, dan prosedur reviu.

Rujukan utama yang perlu ditelaah antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagai kerangka pengelolaan keuangan negara.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur aspek perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagai dasar penting pemeriksaan eksternal.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang mengatur kerangka pengendalian intern pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang menjadi dasar penting penerapan SAP berbasis akrual.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018, mengenai pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual.
  • Standar audit intern pemerintah, kode etik APIP, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, serta pedoman teknis terkait yang berlaku.

Daftar tersebut perlu diverifikasi kembali sebelum digunakan sebagai dasar resmi kegiatan 2026–2027. Status keberlakuan, perubahan, pencabutan, atau penerbitan aturan baru harus diperiksa melalui JDIH kementerian/lembaga terkait dan sumber resmi pemerintah. Apabila terdapat pedoman yang lebih baru dan berlaku untuk penugasan, auditor wajib mengikuti ketentuan yang relevan.

Cara menerapkan regulasi dalam pekerjaan reviu

Agar regulasi tidak berhenti pada pemahaman teoritis, peserta dapat menggunakan pendekatan berikut.

Identifikasi kriteria. Tentukan ketentuan yang relevan dengan akun, transaksi, atau proses yang ditelaah.

Identifikasi risiko. Pahami akibat yang mungkin muncul jika pencatatan atau pengungkapan tidak sesuai ketentuan.

Tentukan prosedur. Susun langkah penelaahan yang sesuai dengan ruang lingkup, pedoman reviu, dan risiko.

Kumpulkan bukti. Pastikan dokumen dan data berasal dari sumber yang jelas serta sesuai periode pelaporan.

Dokumentasikan simpulan. Catat hasil penelaahan dan dasar simpulan dalam KKR agar dapat ditelusuri serta direviu secara berjenjang.

Dengan pendekatan tersebut, pemahaman regulasi dapat diterapkan secara konsisten dalam proses reviu LKPD.

Ruang Lingkup Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Ruang lingkup reviu LKPD mencakup penelaahan atas komponen laporan keuangan, konsistensi informasi, serta proses penyusunan dan konsolidasi sesuai pedoman yang berlaku. Auditor perlu memahami karakteristik masing-masing laporan agar dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Reviu Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dibandingkan dengan anggaran. Reviu terhadap LRA dapat mencakup:

  • Konsistensi anggaran dan realisasi dengan dokumen anggaran yang berlaku.
  • Kesesuaian klasifikasi pendapatan dan belanja.
  • Rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran.
  • Penelaahan atas perubahan realisasi yang signifikan.
  • Kesesuaian saldo dan angka yang disajikan dengan catatan pendukung.
  • Penjelasan atas perbedaan material yang relevan.

Auditor tidak cukup hanya membandingkan persentase realisasi dengan anggaran. Perubahan yang tidak biasa perlu ditelaah untuk mengetahui apakah disebabkan oleh perubahan kegiatan, waktu pengakuan, koreksi pencatatan, atau faktor lain yang dapat dijelaskan.

Reviu Neraca dan Laporan Operasional

Neraca menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Sementara itu, Laporan Operasional (LO) menyajikan pendapatan-LO, beban, serta surplus atau defisit operasional.

Penelaahan terhadap kedua laporan ini dapat mencakup:

  • Konsistensi saldo dengan buku besar dan neraca saldo.
  • Kesesuaian saldo awal dan saldo akhir dengan mutasi selama periode berjalan.
  • Ketepatan pengakuan dan klasifikasi transaksi berdasarkan SAP.
  • Kecukupan dokumen pendukung untuk akun yang material.
  • Konsistensi antara beban, aset, kewajiban, dan transaksi terkait.
  • Kelengkapan pengungkapan dalam CaLK.

Dalam akuntansi berbasis akrual, auditor perlu memperhatikan transaksi yang telah menimbulkan hak atau kewajiban meskipun penerimaan atau pembayaran kas belum terjadi, sepanjang kriteria pengakuan yang berlaku telah terpenuhi.

Reviu aset tetap dan persediaan

Aset tetap dan persediaan memerlukan perhatian karena pencatatannya melibatkan dokumen keuangan dan administrasi barang. Kesalahan pada salah satu proses dapat memengaruhi saldo neraca, beban, penyusutan, serta pengungkapan.

Prosedur yang dapat dilakukan sesuai pedoman antara lain:

  1. Membandingkan saldo akuntansi dengan daftar barang milik daerah.
  2. Menelaah dokumen perolehan, mutasi, penghapusan, dan serah terima aset.
  3. Menilai konsistensi pencatatan penambahan dan pengurangan aset.
  4. Menelaah dasar perhitungan penyusutan sesuai kebijakan yang berlaku.
  5. Membandingkan catatan persediaan dengan dokumen penerimaan dan pengeluaran.
  6. Menelaah hasil inventarisasi dan penyelesaian perbedaan yang dilaporkan.
  7. Memastikan pengungkapan yang diperlukan telah dipertimbangkan.

Penelaahan harus dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia. Jika ditemukan perbedaan, auditor perlu mengidentifikasi penyebab dan meminta klarifikasi sebelum merumuskan simpulan.

Reviu piutang, kewajiban, dan kas

Saldo piutang, kewajiban, dan kas dapat memengaruhi penilaian atas posisi keuangan pemerintah daerah. Penelaahan dapat mencakup dasar pengakuan, kesesuaian saldo, dokumen pendukung, dan rekonsiliasi dengan unit terkait.

Pada piutang, perhatian dapat diberikan pada umur saldo, bukti hak tagih, penerimaan setelah tanggal pelaporan yang relevan, serta penilaian penyisihan sesuai kebijakan akuntansi. Pada kewajiban, auditor dapat menelaah kontrak, berita acara pekerjaan, tagihan, serta transaksi yang berkaitan dengan beban atau pembayaran.

Untuk kas, rekonsiliasi antara catatan akuntansi dan informasi rekening atau dokumen kas yang relevan membantu mengidentifikasi perbedaan pencatatan. Prosedur yang digunakan harus sesuai dengan pedoman reviu dan tidak boleh dinyatakan sebagai prosedur audit menyeluruh apabila penugasannya adalah reviu.

Reviu CaLK dan konsistensi antarlaporan

CaLK menjelaskan kebijakan akuntansi, rincian akun, perubahan saldo, dan informasi lain yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. CaLK perlu ditelaah agar pengungkapan selaras dengan angka yang disajikan pada laporan utama.

Auditor dapat memeriksa apakah:

  • Kebijakan akuntansi yang diungkapkan konsisten dengan penerapan yang dijelaskan.
  • Rincian akun sesuai dengan saldo pada laporan utama.
  • Perubahan material memperoleh penjelasan yang memadai.
  • Informasi aset, kewajiban, komitmen, dan kejadian relevan telah dipertimbangkan.
  • Angka pada LRA, LPSAL, neraca, LO, LAK, dan LPE saling konsisten sesuai hubungan akuntansinya.

Konsistensi antarlaporan menjadi salah satu fokus penting karena kesalahan pada satu catatan dapat berdampak pada beberapa komponen laporan keuangan.

Teknik Reviu LKPD yang Efektif dan Sistematis

Teknik reviu perlu dipilih berdasarkan tujuan, karakteristik akun, risiko, serta pedoman yang berlaku. Tidak ada satu teknik yang dapat digunakan untuk semua jenis permasalahan. Auditor harus memahami apa yang ingin dibuktikan atau diklarifikasi melalui setiap prosedur.

Penelaahan analitis

Penelaahan analitis dilakukan dengan membandingkan informasi keuangan dan mencari pola yang membutuhkan penjelasan. Perbandingan dapat dilakukan terhadap periode sebelumnya, anggaran, rincian akun, atau informasi operasional yang relevan.

Contohnya, saldo persediaan meningkat secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Auditor dapat menelaah pembelian, pemakaian, mutasi, hasil inventarisasi, dan kebijakan penilaian persediaan. Kenaikan saldo tidak otomatis berarti terdapat kesalahan, tetapi merupakan indikator untuk melakukan penelaahan lebih lanjut.

Penelusuran angka ke dokumen sumber

Teknik penelusuran angka menghubungkan informasi dalam laporan dengan catatan akuntansi dan dokumen sumber. Tujuannya adalah memahami asal suatu saldo dan menilai apakah informasi yang disajikan mempunyai dukungan yang memadai.

Langkah-langkahnya dapat meliputi:

  1. Memilih akun atau transaksi berdasarkan tujuan dan risiko reviu.
  2. Mengidentifikasi saldo dalam laporan keuangan.
  3. Menelusuri saldo ke buku besar atau catatan pendukung.
  4. Memeriksa dokumen sumber yang relevan.
  5. Meminta klarifikasi atas perbedaan atau dokumen yang belum tersedia.
  6. Mendokumentasikan hasil penelaahan dan simpulan dalam KKR.

Auditor juga dapat menelusuri dokumen sumber menuju pencatatan untuk menilai apakah transaksi yang relevan telah masuk ke catatan akuntansi. Arah penelusuran ditentukan berdasarkan tujuan prosedur.

Rekonsiliasi data keuangan

Rekonsiliasi merupakan proses membandingkan dua atau lebih sumber data untuk mengidentifikasi dan menjelaskan perbedaan. Dalam penyusunan LKPD, rekonsiliasi dapat dilakukan antara perangkat daerah dan fungsi konsolidasi, catatan kas dan informasi bank, daftar aset dan catatan akuntansi, atau catatan persediaan dan dokumen mutasi.

Rekonsiliasi yang efektif tidak hanya menghasilkan angka yang sama. Prosesnya juga harus menjelaskan:

  • Sumber dan periode data yang dibandingkan.
  • Selisih yang ditemukan.
  • Penyebab selisih berdasarkan bukti.
  • Penyesuaian atau tindakan korektif yang diperlukan.
  • Pihak yang bertanggung jawab atas penyelesaian.
  • Bukti bahwa tindak lanjut telah dilakukan.

Jika perbedaan belum terselesaikan, statusnya perlu dicatat secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Auditor tidak boleh menganggap suatu perbedaan selesai hanya karena angka pada dua laporan telah diubah tanpa penjelasan yang memadai.

Analisis data elektronik

Penggunaan spreadsheet dan perangkat analisis data dapat membantu auditor mengolah data transaksi dalam jumlah besar. Teknik ini dapat digunakan untuk menemukan duplikasi, nilai transaksi yang tidak biasa, ketidakkonsistenan kode akun, atau perubahan saldo yang memerlukan perhatian.

Agar hasil analisis dapat diandalkan, auditor perlu:

  • Memastikan sumber data dan periode pelaporan benar.
  • Memeriksa kelengkapan data yang diterima.
  • Memahami definisi kolom dan struktur data.
  • Mendokumentasikan langkah pengolahan yang dilakukan.
  • Memvalidasi hasil analisis menggunakan dokumen pendukung.
  • Menjaga keamanan dan kerahasiaan data sesuai ketentuan.

Analisis otomatis hanya membantu mengidentifikasi indikator risiko. Hasilnya tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan atau penyimpangan tanpa evaluasi lebih lanjut.

Kertas Kerja Reviu (KKR): Fungsi, Struktur, dan Penyusunannya

Kertas Kerja Reviu atau KKR merupakan dokumentasi yang menjelaskan prosedur yang dilakukan, data yang diperiksa, hasil penelaahan, pertimbangan profesional, dan dasar simpulan. KKR menjadi bagian penting dari pengendalian mutu karena memungkinkan pekerjaan ditelusuri dan dievaluasi oleh pihak yang melakukan supervisi.

KKR yang baik harus menunjukkan hubungan yang jelas antara tujuan prosedur, bukti yang diperoleh, analisis yang dilakukan, dan simpulan yang dibuat. Formatnya perlu mengikuti pedoman resmi dan kebijakan internal yang berlaku.

Fungsi KKR dalam pelaksanaan reviu

KKR memiliki sejumlah fungsi penting, antara lain:

  • Mendokumentasikan pelaksanaan prosedur reviu.
  • Menunjukkan sumber dan periode data yang digunakan.
  • Menjelaskan hasil analisis dan klarifikasi.
  • Mendukung simpulan yang disampaikan dalam laporan.
  • Memudahkan supervisi dan reviu berjenjang.
  • Menjadi referensi untuk tindak lanjut dan penugasan berikutnya.
  • Membantu mengidentifikasi area yang masih memerlukan informasi tambahan.

Dokumentasi yang baik juga melindungi kualitas proses kerja karena alasan di balik suatu simpulan dapat dipahami tanpa harus bergantung sepenuhnya pada ingatan auditor.

Struktur KKR yang dapat digunakan

Struktur KKR dapat disesuaikan dengan format yang ditetapkan instansi. Secara umum, unsur dokumentasi dapat mencakup:

Unsur KKR Isi yang perlu didokumentasikan
Identitas penugasan Nama kegiatan, periode laporan, dan area yang ditelaah
Tujuan prosedur Hal yang hendak dinilai atau diklarifikasi
Kriteria Standar, kebijakan, atau ketentuan yang relevan
Sumber data Dokumen, laporan, sistem, dan pihak pemberi informasi
Langkah kerja Prosedur penelaahan yang dilaksanakan
Hasil penelaahan Angka, perbedaan, klarifikasi, dan fakta yang diperoleh
Analisis Penjelasan atas hasil dan evaluasi bukti
Simpulan Hasil prosedur sesuai tujuan dan ruang lingkupnya
Referensi bukti Penunjuk ke dokumen pendukung yang dapat ditelusuri
Supervisi Identitas atau persetujuan berjenjang sesuai ketentuan

Langkah menyusun KKR yang berkualitas

Pertama, tentukan tujuan dan kriteria. Auditor perlu mengetahui apa yang sedang ditelaah dan ketentuan yang menjadi acuan.

Kedua, identifikasi sumber data. Catat dokumen yang digunakan, periode data, dan pihak yang menyediakan informasi.

Ketiga, dokumentasikan prosedur. Tuliskan langkah yang benar-benar dilaksanakan, bukan hanya prosedur yang direncanakan.

Keempat, catat hasil dan bukti. Sajikan fakta secara objektif, termasuk perbedaan, klarifikasi, serta referensi dokumen pendukung.

Kelima, susun analisis dan simpulan. Pastikan simpulan sesuai dengan prosedur yang dilakukan dan bukti yang tersedia.

Keenam, lakukan supervisi. KKR perlu ditelaah oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme pengendalian mutu penugasan.

Kesalahan yang perlu dihindari dalam KKR

Kesalahan yang sering mengurangi kualitas dokumentasi antara lain:

  • Tidak mencantumkan tujuan prosedur.
  • Menggunakan sumber data yang tidak jelas.
  • Menuliskan simpulan tanpa menjelaskan analisisnya.
  • Tidak mencatat klarifikasi atau penyelesaian perbedaan.
  • Tidak memberikan referensi yang memudahkan penelusuran bukti.
  • Menggunakan istilah yang tidak konsisten.
  • Menyalin hasil tahun sebelumnya tanpa memvalidasi kondisi terkini.

KKR seharusnya menggambarkan pekerjaan yang benar-benar dilakukan pada penugasan terkait. Dokumen lama dapat digunakan sebagai referensi, tetapi perlu disesuaikan dengan kondisi, data, dan ketentuan periode yang sedang direviu.

Laporan Hasil Reviu (LHR): Penyusunan dan Penyampaian

Laporan Hasil Reviu atau LHR merupakan dokumen yang menyampaikan hasil pelaksanaan reviu sesuai pedoman dan format yang berlaku. Laporan ini harus menjelaskan ruang lingkup, prosedur yang dilakukan, hasil penelaahan, serta simpulan yang relevan dengan tujuan penugasan.

LHR bukan sekadar rangkuman daftar dokumen yang telah diperiksa. Laporan perlu menyampaikan informasi penting secara jelas, proporsional, dan dapat dipahami oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan LKPD maupun pimpinan pemerintah daerah.

Unsur penting dalam penyusunan LHR

Format resmi yang berlaku harus menjadi acuan utama. Secara umum, laporan hasil reviu dapat memuat unsur berikut:

  1. Identitas penugasan dan periode laporan keuangan.
  2. Tujuan dan ruang lingkup reviu.
  3. Dasar pelaksanaan serta pedoman yang digunakan.
  4. Gambaran umum prosedur yang dilaksanakan.
  5. Hasil penelaahan dan masalah yang memerlukan perhatian.
  6. Simpulan sesuai ruang lingkup serta bukti yang diperoleh.
  7. Rekomendasi atau tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Identitas pihak yang bertanggung jawab dan pengesahan sesuai prosedur instansi.

Tidak semua laporan harus menggunakan susunan yang sama. Istilah, pernyataan, dan format LHR wajib disesuaikan dengan pedoman reviu yang berlaku pada penugasan.

Prinsip penyusunan LHR yang efektif

LHR yang berkualitas sebaiknya memenuhi prinsip berikut.

Objektif. Pernyataan didasarkan pada bukti dan hasil prosedur, bukan asumsi.

Jelas. Bahasa yang digunakan mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.

Relevan. Laporan menitikberatkan pada hal-hal yang berkaitan dengan tujuan reviu.

Proporsional. Simpulan tidak melampaui ruang lingkup prosedur dan tingkat keyakinan yang diberikan.

Dapat ditelusuri. Pernyataan penting dalam laporan didukung dokumentasi KKR.

Tepat waktu. Laporan diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Hubungan antara KKR dan LHR

KKR dan LHR mempunyai fungsi yang saling berkaitan. KKR menyimpan rincian pekerjaan, sedangkan LHR menyampaikan hasil penting dan simpulan penugasan. Hubungan keduanya perlu dijaga agar tidak terjadi perbedaan antara dokumentasi dan laporan.

Aspek KKR LHR
Tujuan Mendokumentasikan prosedur dan bukti Menyampaikan hasil dan simpulan reviu
Tingkat rincian Lebih terperinci Lebih ringkas dan berorientasi pada hasil
Pengguna utama Tim reviu, supervisor, dan pihak berwenang Pimpinan dan pihak terkait sesuai ketentuan
Isi Prosedur, sumber data, analisis, bukti, simpulan Ruang lingkup, hasil utama, simpulan, dan tindak lanjut
Hubungan Menjadi dasar dokumentasi hasil kerja Merangkum hasil yang didukung KKR

Sebelum LHR diselesaikan, tim perlu memastikan bahwa setiap simpulan utama memiliki dukungan KKR yang memadai dan bahwa seluruh permasalahan penting telah dibahas sesuai prosedur.

Tindak Lanjut Hasil Reviu LKPD

Tindak lanjut merupakan bagian penting dari siklus peningkatan kualitas laporan keuangan. Identifikasi masalah tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai tindakan korektif yang jelas dan bukti penyelesaian yang memadai.

Dalam praktiknya, tindak lanjut melibatkan APIP dan perangkat daerah sesuai fungsi masing-masing. Pengelola keuangan bertanggung jawab melakukan koreksi dan memperbaiki proses, sedangkan APIP menjalankan pemantauan sesuai mandat pengawasan intern.

Tahapan tindak lanjut hasil reviu

Tahapan tindak lanjut dapat disusun sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi hasil reviu. Daftar masalah disusun berdasarkan area, akun, dan unit yang bertanggung jawab.
  2. Menetapkan penanggung jawab. Setiap permasalahan mempunyai unit atau pejabat yang bertanggung jawab menyelesaikannya.
  3. Menganalisis akar penyebab. Pemerintah daerah mengidentifikasi apakah masalah berasal dari data, prosedur, sistem, kompetensi, atau pengendalian.
  4. Menetapkan tindakan korektif. Tindakan harus sesuai dengan jenis permasalahan dan ketentuan yang berlaku.
  5. Menentukan tenggat waktu. Jadwal penyelesaian perlu disesuaikan dengan urgensi dan kalender pelaporan.
  6. Mengumpulkan bukti penyelesaian. Koreksi harus didukung dokumen, rekonsiliasi, atau bukti lain yang relevan.
  7. Memantau status tindak lanjut. APIP menilai perkembangan penyelesaian sesuai kewenangan dan prosedur.
  8. Mengevaluasi masalah berulang. Hasil pemantauan digunakan untuk memperbaiki proses pada periode berikutnya.

Contoh matriks tindak lanjut

Permasalahan Tindakan korektif Penanggung jawab Bukti penyelesaian
Saldo aset berbeda dengan daftar barang Melakukan rekonsiliasi dan memperbaiki pencatatan berdasarkan bukti Pengelola barang dan fungsi akuntansi Berita acara rekonsiliasi dan daftar aset yang diperbarui
Perbedaan saldo kas Menelusuri selisih dan menyesuaikan catatan sesuai hasil verifikasi Bendahara dan fungsi akuntansi Rekonsiliasi kas dan dokumen pendukung
Dokumen belanja belum lengkap Melengkapi dokumen yang sah atau menyelesaikan klarifikasi sesuai ketentuan OPD terkait Dokumen transaksi yang valid dan dapat ditelusuri
Pengungkapan CaLK tidak konsisten Memperbarui penjelasan berdasarkan data yang telah diverifikasi Tim penyusun LKPD CaLK yang diperbaiki dan hasil pemeriksaan konsistensi
Rekonsiliasi terlambat Memperbaiki jadwal, penanggung jawab, dan mekanisme eskalasi Pengelola keuangan terkait Prosedur yang diperbarui dan bukti rekonsiliasi berkala

Tabel tersebut merupakan contoh kerja yang dapat disesuaikan dengan pedoman instansi. Tenggat waktu, penanggung jawab, dan bentuk bukti penyelesaian harus ditetapkan berdasarkan karakteristik permasalahan serta ketentuan yang berlaku.

Contoh Kasus Nyata sebagai Bahan Pembelajaran Reviu LKPD

Permasalahan aset tetap dan ketertiban penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu tema yang berulang dalam pembahasan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah. Publikasi resmi BPK mengenai hasil pemeriksaan LKPD dapat digunakan sebagai bahan pembelajaran untuk memahami pentingnya rekonsiliasi, dokumentasi, dan pengendalian intern.

Agar tidak mengaitkan masalah dengan instansi tertentu secara keliru, bagian ini menggunakan ilustrasi kasus pembelajaran yang mencerminkan pola permasalahan umum, bukan menyatakan bahwa skenario tersebut merupakan kejadian terverifikasi pada satu pemerintah daerah tertentu. Untuk artikel yang akan dipublikasikan dengan label kasus nyata, tambahkan rujukan laporan resmi yang telah diperiksa.

Ilustrasi: perbedaan saldo aset tetap pada akhir tahun

Sebuah pemerintah daerah sedang menyusun LKPD. Pada saat reviu, tim APIP menemukan perbedaan antara saldo aset tetap pada neraca dan daftar barang milik daerah. Sebagian aset hasil pengadaan telah memiliki dokumen pembayaran, tetapi pencatatan pada daftar aset belum diperbarui. Selain itu, terdapat aset lama yang belum didukung informasi kondisi dan lokasi yang memadai.

Tim reviu melakukan penelaahan terhadap neraca, buku besar, daftar barang, dokumen pengadaan, dan dokumen serah terima. Tim kemudian meminta klarifikasi kepada pengelola barang dan fungsi akuntansi serta menelusuri penyebab perbedaan.

Hasil penelaahan menunjukkan bahwa perbedaan perlu diselesaikan melalui rekonsiliasi dan pembaruan pencatatan berdasarkan bukti yang sah. Tim mendokumentasikan prosedur dan hasilnya dalam KKR, lalu menyampaikan permasalahan yang relevan melalui mekanisme pelaporan hasil reviu.

Bagaimana KKR digunakan dalam kasus tersebut?

KKR dapat memuat:

  • Tujuan penelaahan atas konsistensi saldo aset tetap.
  • Sumber data berupa neraca, buku besar, daftar barang, dan dokumen pendukung.
  • Prosedur perbandingan saldo dan penelusuran transaksi.
  • Daftar perbedaan yang ditemukan.
  • Klarifikasi dari unit terkait.
  • Analisis penyebab berdasarkan bukti.
  • Simpulan dan referensi dokumentasi.

Dengan KKR tersebut, supervisor dapat menelusuri bagaimana tim sampai pada simpulan dan apakah bukti yang tersedia sudah memadai untuk mendukung hasil reviu.

Bagaimana hasilnya ditindaklanjuti?

Pengelola barang dan fungsi akuntansi perlu melakukan rekonsiliasi, memperbarui catatan berdasarkan dokumen yang sah, serta memastikan dampaknya terhadap laporan keuangan telah dipertimbangkan. APIP kemudian memantau tindak lanjut sesuai kewenangan dan mendokumentasikan status penyelesaian.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penyelesaian masalah tidak cukup dilakukan dengan mengubah angka. Pemerintah daerah perlu memperbaiki proses pertukaran data, pembagian tanggung jawab, ketepatan waktu pencatatan, dan rekonsiliasi berkala agar masalah serupa tidak berulang.

Cara menggunakan laporan pemeriksaan BPK sebagai studi kasus

Agar artikel atau materi bimtek memuat contoh nyata yang dapat diverifikasi, penyelenggara dapat memilih laporan hasil pemeriksaan atau publikasi resmi BPK dengan langkah berikut:

  1. Menentukan laporan resmi yang relevan dengan topik, seperti aset tetap, persediaan, piutang, atau rekonsiliasi.
  2. Memverifikasi nama pemerintah daerah, tahun laporan, dan uraian permasalahan.
  3. Mengutip atau merangkum hanya informasi yang benar-benar tercantum dalam sumber.
  4. Memisahkan fakta yang dilaporkan dari analisis pembelajaran.
  5. Menghindari kesimpulan bahwa suatu masalah pasti menyebabkan opini tertentu tanpa dukungan dokumen.
  6. Menyusun latihan KKR dan matriks tindak lanjut berdasarkan permasalahan yang telah diverifikasi.

Dengan pendekatan tersebut, studi kasus menjadi sarana untuk mengembangkan kemampuan analitis dan profesional peserta.

Strategi Meningkatkan Kualitas Reviu LKPD 2026–2027

Peningkatan kualitas reviu perlu dilakukan melalui kombinasi penguatan kompetensi, pembenahan proses, penggunaan teknologi, dan pengendalian mutu.

Memperkuat perencanaan berbasis risiko

Tim perlu mengidentifikasi akun dan proses yang memerlukan perhatian lebih besar. Prioritas dapat ditentukan berdasarkan besaran saldo, kompleksitas transaksi, perubahan yang tidak biasa, hasil pengawasan sebelumnya, serta kelemahan pengendalian yang diketahui.

Perencanaan berbasis risiko membantu penggunaan sumber daya yang lebih efektif. Namun, penetapan prioritas tetap harus memperhatikan seluruh prosedur yang diwajibkan oleh pedoman reviu.

Menstandarkan KKR dan mekanisme supervisi

Format KKR yang konsisten dapat memudahkan pelaksanaan, penelaahan, dan pengarsipan. Standardisasi perlu disertai petunjuk pengisian yang jelas, pengaturan referensi bukti, serta mekanisme reviu berjenjang.

Standar internal tidak boleh bertentangan dengan pedoman resmi. Apabila terjadi perubahan ketentuan, format dan prosedur kerja perlu ditinjau kembali.

Memperbaiki koordinasi dengan OPD

Inspektorat dapat mendorong komunikasi yang terstruktur mengenai jadwal penyerahan data, kebutuhan dokumen, dan mekanisme klarifikasi. Koordinasi sejak awal membantu mengurangi keterlambatan dan memungkinkan masalah diselesaikan sebelum tenggat pelaporan.

Namun, koordinasi tidak boleh menghilangkan objektivitas APIP. Pengelola keuangan tetap bertanggung jawab atas laporan yang disusun, sedangkan APIP melakukan reviu dan pengawasan sesuai mandatnya.

Meningkatkan kemampuan analisis data

Pelatihan analisis data dapat membantu auditor mengenali perubahan saldo, transaksi tidak biasa, atau ketidaksesuaian antarsumber. Penggunaan perangkat elektronik harus tetap disertai validasi, dokumentasi, dan pengamanan data.

Mengukur hasil pelatihan secara berkelanjutan

Keberhasilan bimtek dapat dievaluasi melalui:

  • Peningkatan nilai evaluasi pengetahuan sebelum dan sesudah pelatihan.
  • Kualitas program kerja reviu yang disusun peserta.
  • Kelengkapan dan keterlacakan KKR.
  • Kemampuan menjelaskan penyebab perbedaan data.
  • Kejelasan simpulan dan rekomendasi.
  • Kualitas dokumentasi tindak lanjut.
  • Penurunan permasalahan berulang apabila didukung pengukuran yang sebanding.

Perubahan opini BPK bukan satu-satunya indikator keberhasilan karena opini dipengaruhi keseluruhan laporan keuangan dan hasil pemeriksaan eksternal.

Materi Bimtek Reviu LKPD Terbaru 2026–2027

Materi bimtek dapat dirancang dalam bentuk pembelajaran teori dan praktik agar peserta memperoleh pemahaman yang seimbang.

Modul Materi utama Hasil pembelajaran
Kebijakan dan regulasi SAP, pengelolaan keuangan daerah, SPIP, dan pedoman reviu Memahami kriteria pelaksanaan reviu
Perencanaan reviu Penentuan ruang lingkup, jadwal, kebutuhan data, dan program kerja Mampu menyusun rencana reviu
Penilaian risiko Identifikasi area rawan kesalahan dan prioritas penelaahan Mampu menentukan fokus prosedur
Teknik reviu Analisis laporan, penelusuran angka, rekonsiliasi, dan klarifikasi Mampu melaksanakan prosedur secara sistematis
Reviu akun utama Pendapatan, belanja, kas, aset, persediaan, piutang, dan kewajiban Mampu mengidentifikasi perbedaan penting
Penyusunan KKR Dokumentasi prosedur, sumber data, analisis, dan simpulan Mampu menyusun kertas kerja yang dapat ditelusuri
Penyusunan LHR Penyajian hasil dan simpulan sesuai pedoman Mampu menyiapkan laporan hasil reviu
Tindak lanjut Analisis akar masalah, penanggung jawab, dan bukti penyelesaian Mampu menyusun matriks tindak lanjut
Studi kasus terpadu Simulasi penelaahan dan pembahasan hasil Mampu mengintegrasikan teknik, KKR, LHR, dan tindak lanjut

Materi dapat disesuaikan dengan pengalaman peserta, kebutuhan pemerintah daerah, dan perubahan regulasi yang telah diverifikasi untuk periode 2026–2027.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Reviu LKPD 2026–2027

1. Apa manfaat utama mengikuti Bimtek Reviu LKPD 2026–2027?

Peserta memperoleh pemahaman dan keterampilan untuk merencanakan reviu, melakukan penelaahan laporan keuangan, menelusuri dokumen, menyusun KKR, menyiapkan LHR, dan memantau tindak lanjut sesuai pedoman yang berlaku.

2. Apa yang dimaksud dengan KKR dalam reviu LKPD?

KKR adalah Kertas Kerja Reviu, yaitu dokumentasi prosedur, sumber data, hasil penelaahan, analisis, dan simpulan. KKR membantu memastikan pekerjaan dapat ditelusuri dan mendukung pengendalian mutu penugasan.

3. Apa fungsi LHR dalam proses reviu?

LHR atau Laporan Hasil Reviu menyampaikan hasil dan simpulan reviu sesuai format serta ketentuan yang berlaku. Laporan harus didukung dokumentasi KKR dan tidak boleh menyatakan simpulan yang melampaui ruang lingkup prosedur.

4. Siapa yang bertanggung jawab menindaklanjuti hasil reviu?

Perangkat daerah atau unit yang bertanggung jawab atas proses dan pencatatan terkait melakukan tindakan korektif sesuai kewenangannya. APIP memantau tindak lanjut berdasarkan mandat dan mekanisme pengawasan intern yang berlaku.

5. Apa perbedaan reviu LKPD dan audit oleh BPK?

Reviu APIP memberikan keyakinan terbatas melalui prosedur penelaahan sesuai pedoman. Audit BPK merupakan pemeriksaan eksternal berdasarkan standar pemeriksaan. Reviu tidak menggantikan audit dan tidak menentukan opini BPK.

6. Apakah materi reviu LKPD 2026–2027 harus mengikuti regulasi terbaru?

Ya. Materi dan pelaksanaan reviu harus mengacu pada regulasi serta pedoman yang berlaku untuk penugasan terkait. Status aturan, perubahan, dan ketentuan teknis terbaru perlu diverifikasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum kegiatan dilaksanakan.

7. Bagaimana memastikan tindak lanjut hasil reviu benar-benar selesai?

Penyelesaian harus didukung bukti yang memadai, seperti rekonsiliasi, dokumen koreksi, catatan yang diperbarui, atau dokumen lain yang relevan. Status tindak lanjut perlu dicatat dan dipantau sesuai prosedur, termasuk apabila masih terdapat masalah yang belum selesai.

Kesimpulan

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2026–2027: Teknik, KKR, LHR dan Tindak Lanjut merupakan program peningkatan kapasitas yang relevan bagi APIP, Inspektorat, dan aparatur pengelola keuangan daerah. Penguasaan teknik reviu, dokumentasi KKR, penyusunan LHR, serta pemantauan tindak lanjut membantu memperkuat kualitas proses penyusunan LKPD.

Reviu yang efektif memerlukan pemahaman regulasi, kemampuan analisis, penggunaan bukti yang memadai, serta komunikasi yang profesional. KKR harus mendokumentasikan pekerjaan secara jelas, sementara LHR menyampaikan hasil dan simpulan sesuai pedoman. Tindak lanjut kemudian memastikan bahwa masalah yang ditemukan memperoleh penanganan dan tidak terus berulang pada periode berikutnya.

Pemerintah daerah juga perlu membangun koordinasi yang lebih baik antara Inspektorat, BKAD/BPKAD, dan OPD. Dengan dukungan sistem pengendalian intern yang memadai, dokumentasi yang tertib, dan pengembangan kompetensi berkelanjutan, kualitas laporan keuangan dapat diperkuat secara sistematis.

Tingkatkan kompetensi auditor dan aparatur pengawasan melalui Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Terbaru 2026–2027. Perkuat penguasaan teknik reviu, tingkatkan kualitas KKR dan LHR, serta wujudkan tindak lanjut yang terukur untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Jadwal, Lokasi & Biaya
Jadwal Bimtek & Training
Pusat Edukasi Indonesia menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendidikan Pelatihan yang dilaksanakan pada :

Lokasi: HI Hotel Senen

📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun

📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian

📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Hotel NEO+ - Bp

📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Biz Hotel - Batam

📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada

📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Gets Hotel Malang

📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: favehotel S. Parman - Medan

📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda

📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026

Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar

📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112

Hari Tanggal / Bulan
Rabu - Kamis 14 - 15 Januari 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Januari 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Januari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Februari 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Februari 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Februari 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Februari 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 Maret 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 Maret 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 Maret 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 Maret 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 April 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 April 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 April 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 April 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 April 2026
Rabu - Kamis 6 - 7 Mei 2026
Rabu - Kamis 13 - 14 Mei 2026
Rabu - Kamis 20 - 21 Mei 2026
Rabu - Kamis 27 - 28 Mei 2026
Rabu - Kamis 3 - 4 Juni 2026
Rabu - Kamis 10 - 11 Juni 2026
Rabu - Kamis 17 - 18 Juni 2026
Rabu - Kamis 24 - 25 Juni 2026
Rabu - Kamis 1 - 2 Juli 2026
Rabu - Kamis 8 - 9 Juli 2026
Rabu - Kamis 15 - 16 Juli 2026
Rabu - Kamis 22 - 23 Juli 2026
Rabu - Kamis 29 - 30 Juli 2026
Rabu - Kamis 5 - 6 Agustus 2026
Rabu - Kamis 12 - 13 Agustus 2026
Rabu - Kamis 19 - 20 Agustus 2026
Rabu - Kamis 26 - 27 Agustus 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 September 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 September 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 September 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 September 2026
Rabu - Kamis 30 - 1 Oktober 2026
Rabu - Kamis 7 - 8 Oktober 2026
Rabu - Kamis 14 - 15 Oktober 2026
Rabu - Kamis 21 - 22 Oktober 2026
Rabu - Kamis 28 - 29 Oktober 2026
Rabu - Kamis 4 - 5 November 2026
Rabu - Kamis 11 - 12 November 2026
Rabu - Kamis 18 - 19 November 2026
Rabu - Kamis 25 - 26 November 2026
Rabu - Kamis 2 - 3 Desember 2026
Rabu - Kamis 9 - 10 Desember 2026
Rabu - Kamis 16 - 17 Desember 2026
Rabu - Kamis 23 - 24 Desember 2026
Rabu - Kamis 30 - 31 Desember 2026
Hubungi kami untuk lokasi pelaksanaan bimtek & training terdekat, kami melayani beberapa kota besar diantaranya:

Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan

dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

TANPA PENGINAPAN
Rp. 4.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Makan siang selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Twin Sharing)
Rp. 5.000.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit & Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 2 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi dan Makan siang Selama Kegiatan Berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.
PENGINAPAN (Suite Room)
Rp. 5.500.000
Mengikuti kelas tatap muka selama 2 hari.
Modul materi dan softcopy materi
Bimtek kit dan Tas eksklusif
Sertifikat pelatihan.
Menginap 1 kamar untuk 1 orang, selama 4 hari 3 malam.
Sarapan pagi, Makan siang dan Makan malam selama kegiatan berlangsung.
Coffebreak sebanyak 2 kali selama kegiatan berlangsung.