Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026: Panduan Lengkap bagi APIP dan Inspektorat Daerah
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePendahuluan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan instrumen penting untuk menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan publik. Melalui laporan keuangan, pemerintah daerah menyajikan informasi mengenai realisasi anggaran, posisi keuangan, kegiatan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, dan informasi lain yang dibutuhkan untuk menilai akuntabilitas pengelolaan sumber daya daerah.
Agar laporan keuangan disusun secara andal, sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan didukung oleh dokumen yang memadai, diperlukan pengendalian intern serta pengawasan yang efektif. Salah satu bagian penting dari proses tersebut adalah reviu laporan keuangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Dalam pelaksanaan reviu, dokumentasi hasil pekerjaan menjadi aspek yang sangat penting. Catatan Hasil Reviu (CHR) digunakan untuk mendokumentasikan permasalahan, ketidaksesuaian, kekurangan informasi, atau hal lain yang membutuhkan klarifikasi dan perbaikan. Sementara itu, Laporan Hasil Reviu (LHR) menyajikan hasil pelaksanaan reviu secara terstruktur sesuai dengan tujuan, ruang lingkup, prosedur, dan pedoman yang berlaku.
Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026 dirancang untuk memperkuat kemampuan APIP dalam menyusun dokumentasi reviu yang sistematis, berbasis bukti, mudah ditelusuri, dan mendukung penyelesaian permasalahan laporan keuangan.
Pelatihan ini relevan bagi Inspektorat Daerah, pejabat dan staf pengawasan, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, serta tim yang terlibat dalam proses reviu LKPD. Melalui pemahaman yang lebih baik mengenai CHR, LHR, kertas kerja reviu, dan tindak lanjut hasil reviu, kualitas pengawasan intern diharapkan meningkat.
Dalam konteks regulasi tahun 2026, peserta juga perlu memahami perkembangan ketentuan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah berlaku sejak 2 Februari 2026 dan mencabut Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 tentang pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual. Karena itu, penyusunan CHR dan LHR perlu mengacu pada ketentuan terbaru, pedoman teknis yang berlaku, serta prosedur internal APIP yang telah disesuaikan.
Apa Itu Catatan Hasil Reviu (CHR)?
Catatan Hasil Reviu atau CHR merupakan dokumentasi yang digunakan tim reviu untuk mencatat hasil pengujian, permasalahan, ketidaksesuaian, kekurangan bukti, atau hal yang perlu diklarifikasi dan diperbaiki selama proses reviu laporan keuangan.
CHR membantu tim reviu menjaga agar setiap permasalahan memiliki uraian yang jelas dan dapat ditelusuri kembali ke dokumen atau prosedur yang mendasarinya.
CHR bukan sekadar daftar kesalahan. Dokumen ini perlu menjelaskan hubungan antara kondisi yang ditemukan, bukti yang diperiksa, kriteria yang digunakan, risiko atau dampak yang mungkin timbul, serta respons dari perangkat daerah atau pengelola keuangan terkait.
Fungsi CHR dalam proses reviu LKPD
CHR memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
- Mendokumentasikan hasil pengujian. Setiap prosedur reviu yang menghasilkan temuan atau pertanyaan dapat dicatat secara sistematis.
- Menjadi sarana klarifikasi. Tim reviu dapat menyampaikan pertanyaan kepada pihak yang menyusun laporan keuangan.
- Mendorong perbaikan. Permasalahan yang teridentifikasi dapat ditindaklanjuti sebelum proses penyelesaian laporan keuangan.
- Menjaga keterlacakan bukti. Catatan dapat dihubungkan dengan kertas kerja, dokumen sumber, dan data pendukung.
- Mendukung penyusunan LHR. Hasil reviu yang relevan dapat dirangkum dalam laporan akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung pengendalian mutu. Ketua tim atau pengendali teknis dapat menelaah apakah permasalahan telah didukung bukti yang cukup.
Informasi yang dapat dicantumkan dalam CHR
Format CHR dapat disesuaikan dengan pedoman reviu dan SOP Inspektorat. Namun, sebagai praktik dokumentasi yang baik, catatan dapat memuat:
- Identitas pemerintah daerah atau perangkat daerah yang direviu.
- Periode laporan keuangan.
- Nomor dan tanggal catatan.
- Akun, pos, atau komponen laporan keuangan yang diperiksa.
- Uraian kondisi yang ditemukan.
- Kriteria atau dasar pembanding.
- Dokumen dan bukti pendukung.
- Analisis penyebab atau penjelasan awal.
- Dampak atau risiko yang mungkin timbul.
- Permintaan klarifikasi atau rekomendasi perbaikan.
- Tanggapan pihak terkait.
- Status tindak lanjut dan hasil verifikasi.
- Nama atau paraf petugas sesuai mekanisme pengendalian dokumen.
Tidak semua unsur tersebut harus menjadi kolom wajib pada setiap format. Tim reviu perlu mengikuti format resmi yang berlaku di lingkungan organisasinya dan memastikan setiap catatan cukup jelas untuk ditindaklanjuti.
Apa Itu Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD?
Laporan Hasil Reviu atau LHR merupakan dokumen yang menyajikan hasil pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah. LHR menggambarkan pekerjaan yang telah dilakukan, ruang lingkup yang diperiksa, prosedur yang diterapkan, hasil yang diperoleh, serta simpulan atau pernyataan sesuai dengan kerangka reviu yang berlaku.
LHR berbeda dari laporan hasil audit. Reviu dan audit memiliki tujuan, sifat prosedur, serta tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu pada umumnya dilakukan melalui prosedur yang lebih terbatas dibandingkan audit dan tidak dimaksudkan untuk memberikan opini audit seperti yang diberikan oleh auditor eksternal.
Oleh karena itu, LHR harus menggunakan istilah dan rumusan yang tepat. Laporan tidak boleh menyatakan bahwa tim reviu memberikan opini audit apabila kewenangan dan tujuan penugasannya bukan untuk itu.
Tujuan penyusunan LHR
Penyusunan LHR bertujuan untuk:
- Menyampaikan hasil pelaksanaan reviu kepada pihak yang berwenang.
- Menjelaskan ruang lingkup dan prosedur yang telah dilaksanakan.
- Mendokumentasikan permasalahan penting yang belum terselesaikan.
- Menyampaikan simpulan sesuai tujuan dan batasan reviu.
- Mendukung penyelesaian laporan keuangan sebelum disampaikan sesuai jadwal.
- Menjadi bagian dari dokumentasi akuntabilitas pelaksanaan tugas APIP.
Komponen umum LHR
Susunan LHR harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan format resmi organisasi. Sebagai gambaran umum, laporan dapat memuat komponen berikut.
| Komponen | Isi yang perlu diperhatikan |
|---|---|
| Pendahuluan | Latar belakang, dasar penugasan, tujuan, dan konteks reviu |
| Dasar pelaksanaan | Ketentuan dan surat tugas yang menjadi dasar pekerjaan |
| Tujuan dan ruang lingkup | Laporan, periode, entitas, dan aspek yang direviu |
| Metodologi | Prosedur yang diterapkan serta pendekatan pengujian |
| Hasil reviu | Ringkasan hasil pengujian dan permasalahan penting |
| Tindak lanjut atau perbaikan | Status penyelesaian permasalahan yang teridentifikasi |
| Simpulan | Pernyataan hasil reviu sesuai batasan dan ketentuan |
| Penutup | Tanggal, pihak yang bertanggung jawab, dan pengesahan sesuai prosedur |
| Lampiran | Dokumen pendukung apabila diperlukan oleh format yang berlaku |
Komponen tersebut merupakan kerangka penulisan yang dapat digunakan sebagai acuan pembelajaran, bukan format wajib universal. Penyusunan laporan akhir tetap harus merujuk pada ketentuan terkini dan pedoman resmi yang digunakan oleh APIP.
Perbedaan CHR dan LHR dalam Reviu LKPD
CHR dan LHR saling berkaitan, tetapi memiliki fungsi yang berbeda. CHR lebih dekat dengan proses pemeriksaan dan klarifikasi atas hal-hal yang ditemukan selama reviu, sedangkan LHR merangkum hasil pelaksanaan reviu secara keseluruhan.
| Aspek | Catatan Hasil Reviu (CHR) | Laporan Hasil Reviu (LHR) |
|---|---|---|
| Tujuan | Mencatat permasalahan dan kebutuhan klarifikasi | Menyampaikan hasil pelaksanaan reviu |
| Waktu penyusunan | Dapat dibuat sepanjang proses reviu | Umumnya disusun setelah pekerjaan reviu dirampungkan sesuai prosedur |
| Detail informasi | Lebih terperinci pada isu atau akun tertentu | Lebih ringkas dan menyeluruh |
| Pengguna utama | Tim reviu dan pihak yang diminta melakukan klarifikasi | Pimpinan atau pihak yang dituju sesuai ketentuan |
| Bukti pendukung | Mengacu pada bukti spesifik atas permasalahan | Merangkum hasil berdasarkan dokumentasi reviu |
| Tindak lanjut | Memuat respons dan status penyelesaian isu | Menyajikan ringkasan status atau hal penting sesuai format |
| Hubungan dokumen | Menjadi salah satu sumber dokumentasi hasil reviu | Disusun berdasarkan hasil pekerjaan dan dokumentasi yang relevan |
Dalam praktiknya, tidak setiap CHR harus ditampilkan secara utuh dalam LHR. Tim reviu perlu menilai relevansi, materialitas, status penyelesaian, dan ketentuan pelaporan. Namun, setiap simpulan dalam LHR harus dapat ditelusuri ke dokumentasi pekerjaan yang memadai.
Landasan Regulasi Penyusunan CHR dan LHR LKPD Tahun 2026
Penyusunan CHR dan LHR harus berpedoman pada regulasi, standar akuntansi, dan ketentuan internal yang berlaku. Pemahaman terhadap landasan regulasi membantu tim reviu menentukan kriteria pengujian dan menghindari penggunaan pedoman yang sudah tidak berlaku.
1. Permendagri Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 mengatur Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Peraturan ini mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan mencabut beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk Permendagri Nomor 4 Tahun 2018 mengenai pelaksanaan reviu atas LKPD berbasis akrual.
Implikasinya, Inspektorat dan tim reviu perlu memastikan pedoman, program kerja, format dokumentasi, serta SOP yang digunakan telah diselaraskan dengan regulasi terbaru. Penggunaan format lama perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP
PP Nomor 60 Tahun 2008 mengatur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam konteks pengawasan laporan keuangan, ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting bagi penyelenggaraan pengawasan intern oleh APIP. Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai reviu laporan keuangan oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota sebelum laporan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penerapan SPIP mendukung keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, efektivitas kegiatan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menjadi acuan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SAP berbasis akrual mengatur prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, serta pengungkapan informasi keuangan.
Dalam reviu LKPD, pemahaman SAP diperlukan untuk menilai apakah pencatatan dan penyajian akun telah mengikuti kebijakan akuntansi dan ketentuan yang relevan.
4. Ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pedoman internal
Selain regulasi di atas, tim reviu perlu memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, prosedur penyusunan laporan keuangan, surat tugas, program kerja reviu, dan SOP pengawasan internal yang masih berlaku.
Catatan regulasi: Daftar di atas merupakan titik awal untuk memahami kerangka reviu LKPD tahun 2026. Sebelum pelaksanaan penugasan, APIP perlu memeriksa naskah lengkap regulasi terbaru, aturan pelaksana yang relevan, serta ketentuan transisi jika ada. Artikel ini tidak menggantikan telaah hukum atau pedoman resmi organisasi.
Tahapan Penyusunan CHR dan LHR LKPD
Penyusunan dokumentasi reviu yang baik membutuhkan tahapan kerja yang jelas. Setiap tahap perlu didukung oleh pembagian tanggung jawab, jadwal, dan mekanisme pengendalian mutu.
1. Persiapan penugasan reviu
Tahap awal dilakukan untuk memastikan penugasan memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Tim perlu mempelajari surat tugas, ruang lingkup, jadwal, struktur organisasi, serta karakteristik laporan keuangan yang akan direviu.
Persiapan juga meliputi identifikasi akun signifikan, perubahan kebijakan akuntansi, tindak lanjut permasalahan sebelumnya, dan risiko utama yang mungkin memengaruhi laporan keuangan.
Dokumen yang dapat dipersiapkan meliputi:
- Surat tugas atau dokumen penetapan penugasan.
- Program kerja reviu.
- Daftar permintaan data.
- Jadwal pelaksanaan.
- Daftar personel dan pembagian tanggung jawab.
- Daftar akun atau area yang menjadi perhatian.
- Kertas kerja awal sesuai metodologi yang digunakan.
2. Pengumpulan dokumen dan data
Tim reviu mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan serta mendukung prosedur yang akan dilaksanakan.
Dokumen tersebut dapat mencakup laporan keuangan, neraca saldo, buku besar, jurnal penyesuaian, rekonsiliasi, dokumen aset, data piutang, data persediaan, dokumen kewajiban, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Kelengkapan dokumen perlu dicatat. Jika data belum tersedia, tim dapat menyusun daftar permintaan tambahan dan menentukan batas waktu penyampaiannya.
3. Pelaksanaan prosedur reviu
Prosedur reviu dilakukan berdasarkan program kerja dan risiko yang telah diidentifikasi. Kegiatan dapat mencakup analisis hubungan antarangka, penelusuran dokumen, pemeriksaan konsistensi, rekonsiliasi, wawancara, klarifikasi, dan prosedur lain yang sesuai.
Tim harus membedakan antara informasi yang telah diverifikasi, informasi yang masih membutuhkan penjelasan, dan dugaan awal yang belum didukung bukti memadai.
4. Identifikasi permasalahan dan penyusunan CHR
Ketika ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan informasi, tim mendokumentasikannya dalam CHR sesuai format yang berlaku.
Catatan harus spesifik, objektif, dan dapat ditindaklanjuti. Hindari uraian seperti “laporan belum baik” tanpa menyebut akun, periode, kondisi, dan dokumen yang menjadi dasar.
Setiap CHR perlu ditelaah untuk memastikan bahwa isu yang disampaikan benar-benar berkaitan dengan ruang lingkup reviu dan memiliki dukungan bukti yang memadai.
5. Klarifikasi dan pembahasan dengan perangkat daerah
CHR dibahas dengan pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan atau pengelolaan akun terkait. Tujuannya untuk memastikan pemahaman yang sama mengenai kondisi yang ditemukan dan memperoleh informasi tambahan yang relevan.
Klarifikasi tidak boleh mengurangi independensi dan objektivitas tim reviu. Tanggapan pihak terkait harus dievaluasi berdasarkan bukti, bukan diterima begitu saja.
6. Verifikasi perbaikan
Apabila perangkat daerah melakukan koreksi, tim perlu memeriksa apakah perbaikan telah didukung dokumen dan tercermin secara konsisten pada laporan keuangan serta catatan pendukungnya.
Perbaikan dapat berupa koreksi jurnal, rekonsiliasi data, pelengkapan dokumen, pembaruan pengungkapan, atau tindakan lain sesuai jenis permasalahan.
Status penyelesaian sebaiknya dibedakan secara jelas, misalnya selesai dan telah diverifikasi, dalam proses, belum ditindaklanjuti, atau memerlukan pembahasan lebih lanjut. Penggunaan kategori harus konsisten dengan SOP organisasi.
7. Penyusunan dan penelaahan LHR
Setelah pekerjaan reviu selesai sesuai program, tim menyusun LHR berdasarkan hasil yang terdokumentasi. Isi laporan harus konsisten dengan CHR, kertas kerja, bukti pendukung, dan simpulan yang diambil.
Penelaahan berjenjang perlu memastikan:
- Tujuan dan ruang lingkup sesuai surat tugas.
- Prosedur yang disebutkan benar-benar telah dilaksanakan.
- Simpulan didukung dokumentasi yang memadai.
- Permasalahan penting tidak terlewat.
- Bahasa laporan objektif dan tidak berlebihan.
- Format sesuai pedoman yang berlaku.
- Pengesahan dilakukan oleh pejabat berwenang.
Teknik Menulis CHR yang Jelas dan Berbasis Bukti
Kualitas CHR sangat memengaruhi kualitas komunikasi hasil reviu. Catatan yang terlalu umum dapat menimbulkan perbedaan interpretasi, sedangkan catatan yang tidak didukung bukti dapat mengurangi ketepatan simpulan.
Gunakan struktur kondisi, kriteria, sebab, dampak, dan rekomendasi secara proporsional
Sebagai teknik analisis, tim dapat menggunakan unsur berikut sesuai karakter permasalahan:
- Kondisi: apa yang ditemukan berdasarkan dokumen atau pengujian.
- Kriteria: ketentuan atau kebijakan yang menjadi pembanding.
- Sebab: penjelasan mengenai faktor yang memengaruhi kondisi, jika dapat diidentifikasi.
- Dampak atau risiko: konsekuensi aktual atau potensial yang didukung analisis.
- Rekomendasi atau permintaan perbaikan: langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan.
Unsur tersebut merupakan teknik penulisan yang dapat membantu memperjelas catatan. Penggunaannya harus disesuaikan dengan karakter reviu dan tidak berarti seluruh CHR wajib memakai format temuan audit.
Contoh perbaikan redaksi CHR
| Redaksi kurang efektif | Redaksi yang lebih baik |
|---|---|
| Data aset tidak sesuai. | Saldo akun aset tetap pada laporan keuangan belum dapat direkonsiliasi sepenuhnya dengan daftar aset yang disampaikan. Perbedaan sebesar nilai yang masih harus diverifikasi perlu dijelaskan melalui rekonsiliasi dan dokumen pendukung. |
| Piutang bermasalah. | Daftar rincian piutang belum memuat informasi yang memadai mengenai umur piutang dan status penagihan untuk sebagian saldo yang diuji. Perangkat daerah diminta melengkapi data dan menjelaskan dasar penyajian saldo tersebut. |
| Belanja tidak benar. | Terdapat perbedaan antara nilai belanja pada rekapitulasi yang disampaikan dan data buku besar untuk periode yang diuji. Tim meminta rekonsiliasi dan penjelasan atas selisih sebelum simpulan ditetapkan. |
Contoh di atas merupakan ilustrasi redaksi. Nilai, akun, bukti, dan dasar ketentuan harus diisi berdasarkan kondisi nyata hasil reviu.
Penyusunan LHR yang Profesional dan Mudah Ditelusuri
LHR harus menyajikan informasi secara ringkas tanpa menghilangkan hal-hal penting. Pembaca perlu memahami pekerjaan yang dilakukan, hasil yang diperoleh, dan batasan yang berlaku.
Prinsip penulisan LHR
Objektif. Laporan harus menyajikan fakta dan hasil prosedur secara netral.
Berbasis bukti. Simpulan tidak boleh melampaui apa yang didukung dokumentasi.
Konsisten. Uraian dalam LHR harus selaras dengan kertas kerja dan catatan hasil reviu.
Jelas. Hindari istilah yang tidak didefinisikan, kalimat berbelit, dan pengulangan yang tidak diperlukan.
Tepat ruang lingkup. LHR hanya menyatakan hal yang relevan dengan penugasan dan tidak memberikan keyakinan di luar tujuan reviu.
Tertelusur. Setiap pernyataan penting sebaiknya dapat dihubungkan dengan prosedur dan bukti pendukung.
Kesalahan yang perlu dihindari
Beberapa kesalahan umum dalam penyusunan LHR antara lain:
- Menyalin CHR secara utuh tanpa menyusun ringkasan yang sesuai dengan tujuan laporan.
- Menyampaikan simpulan yang tidak didukung kertas kerja.
- Tidak membedakan permasalahan yang telah diperbaiki dan yang belum selesai.
- Menggunakan istilah “opini” secara tidak tepat dalam konteks reviu.
- Tidak menjelaskan ruang lingkup dan batasan pekerjaan.
- Mengabaikan perubahan angka akibat koreksi laporan keuangan.
- Menggunakan format lama tanpa memeriksa keberlakuannya.
- Tidak melakukan penelaahan akhir atas konsistensi angka, tanggal, nama akun, dan referensi dokumen.
Contoh Kasus Ilustratif Penyusunan CHR dan LHR
Bagian ini menggunakan contoh kasus ilustratif, bukan klaim tentang kejadian nyata pada pemerintah daerah tertentu. Tujuannya adalah menunjukkan bagaimana tim reviu dapat mendokumentasikan permasalahan secara sistematis.
Kasus: Perbedaan saldo aset tetap antara laporan dan daftar aset
Sebuah pemerintah daerah sedang menyiapkan LKPD. Dalam proses reviu, tim menemukan bahwa saldo aset tetap pada laporan keuangan belum sepenuhnya sesuai dengan daftar rincian aset yang disampaikan oleh perangkat daerah.
Tim tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh selisih merupakan kesalahan pencatatan. Langkah pertama adalah memastikan periode data, cakupan aset, proses rekonsiliasi, serta kemungkinan perbedaan akibat mutasi, reklasifikasi, kapitalisasi, atau jurnal penyesuaian.
Langkah pertama: mengumpulkan bukti
Tim meminta dan memeriksa dokumen yang relevan, seperti:
- Neraca saldo dan buku besar akun aset tetap.
- Daftar rincian aset.
- Rekapitulasi mutasi aset selama periode pelaporan.
- Dokumen perolehan, penghapusan, atau pemindahtanganan yang relevan.
- Perhitungan penyusutan.
- Jurnal penyesuaian dan hasil rekonsiliasi.
- Penjelasan tertulis dari perangkat daerah.
Tim kemudian mencatat prosedur yang telah dilakukan dan hasil pengujiannya dalam kertas kerja.
Langkah kedua: menyusun CHR
CHR disusun dengan menyebutkan kondisi secara spesifik. Misalnya, terdapat selisih antara saldo akun aset tetap dalam laporan dan rekapitulasi daftar aset yang diterima tim. Nilai selisih dicantumkan setelah diverifikasi, disertai referensi dokumen dan periode data.
Catatan tersebut meminta perangkat daerah melakukan rekonsiliasi, menjelaskan penyebab selisih, serta menyampaikan bukti koreksi jika diperlukan.
Langkah ketiga: menilai tanggapan
Perangkat daerah kemudian menyampaikan penjelasan bahwa sebagian selisih berasal dari mutasi aset yang belum tercermin dalam salah satu rekapitulasi. Tim tidak hanya menerima penjelasan tersebut, tetapi memeriksa dokumen mutasi dan jurnal terkait.
Jika bukti menunjukkan bahwa koreksi memang diperlukan, tim mengevaluasi apakah koreksi telah dicatat pada akun yang tepat dan tercermin secara konsisten pada laporan keuangan.
Langkah keempat: memperbarui status CHR
Setelah koreksi dan rekonsiliasi diverifikasi, tim memperbarui status penyelesaian CHR sesuai SOP. Jika masih ada selisih yang belum terjelaskan, isu tersebut tidak boleh dinyatakan selesai hanya karena perangkat daerah telah memberikan jawaban.
Langkah kelima: menyusun ringkasan dalam LHR
Dalam LHR, tim merangkum hasil reviu sesuai ketentuan yang berlaku. Uraian dapat menjelaskan bahwa rekonsiliasi telah dilakukan dan koreksi tertentu telah diverifikasi, sementara permasalahan yang belum terselesaikan dijelaskan secara proporsional apabila relevan untuk dilaporkan.
Pelajaran dari kasus ilustratif
Kasus tersebut menunjukkan beberapa prinsip penting:
- Selisih angka harus dianalisis sebelum ditetapkan sebagai kesalahan.
- Klarifikasi harus disertai bukti pendukung.
- Koreksi perlu diverifikasi, bukan hanya dilaporkan telah dilakukan.
- CHR harus menjadi dokumentasi yang dapat ditelusuri.
- LHR harus menggambarkan hasil pekerjaan secara konsisten.
- Simpulan harus tetap berada dalam batas tujuan dan ruang lingkup reviu.
Pengendalian Mutu CHR dan LHR
Pengendalian mutu dibutuhkan untuk memastikan bahwa dokumentasi reviu lengkap, akurat, dan sesuai standar kerja. Penelaahan dapat dilakukan oleh ketua tim, pengendali teknis, atau pejabat yang berwenang sesuai struktur organisasi.
Checklist pengendalian mutu CHR
Sebelum CHR disampaikan atau ditetapkan statusnya, periksa hal-hal berikut:
-
Identitas entitas dan periode laporan sudah benar.
-
Akun atau komponen laporan yang dibahas disebutkan dengan jelas.
-
Kondisi didukung bukti yang relevan.
-
Kriteria atau dasar pembanding dapat dijelaskan.
-
Uraian tidak mengandung asumsi yang belum diverifikasi.
-
Permintaan klarifikasi atau perbaikan dapat ditindaklanjuti.
-
Tanggapan pihak terkait telah dicatat.
-
Status penyelesaian sesuai hasil verifikasi.
-
Referensi dokumen dan kertas kerja dapat ditelusuri.
Checklist pengendalian mutu LHR
-
Dasar penugasan, tujuan, dan ruang lingkup konsisten.
-
Periode laporan keuangan telah disebutkan dengan benar.
-
Prosedur yang dijelaskan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
-
Hasil dan simpulan didukung dokumentasi.
-
Isu penting telah dipertimbangkan dalam laporan.
-
Status perbaikan tidak bertentangan dengan CHR.
-
Istilah teknis dan regulasi digunakan secara tepat.
-
Tidak ada pernyataan yang melampaui tujuan reviu.
-
Laporan mengikuti format resmi yang berlaku.
-
Pengesahan dan pengarsipan sesuai SOP.
Checklist tersebut dapat diadaptasi sebagai alat bantu pelatihan dan tidak menggantikan daftar periksa resmi yang diwajibkan organisasi.
Digitalisasi Dokumentasi Reviu LKPD
Pemanfaatan teknologi dapat membantu tim reviu mengelola CHR, kertas kerja, dan LHR secara lebih tertib. Namun, digitalisasi harus disertai pengendalian akses, perlindungan data, serta tata kelola dokumen.
Manfaat dokumentasi digital
- Mempercepat pencarian dokumen dan referensi.
- Mengurangi risiko penggunaan versi dokumen yang tidak tepat.
- Mempermudah pemantauan status tindak lanjut.
- Mendukung penelaahan berjenjang.
- Meningkatkan keterlacakan perubahan dokumen.
- Membantu penyusunan rekapitulasi permasalahan lintas perangkat daerah.
Pengendalian yang perlu diterapkan
Organisasi perlu menetapkan hak akses berdasarkan peran, mekanisme persetujuan, pencadangan, penamaan file, pengendalian versi, serta retensi arsip. Informasi keuangan dan dokumen yang mengandung data terbatas tidak boleh dibagikan melalui saluran yang tidak berwenang.
Penggunaan spreadsheet atau aplikasi manajemen reviu juga tidak menggantikan kebutuhan atas pertimbangan profesional. Data yang dihasilkan sistem tetap harus diperiksa konsistensinya dengan dokumen sumber dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Materi Bimtek Penyusunan CHR dan LHR LKPD 2026
Program pelatihan dapat disusun dalam beberapa modul yang saling berhubungan. Durasi dan kedalaman materi dapat disesuaikan dengan pengalaman peserta serta kebutuhan Inspektorat.
| Modul | Pokok bahasan |
|---|---|
| Modul 1 | Kebijakan dan regulasi reviu LKPD tahun 2026 |
| Modul 2 | Peran, tujuan, ruang lingkup, dan batasan reviu oleh APIP |
| Modul 3 | Pemahaman SAP berbasis akrual dan komponen LKPD |
| Modul 4 | Penyusunan program kerja dan kertas kerja reviu |
| Modul 5 | Teknik pengumpulan data dan dokumentasi bukti |
| Modul 6 | Identifikasi permasalahan dan penulisan CHR |
| Modul 7 | Teknik klarifikasi, pembahasan, dan verifikasi perbaikan |
| Modul 8 | Penyusunan LHR berdasarkan hasil dan dokumentasi reviu |
| Modul 9 | Penelaahan mutu, konsistensi, dan keterlacakan laporan |
| Modul 10 | Studi kasus dan praktik penyusunan CHR serta LHR |
| Modul 11 | Pengendalian tindak lanjut dan pengelolaan dokumen digital |
| Modul 12 | Evaluasi hasil pembelajaran dan rencana penerapan di tempat kerja |
Metode pembelajaran
Untuk meningkatkan efektivitas pelatihan, metode pembelajaran dapat mencakup:
- Paparan materi dan diskusi regulasi.
- Pembahasan contoh kertas kerja reviu.
- Latihan identifikasi permasalahan laporan keuangan.
- Simulasi penyusunan CHR.
- Praktik merangkum hasil ke dalam LHR.
- Telaah sejawat terhadap dokumen latihan.
- Diskusi solusi atas kendala yang umum dihadapi APIP.
Praktik penyusunan dokumen sebaiknya menggunakan data simulasi atau data yang telah dianonimkan. Dokumen rahasia dan informasi sensitif pemerintah daerah harus dikelola sesuai kebijakan keamanan informasi dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan dan Hasil yang Diharapkan dari Bimtek
Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi peserta dalam melaksanakan reviu dan menyusun dokumentasi hasil reviu secara terstruktur.
Setelah mengikuti kegiatan, peserta diharapkan mampu:
- Memahami perkembangan ketentuan reviu dokumen keuangan daerah tahun 2026.
- Menjelaskan perbedaan fungsi CHR, kertas kerja reviu, dan LHR.
- Mengidentifikasi permasalahan berdasarkan bukti dan kriteria yang relevan.
- Menyusun CHR dengan redaksi yang jelas, objektif, dan dapat ditindaklanjuti.
- Memverifikasi tanggapan dan koreksi dari perangkat daerah.
- Menyusun LHR yang konsisten dengan hasil pelaksanaan reviu.
- Menerapkan pengendalian mutu dan keterlacakan dokumentasi.
- Mengelola status tindak lanjut secara tertib.
- Meningkatkan koordinasi antara tim reviu dan perangkat daerah.
- Mengembangkan rencana perbaikan dokumentasi reviu di lingkungan kerja.
Hasil pelatihan akan lebih efektif jika dilanjutkan dengan pembinaan teknis, penerapan SOP, penelaahan hasil pekerjaan, dan evaluasi kualitas dokumentasi secara berkala.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Pelatihan ini ditujukan bagi personel yang terlibat dalam penyusunan dan reviu laporan keuangan pemerintah daerah, antara lain:
- Inspektur dan pejabat struktural Inspektorat Daerah.
- Auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Tim reviu LKPD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
- Pejabat atau staf yang bertugas menyusun kertas kerja reviu.
- Personel yang terlibat dalam penyusunan CHR dan LHR.
- Pejabat pengelola keuangan daerah yang berkoordinasi dengan tim reviu.
- Staf akuntansi dan pelaporan pada perangkat daerah.
- Personel pengendalian mutu dan penelaahan dokumentasi pengawasan.
Pelatihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta, mulai dari pemahaman dasar hingga praktik penelaahan dokumen dan penyelesaian permasalahan laporan keuangan.
Manfaat Bimtek bagi Inspektorat dan Pemerintah Daerah
Peningkatan kemampuan menyusun CHR dan LHR memberikan manfaat yang tidak hanya berkaitan dengan kualitas dokumen, tetapi juga proses pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
1. Meningkatkan kualitas dokumentasi
Dokumen yang terstruktur membantu memastikan bahwa hasil reviu dapat dipahami oleh pihak yang berwenang dan ditelusuri kembali ketika dibutuhkan.
2. Mempercepat penyelesaian permasalahan
CHR yang jelas membantu perangkat daerah memahami data yang perlu diperbaiki, bukti yang perlu dilengkapi, dan penjelasan yang dibutuhkan.
3. Memperkuat pengendalian intern
Hasil reviu dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam rekonsiliasi, pencatatan, pengungkapan, dan pengelolaan data keuangan sehingga perbaikan sistem dapat direncanakan.
4. Meningkatkan konsistensi laporan
Penyusunan LHR berdasarkan dokumentasi yang memadai membantu menjaga konsistensi antara prosedur, hasil pengujian, status perbaikan, dan simpulan.
5. Mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan
Reviu yang terdokumentasi dengan baik mendukung proses penyusunan laporan keuangan yang lebih tertib dan akuntabel. Namun, kualitas CHR dan LHR tidak secara otomatis menjamin opini tertentu dari pemeriksaan eksternal. Opini BPK ditentukan melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai kewenangan serta standar pemeriksaan yang berlaku.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apa yang dimaksud dengan CHR dalam reviu LKPD?
Catatan Hasil Reviu (CHR) adalah dokumentasi yang mencatat permasalahan, ketidaksesuaian, kebutuhan klarifikasi, dan hasil pengujian selama proses reviu. CHR membantu tim reviu berkomunikasi dengan perangkat daerah dan menelusuri penyelesaian permasalahan berdasarkan bukti.
2. Apa perbedaan CHR dan LHR?
CHR berfokus pada catatan atau isu yang ditemukan selama proses reviu, sedangkan LHR menyajikan hasil pelaksanaan reviu secara keseluruhan. CHR mendukung dokumentasi rinci, sementara LHR merangkum hasil sesuai tujuan, ruang lingkup, dan pedoman yang berlaku.
3. Apakah CHR dan LHR memiliki format yang sama di semua daerah?
Tidak selalu. Format perlu mengikuti regulasi, pedoman teknis, dan SOP yang berlaku di masing-masing organisasi. Karena terdapat perubahan ketentuan pada 2026, Inspektorat perlu memeriksa kembali format yang digunakan agar sesuai dengan regulasi terbaru.
4. Regulasi apa yang perlu diperhatikan untuk reviu LKPD tahun 2026?
Salah satu regulasi penting adalah Permendagri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah. Selain itu, tim perlu memperhatikan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP, serta ketentuan teknis dan SOP yang masih berlaku.
5. Apakah CHR yang sudah ditanggapi perangkat daerah dapat langsung dinyatakan selesai?
Tidak. Tanggapan harus dievaluasi dan, jika diperlukan, diverifikasi dengan bukti pendukung. Status selesai sebaiknya diberikan setelah tim reviu memastikan bahwa perbaikan yang disyaratkan telah dilaksanakan sesuai kriteria dan prosedur yang berlaku.
6. Apakah reviu LKPD sama dengan audit laporan keuangan?
Tidak. Reviu dan audit memiliki tujuan, sifat prosedur, serta tingkat keyakinan yang berbeda. Reviu tidak boleh diperlakukan sebagai audit penuh atau digunakan untuk menyatakan opini audit yang bukan merupakan hasil kewenangan penugasan reviu.
7. Apa manfaat mengikuti Bimtek Penyusunan CHR dan LHR LKPD 2026?
Pelatihan membantu peserta memahami regulasi terbaru, menyusun CHR yang berbasis bukti, memverifikasi tindak lanjut, menyiapkan LHR yang konsisten, serta meningkatkan mutu dokumentasi dan koordinasi dalam proses reviu LKPD.
Kesimpulan
Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026 merupakan program peningkatan kompetensi yang relevan bagi APIP, Inspektorat Daerah, dan personel yang terlibat dalam proses reviu laporan keuangan pemerintah daerah.
CHR membantu mendokumentasikan permasalahan dan kebutuhan klarifikasi secara terperinci, sedangkan LHR menyajikan hasil pelaksanaan reviu secara terstruktur sesuai ketentuan. Keduanya harus disusun secara objektif, didukung bukti yang memadai, dan memiliki hubungan yang jelas dengan kertas kerja reviu.
Perubahan regulasi pada tahun 2026, khususnya berlakunya Permendagri Nomor 3 Tahun 2026, membuat pembaruan pemahaman dan penyesuaian prosedur menjadi semakin penting. Inspektorat perlu memastikan bahwa format dokumentasi, program kerja, dan mekanisme penelaahan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melalui pelatihan yang dilengkapi studi kasus, simulasi penyusunan dokumen, dan evaluasi mutu, peserta diharapkan mampu menghasilkan CHR dan LHR yang lebih jelas, konsisten, dan dapat ditelusuri. Peningkatan kualitas dokumentasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan intern dan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tingkatkan kompetensi tim Anda melalui Bimtek Penyusunan Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) LKPD 2026. Perkuat kemampuan penyusunan dokumentasi reviu, tingkatkan ketepatan tindak lanjut, dan dukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan serta akuntabel. Hubungi penyelenggara untuk memperoleh informasi jadwal, kurikulum, dan penyesuaian materi sesuai kebutuhan Inspektorat atau pemerintah daerah Anda.
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

