Menampilkan semua 5 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
Tata Kelola Tambang
PROGRAM PELATIHAN
- Bimtek Aset & BMD Terbaru
- Bimtek BLU / BLUD Terbaru
- Bimtek BUMD / BUMDes Terbaru
- Bimtek Desa / Distrik Terbaru
- Bimtek Dinas PU & Tata Ruang Terbaru
- Bimtek DPRD Dan Sekretariat DPRD Terbaru
- Bimtek DPRD Terbaru
- Bimtek GIS Terbaru
- Bimtek Hukum Terbaru
- Bimtek Humas & Protokol Terbaru
- Bimtek Kearsipan Terbaru
- Bimtek Kepegawaian Terbaru
- Bimtek Kependudukan & Catatan Sipil Terbaru
- Bimtek Kesehatan Terbaru
- Bimtek Keuangan Terbaru
- Bimtek Lingkungan Hidup Terbaru
- Bimtek MC & Protokoler Terbaru
- Bimtek Pemadam Kebakaran (Damkar) Terbaru
- Bimtek Pemerintah Daerah Terbaru
- Bimtek Penanaman Modal Terbaru
- Bimtek Pengadaan Barang & Jasa Terbaru
- Bimtek Perguruan Tinggi Terbaru
- Bimtek Perpajakan Terbaru
- Bimtek Pertanahan Terbaru
- Bimtek Rumah Sakit & Puskesmas Terbaru
- Bimtek Satpol PP Terbaru
- Pelatihan Rumah Sakit Terbaru
- Pelatihan Umum Terbaru
- Sertifikasi Barang & Jasa
- Training Swasta
- Training ISO
- Training Procurement
- Training SDM dan HRD
- Training Swasta
- Training Tax
- Bimtek Pelatihan Terbaru
Bimtek Penyusunan Dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) Perusahaan Tambang @bimtekedukasi 2025 – 2026
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
Dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) adalah dokumen wajib yang disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun sebagai syarat kelanjutan kegiatan operasional. Dokumen ini memuat rencana teknis, produksi, pengolahan, pengangkutan, serta anggaran biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk pengelolaan lingkungan dan reklamasi. RKAB harus disusun secara rinci, realistis, dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Dokumen ini menjadi dasar evaluasi bagi instansi terkait dalam mengawasi dan memberikan persetujuan atas kegiatan pertambangan yang akan dilaksanakan. Penyusunan RKAB yang tepat memastikan kelangsungan usaha tambang yang efektif dan berkelanjutan.
Bimtek Implementasi GIS dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara @bimtekedukasi 2025 – 2026
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
Mineral dan Batubara merupakan dua sumber daya alam strategis yang menjadi tulang punggung sektor energi dan industri di Indonesia. Mineral meliputi logam dan non-logam seperti emas, nikel, tembaga, dan bauksit, sementara batubara banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik dan industri berat. Pengelolaan mineral dan batubara mencakup tahapan eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan yang harus memenuhi prinsip keberlanjutan, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial. Pemerintah melalui sistem informasi minerba terus mendorong transparansi, integrasi data, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor ini.
Bimtek Pemanfaatan GIS dalam Pengawasan Aktivitas Pertambangan Ilegal @bimtekedukasi 2025 – 2026
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
Pertambangan Ilegal adalah aktivitas penambangan sumber daya mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini seringkali menimbulkan dampak negatif serius, seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, hilangnya potensi penerimaan negara, serta membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. Pertambangan ilegal juga menyulitkan pengawasan dan pengendalian tata kelola sumber daya alam. Oleh karena itu, penguatan pengawasan melalui teknologi seperti GIS, penegakan hukum, dan sinergi lintas lembaga menjadi sangat penting dalam menanggulangi praktik ini secara efektif.
Bimtek Analisis Zonasi Kawasan Tambang dan Kawasan Lindung menggunakan GIS @bimtekedukasi 2025 – 2026
Rp4.000.000 – Rp5.500.000Rentang harga: Rp4.000.000 hingga Rp5.500.000ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
ChatGPT bilang:
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dilestarikan karena memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan sistem penyangga kehidupan. Kawasan ini meliputi hutan lindung, taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, kawasan pesisir, serta daerah resapan air. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan secara ketat agar tidak terjadi kerusakan ekologis akibat aktivitas manusia atau industri. Dalam konteks pertambangan dan pembangunan, analisis spasial dan pemetaan kawasan lindung sangat penting agar tidak terjadi konflik pemanfaatan ruang dan degradasi lingkungan.
