Menampilkan semua 3 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
Menampilkan semua 3 hasilDiurutkan menurut yang terbaru
ata Cara Hibah Barang Milik Daerah (BMD) adalah prosedur resmi yang harus diikuti dalam proses pemberian barang milik pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa imbalan, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini mencakup tahapan pengajuan, persetujuan, penilaian nilai barang, penyusunan dokumen hibah, serta pencatatan dan pelaporan secara tertib administrasi. Pelaksanaan hibah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan didukung oleh dokumen hukum yang sah untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Hibah yang tepat mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah dan pelayanan publik.
