Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos 2026-2027
INFORMASI ALAMAT & NOMOR TELEPON
Untuk mengirim pesan singkat kepada kami, Anda dapat menghubungi salah satu customer service yang sudah kami cantumkan
KONTAK KAMI
18 Office Park Building, 21th Floor Unit C
Jl. TB Simatupang No. 18, Pasar Minggu
Jakarta Selatan, 12520
info@bimtekedukasi.com
0821-9026-8799
Daftar Isi
TogglePengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dana hibah dan bansos pada dasarnya disediakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, hingga membantu masyarakat yang mengalami kondisi darurat maupun rentan secara sosial dan ekonomi.
Besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun menjadikan hibah dan bantuan sosial sebagai salah satu sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap penyimpangan. Berbagai temuan audit menunjukkan bahwa permasalahan tidak hanya muncul pada tahap penyaluran, tetapi juga sejak proses perencanaan, penganggaran, verifikasi penerima, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Kondisi tersebut menuntut seluruh aparatur pemerintah untuk memiliki pemahaman yang kuat mengenai tata kelola hibah dan bansos yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan berbagai instansi adalah melalui Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos, yang bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern pemerintah.
Pelaksanaan bimbingan teknis tidak hanya berfokus pada pemahaman regulasi, tetapi juga membahas berbagai metode identifikasi risiko, penguatan pengawasan, teknik mitigasi fraud, hingga penyusunan langkah-langkah preventif yang dapat diterapkan secara langsung di lingkungan kerja masing-masing.
Dengan meningkatnya kapasitas sumber daya manusia, diharapkan pengelolaan hibah dan bansos dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mampu memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Pentingnya Pencegahan Penyimpangan dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos
Pengelolaan keuangan negara maupun daerah harus selalu mengedepankan prinsip good governance. Hibah dan bantuan sosial bukan hanya persoalan penyaluran anggaran, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.
Apabila terjadi penyimpangan, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Beberapa alasan mengapa pencegahan fraud menjadi sangat penting antara lain:
- menjaga kredibilitas pemerintah;
- meningkatkan kualitas pelayanan publik;
- memastikan bantuan diterima pihak yang berhak;
- meminimalkan potensi kerugian negara;
- meningkatkan efektivitas program pembangunan;
- mendukung akuntabilitas pengelolaan APBD maupun APBN;
- memenuhi standar pemeriksaan auditor.
Semakin besar nilai anggaran yang dikelola, semakin tinggi pula risiko penyimpangan apabila sistem pengendalian tidak berjalan secara efektif.
Memahami Pengertian Hibah dan Bantuan Sosial
Walaupun sering disebut secara bersamaan, hibah dan bantuan sosial memiliki karakteristik yang berbeda.
Berikut perbedaannya.
| Aspek | Hibah | Bantuan Sosial |
|---|---|---|
| Tujuan | Mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan atau kegiatan tertentu | Melindungi masyarakat dari risiko sosial |
| Penerima | Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, organisasi kemasyarakatan, yayasan | Individu, keluarga, kelompok masyarakat |
| Bentuk | Uang, barang, atau jasa | Uang maupun barang |
| Sifat | Tidak wajib, tidak mengikat, tidak terus-menerus | Bersifat perlindungan sosial sesuai kebutuhan |
| Dasar pemberian | Proposal dan evaluasi | Data penerima yang memenuhi kriteria |
Pemahaman mengenai karakteristik tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme pengelolaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Apa yang Dimaksud dengan Fraud?
Fraud merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok melalui cara-cara yang melanggar ketentuan hukum, etika, maupun prosedur organisasi.
Dalam pengelolaan hibah dan bansos, fraud dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik internal maupun eksternal pemerintah.
Fraud tidak selalu berupa pencurian uang secara langsung. Banyak kasus justru muncul melalui manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa dokumen yang tampak seolah-olah sesuai prosedur.
Secara umum fraud memiliki tiga karakteristik utama:
- dilakukan dengan sengaja;
- bertujuan memperoleh keuntungan;
- menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Karena sifatnya yang tersembunyi, fraud sering kali baru terungkap setelah dilakukan audit atau investigasi mendalam.
Mengenal Fraud Triangle dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos
Salah satu teori yang paling banyak digunakan dalam memahami penyebab fraud adalah Fraud Triangle.
Konsep ini menjelaskan bahwa kecurangan umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor utama.
| Faktor | Penjelasan |
|---|---|
| Pressure | Tekanan ekonomi, target pekerjaan, kebutuhan pribadi, maupun tekanan politik |
| Opportunity | Kesempatan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian internal |
| Rationalization | Pembenaran pelaku terhadap tindakan yang dilakukan |
Ketiga faktor tersebut saling berkaitan.
Sebagai contoh, seorang pegawai mengalami tekanan ekonomi, kemudian menemukan kelemahan dalam sistem verifikasi proposal hibah. Ia kemudian membenarkan tindakannya dengan alasan hanya “meminjam sementara”. Kombinasi inilah yang akhirnya mendorong terjadinya fraud.
Bentuk-Bentuk Penyimpangan dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos
Penyimpangan dapat terjadi pada seluruh tahapan pengelolaan anggaran.
Penyimpangan pada Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan merupakan awal munculnya berbagai potensi penyimpangan.
Contohnya meliputi:
- penerima hibah sudah ditentukan sebelum proses evaluasi;
- proposal dibuat hanya sebagai formalitas;
- kegiatan tidak sesuai kebutuhan masyarakat;
- penganggaran dipengaruhi kepentingan tertentu.
Apabila penyimpangan telah terjadi sejak tahap awal, maka seluruh proses berikutnya akan sulit menghasilkan tata kelola yang baik.
Penyimpangan pada Tahap Verifikasi
Verifikasi bertujuan memastikan bahwa calon penerima memenuhi seluruh persyaratan.
Namun dalam praktiknya masih ditemukan:
- dokumen tidak diverifikasi secara lengkap;
- survei lapangan tidak dilakukan;
- data penerima tidak diperbarui;
- rekomendasi diberikan tanpa dasar yang memadai.
Akibatnya bantuan dapat diberikan kepada pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Penyimpangan pada Tahap Penyaluran
Tahap penyaluran memiliki risiko yang cukup tinggi karena berkaitan langsung dengan pencairan anggaran.
Beberapa bentuk penyimpangan antara lain:
- pencairan melebihi ketentuan;
- penyaluran kepada rekening yang tidak berhak;
- pemotongan dana oleh oknum;
- keterlambatan penyaluran yang disengaja;
- penggunaan rekening pihak lain.
Risiko ini dapat diminimalkan melalui sistem pembayaran non-tunai dan verifikasi berlapis.
Penyimpangan pada Tahap Pertanggungjawaban
Tahap pelaporan juga menjadi perhatian utama auditor.
Contoh penyimpangan meliputi:
- laporan dibuat tanpa kegiatan;
- bukti pengeluaran palsu;
- kuitansi fiktif;
- laporan kegiatan hasil salinan;
- dokumentasi direkayasa.
Apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, penyimpangan tersebut berpotensi lolos dari proses pengawasan.
Jenis-Jenis Fraud yang Sering Terjadi
Dalam praktik pemerintahan, fraud tidak selalu berbentuk korupsi secara langsung.
Beberapa jenis fraud yang paling sering ditemukan meliputi:
1. Penyalahgunaan Aset
Penyalahgunaan aset mencakup penggunaan dana hibah atau bansos untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Misalnya:
- pembelian barang di luar proposal;
- penggunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi;
- pengalihan dana kegiatan.
2. Manipulasi Dokumen
Manipulasi administrasi menjadi salah satu modus yang paling sering terjadi.
Contohnya:
- proposal fiktif;
- tanda tangan palsu;
- stempel organisasi palsu;
- laporan keuangan yang dimanipulasi.
3. Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan muncul ketika pejabat memiliki hubungan pribadi dengan calon penerima hibah.
Misalnya:
- penerima merupakan keluarga pejabat;
- organisasi penerima dikendalikan pejabat;
- proses seleksi tidak independen.
4. Mark-up Anggaran
Nilai anggaran dinaikkan jauh di atas harga sebenarnya sehingga terdapat selisih yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Praktik ini masih menjadi salah satu temuan yang cukup sering muncul dalam pemeriksaan auditor.
5. Penerima Fiktif
Kasus ini terjadi ketika penerima bantuan sebenarnya tidak ada atau identitasnya dipalsukan.
Modus yang digunakan antara lain:
- penggunaan identitas orang lain;
- organisasi tidak aktif;
- rekening pinjaman;
- data penerima ganda.
Faktor Penyebab Terjadinya Penyimpangan
Fraud tidak muncul secara tiba-tiba. Umumnya terdapat kombinasi berbagai faktor yang saling memengaruhi.
Lemahnya Sistem Pengendalian Internal
Pengendalian internal yang tidak berjalan efektif akan membuka peluang bagi pelaku untuk melakukan penyimpangan.
Contohnya:
- tidak ada pemisahan tugas;
- verifikasi hanya dilakukan satu orang;
- dokumentasi tidak lengkap;
- pengawasan minim.
Kurangnya Kompetensi SDM
Pegawai yang belum memahami regulasi sering kali melakukan kesalahan administratif yang kemudian berkembang menjadi penyimpangan.
Melalui bimtek, aparatur memperoleh pemahaman mengenai:
- regulasi terbaru;
- teknik verifikasi;
- identifikasi risiko;
- penyusunan laporan;
- tata kelola yang akuntabel.
Budaya Organisasi yang Lemah
Budaya integritas memiliki peranan besar dalam mencegah fraud.
Organisasi yang tidak menerapkan budaya antikorupsi biasanya memiliki karakteristik:
- pelanggaran dianggap biasa;
- tidak ada sanksi tegas;
- pimpinan kurang memberi teladan;
- pengawasan formalitas.
Sebaliknya, organisasi yang menjunjung integritas cenderung mampu menekan tingkat penyimpangan secara signifikan.
Kurangnya Transparansi
Informasi mengenai penerima hibah dan bansos yang tidak dipublikasikan secara memadai dapat menimbulkan kecurigaan sekaligus membuka peluang manipulasi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengusulan, seleksi, penetapan penerima, hingga pelaporan dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Rendahnya Pengawasan
Pengawasan yang hanya dilakukan pada akhir kegiatan menyebabkan banyak penyimpangan terlambat diketahui.
Pendekatan yang lebih efektif adalah melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi sehingga potensi fraud dapat dideteksi lebih dini.
Sampai pada bagian ini telah dibahas konsep dasar mengenai pengelolaan hibah dan bantuan sosial, definisi fraud, bentuk-bentuk penyimpangan, serta faktor-faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya kecurangan. Pemahaman tersebut menjadi fondasi penting sebelum membahas strategi pencegahan yang lebih komprehensif.
Strategi Efektif Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos
Pencegahan fraud merupakan langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan penindakan setelah penyimpangan terjadi. Kerugian negara akibat fraud tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah perlu membangun sistem pengendalian yang kuat melalui sinergi antara regulasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, serta budaya organisasi yang berintegritas.
Pencegahan fraud harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penyaluran, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Beberapa strategi utama yang dapat diterapkan meliputi:
- memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- menerapkan manajemen risiko secara konsisten;
- meningkatkan kapasitas aparatur melalui pendidikan dan bimtek;
- memanfaatkan teknologi informasi;
- membangun budaya integritas;
- meningkatkan transparansi kepada masyarakat;
- memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal.
Pendekatan tersebut akan menciptakan sistem yang mampu mencegah terjadinya fraud sejak dini sekaligus memperkecil peluang penyimpangan.
Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang Efektif
SPIP merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Sistem ini dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa seluruh kegiatan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, taat terhadap peraturan, serta mampu menjaga aset negara.
Dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial, SPIP berfungsi untuk memastikan bahwa:
- penerima bantuan telah memenuhi persyaratan;
- proses verifikasi dilakukan secara objektif;
- pencairan sesuai ketentuan;
- penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan;
- pelaporan dilakukan secara benar.
SPIP terdiri atas lima unsur utama.
| Unsur SPIP | Implementasi dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos |
|---|---|
| Lingkungan Pengendalian | Komitmen pimpinan terhadap integritas dan kepatuhan |
| Penilaian Risiko | Mengidentifikasi potensi fraud pada setiap tahapan |
| Kegiatan Pengendalian | Verifikasi, persetujuan berjenjang, pemisahan tugas |
| Informasi dan Komunikasi | Pelaporan yang akurat dan transparan |
| Pemantauan | Monitoring berkala dan tindak lanjut hasil audit |
Apabila kelima unsur tersebut berjalan secara optimal, peluang terjadinya fraud dapat ditekan secara signifikan.
Manajemen Risiko sebagai Instrumen Pencegahan Fraud
Manajemen risiko merupakan proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi.
Dalam pengelolaan hibah dan bansos, risiko dapat muncul pada berbagai tahapan, antara lain:
- proposal tidak sesuai ketentuan;
- penerima tidak memenuhi syarat;
- konflik kepentingan;
- penyalahgunaan dana;
- keterlambatan penyaluran;
- laporan pertanggungjawaban tidak valid.
Tahapan manajemen risiko meliputi:
- Identifikasi risiko.
- Analisis tingkat risiko.
- Penentuan prioritas risiko.
- Penyusunan rencana mitigasi.
- Monitoring efektivitas pengendalian.
Sebagai contoh, apabila suatu daerah memiliki risiko tinggi terhadap proposal fiktif, maka langkah mitigasi yang dapat diterapkan antara lain:
- verifikasi lapangan;
- validasi dokumen elektronik;
- pengecekan legalitas organisasi;
- konfirmasi kepada instansi terkait.
Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pemerintah mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif.
Membangun Budaya Integritas di Lingkungan Pemerintah
Pencegahan fraud tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Faktor yang paling menentukan adalah budaya organisasi.
Budaya integritas merupakan seperangkat nilai yang mendorong seluruh pegawai untuk bekerja secara jujur, profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Ciri organisasi yang memiliki budaya integritas antara lain:
- pimpinan menjadi teladan;
- keputusan diambil secara objektif;
- pelanggaran diberikan sanksi secara konsisten;
- penghargaan diberikan kepada pegawai berprestasi;
- tidak ada toleransi terhadap penyimpangan.
Budaya organisasi yang baik akan mengurangi peluang terjadinya fraud meskipun terdapat kesempatan untuk melakukannya.
Pentingnya Peningkatan Kompetensi Aparatur
Salah satu penyebab terjadinya penyimpangan adalah kurangnya pemahaman terhadap regulasi.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos menjadi sangat penting.
Melalui bimtek, peserta memperoleh pemahaman mengenai:
- regulasi terbaru;
- tata cara pengelolaan hibah;
- teknik identifikasi fraud;
- penyusunan dokumen pertanggungjawaban;
- manajemen risiko;
- audit internal;
- penyelesaian temuan pemeriksaan.
Selain meningkatkan kompetensi teknis, bimtek juga memperkuat pemahaman mengenai etika pelayanan publik.
Peran APIP dalam Pencegahan Fraud
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki posisi strategis dalam mendorong tata kelola hibah dan bansos yang akuntabel.
Peran APIP tidak lagi terbatas sebagai auditor yang menemukan kesalahan, tetapi juga sebagai mitra konsultasi bagi perangkat daerah.
Peran APIP meliputi:
- memberikan pendampingan;
- melakukan reviu dokumen;
- melaksanakan audit berbasis risiko;
- melakukan monitoring tindak lanjut;
- memberikan rekomendasi perbaikan sistem.
Pendekatan preventif akan lebih efektif dibandingkan hanya berfokus pada pemeriksaan setelah kegiatan selesai.
Peran Kepala Daerah dan Pimpinan OPD
Komitmen pimpinan menjadi faktor penentu keberhasilan pencegahan fraud.
Kepala daerah maupun pimpinan perangkat daerah perlu memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan hibah dan bansos dilakukan sesuai prinsip:
- transparansi;
- akuntabilitas;
- efisiensi;
- efektivitas;
- kepatuhan terhadap regulasi.
Pimpinan juga harus memastikan tersedianya:
- SOP yang jelas;
- pembagian tugas;
- sistem pengawasan;
- evaluasi berkala;
- tindak lanjut atas temuan audit.
Komitmen tersebut akan menciptakan budaya organisasi yang mendukung integritas.
Optimalisasi Teknologi Informasi
Transformasi digital telah menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam mencegah fraud.
Sistem elektronik mampu mengurangi interaksi manual yang sering menjadi celah penyimpangan.
Pemanfaatan teknologi dapat dilakukan melalui:
- aplikasi pengajuan hibah secara daring;
- verifikasi berbasis database;
- tanda tangan elektronik;
- pembayaran non-tunai;
- dashboard monitoring real time;
- arsip digital.
Keuntungan penggunaan teknologi antara lain:
| Manfaat | Dampak |
|---|---|
| Data terintegrasi | Mengurangi duplikasi penerima |
| Proses terdokumentasi | Mempermudah audit |
| Pelacakan transaksi | Meningkatkan transparansi |
| Monitoring real time | Mempercepat deteksi penyimpangan |
| Otomatisasi verifikasi | Mengurangi human error |
Digitalisasi bukan sekadar modernisasi administrasi, tetapi juga strategi mitigasi risiko fraud.
Transparansi kepada Publik
Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pengawasan sosial yang sangat efektif.
Masyarakat berhak mengetahui:
- siapa penerima hibah;
- besaran bantuan;
- tujuan penggunaan;
- jadwal penyaluran;
- hasil pelaksanaan kegiatan.
Semakin terbuka informasi yang diberikan pemerintah, semakin kecil peluang manipulasi.
Publikasi dapat dilakukan melalui:
- website pemerintah daerah;
- papan informasi;
- media sosial resmi;
- aplikasi layanan publik;
- laporan tahunan.
Penguatan Mekanisme Whistleblowing System
Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara aman dan rahasia.
Keberadaan WBS mampu mempercepat pengungkapan fraud sebelum kerugian negara semakin besar.
Agar efektif, sistem pelaporan harus memenuhi prinsip:
- mudah diakses;
- menjaga kerahasiaan pelapor;
- memiliki prosedur tindak lanjut;
- bebas dari intimidasi;
- memberikan perlindungan kepada pelapor.
Budaya melaporkan pelanggaran harus dibangun sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keuangan negara.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pendekatan pengawasan modern tidak lagi memeriksa seluruh kegiatan secara sama rata.
Pengawasan berbasis risiko memfokuskan sumber daya pada area yang memiliki potensi penyimpangan paling tinggi.
Contoh prioritas pengawasan:
| Tingkat Risiko | Fokus Pemeriksaan |
|---|---|
| Tinggi | Nilai hibah besar, penerima baru, proyek strategis |
| Sedang | Organisasi penerima yang pernah menerima hibah |
| Rendah | Hibah rutin dengan sistem pengendalian baik |
Dengan pendekatan ini, efektivitas pengawasan menjadi lebih optimal.
Indikator Awal Terjadinya Fraud (Red Flags)
Salah satu materi penting dalam bimtek adalah kemampuan mengenali gejala awal fraud.
Beberapa indikator yang perlu diwaspadai antara lain:
| Red Flag | Penjelasan |
|---|---|
| Proposal sangat mirip | Diduga disusun oleh pihak yang sama |
| Dokumen tidak lengkap | Berpotensi dimanipulasi |
| Rekening penerima berubah mendadak | Perlu dilakukan verifikasi |
| Nilai anggaran tidak wajar | Berpotensi terjadi mark-up |
| Penerima sulit ditemui | Indikasi penerima fiktif |
| Laporan terlalu sempurna | Perlu pengujian lebih lanjut |
| Dokumentasi identik | Mengindikasikan rekayasa kegiatan |
Mengenali red flags membantu auditor maupun pengelola keuangan melakukan tindakan pencegahan lebih cepat.
Contoh Kasus Nyata dan Analisis
Sebuah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran hibah kepada puluhan organisasi kemasyarakatan. Dalam proses audit ditemukan bahwa beberapa organisasi menggunakan alamat yang sama, memiliki susunan pengurus yang saling berkaitan, dan proposal kegiatan disusun dengan format yang hampir identik.
Selain itu, terdapat organisasi yang menerima hibah meskipun tidak lagi aktif menjalankan kegiatan sesuai tujuan pendiriannya. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan tanpa kunjungan lapangan sehingga kondisi sebenarnya tidak pernah dipastikan sebelum pencairan dana.
Akibat lemahnya pengendalian tersebut, sebagian dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukan dan terdapat pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai. Pemerintah daerah kemudian melakukan evaluasi menyeluruh dengan memperketat proses verifikasi, menerapkan validasi data berbasis digital, serta mewajibkan pemeriksaan lapangan untuk penerima baru dan penerima dengan nilai hibah besar.
Kasus tersebut memberikan pelajaran bahwa fraud sering kali bukan hanya disebabkan oleh niat pelaku, tetapi juga karena adanya kelemahan sistem pengendalian. Oleh sebab itu, perbaikan tata kelola menjadi langkah utama dalam mencegah terulangnya penyimpangan serupa.
Praktik Terbaik (Best Practice) Pencegahan Fraud
Beberapa pemerintah daerah telah berhasil menekan risiko penyimpangan melalui penerapan praktik-praktik terbaik, antara lain:
- menerapkan proses seleksi penerima secara terbuka;
- menggunakan sistem informasi hibah dan bansos yang terintegrasi;
- melakukan verifikasi lapangan secara berkala;
- melibatkan APIP sejak tahap perencanaan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pascapenyaluran;
- mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengawasan;
- menindaklanjuti setiap temuan audit secara tepat waktu.
Penerapan praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa pencegahan fraud memerlukan komitmen bersama, bukan hanya dari unit pengelola keuangan, tetapi juga dari seluruh pemangku kepentingan.
Implementasi Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos di Pemerintah Daerah
Keberhasilan pencegahan penyimpangan dan fraud tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada konsistensi implementasinya. Banyak pemerintah daerah telah memiliki pedoman pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang memadai, namun masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan di lapangan.
Implementasi yang efektif memerlukan komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah, perangkat daerah, APIP, bendahara, pejabat pengelola keuangan, hingga masyarakat sebagai penerima manfaat.
Agar sistem berjalan optimal, setiap tahapan pengelolaan hibah dan bansos perlu dilaksanakan secara sistematis.
Tahap Perencanaan
Pada tahap ini, pemerintah daerah harus memastikan bahwa:
- program hibah dan bansos selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan;
- alokasi anggaran didasarkan pada kebutuhan riil;
- kriteria penerima ditetapkan secara objektif;
- tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses penyusunan kebijakan.
Perencanaan yang baik akan mengurangi risiko penyimpangan pada tahap berikutnya.
Tahap Penganggaran
Penganggaran harus memperhatikan prinsip:
- efisiensi;
- efektivitas;
- transparansi;
- akuntabilitas;
- kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh usulan anggaran harus memiliki dasar yang jelas dan didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tahap Verifikasi
Verifikasi menjadi salah satu tahapan yang paling menentukan keberhasilan pencegahan fraud.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan meliputi:
- pemeriksaan legalitas organisasi;
- validasi identitas penerima;
- verifikasi rekening bank;
- pengecekan lokasi kegiatan;
- penilaian kelayakan proposal;
- pemeriksaan riwayat penerimaan hibah sebelumnya.
Verifikasi yang dilakukan secara menyeluruh akan memperkecil peluang masuknya penerima fiktif maupun proposal yang tidak memenuhi persyaratan.
Tahap Penyaluran
Penyaluran dana perlu dilakukan secara tepat sasaran melalui mekanisme yang transparan.
Prinsip yang harus diterapkan antara lain:
- menggunakan transaksi non-tunai;
- memastikan rekening penerima telah diverifikasi;
- mendokumentasikan seluruh proses pencairan;
- menerapkan persetujuan berjenjang sebelum pencairan.
Tahap Monitoring dan Evaluasi
Monitoring tidak boleh dilakukan hanya setelah kegiatan selesai.
Pengawasan harus dilaksanakan secara berkala melalui:
- kunjungan lapangan;
- evaluasi kemajuan kegiatan;
- pemeriksaan dokumen;
- wawancara dengan penerima manfaat;
- analisis kesesuaian penggunaan anggaran.
Monitoring berkelanjutan memungkinkan pemerintah mendeteksi penyimpangan sejak dini.
Checklist Pencegahan Penyimpangan dan Fraud
Checklist berikut dapat digunakan sebagai alat evaluasi sederhana bagi perangkat daerah.
| No | Aspek | Status |
|---|---|---|
| 1 | SOP pengelolaan hibah tersedia | □ |
| 2 | Kriteria penerima telah ditetapkan | □ |
| 3 | Proposal telah diverifikasi | □ |
| 4 | Survei lapangan dilakukan | □ |
| 5 | Rekening penerima telah divalidasi | □ |
| 6 | Penyaluran dilakukan secara non-tunai | □ |
| 7 | Bukti penggunaan dana lengkap | □ |
| 8 | Monitoring lapangan dilakukan | □ |
| 9 | Evaluasi pascapenyaluran tersedia | □ |
| 10 | Temuan audit telah ditindaklanjuti | □ |
Checklist ini dapat dikembangkan sesuai karakteristik masing-masing instansi.
Rekomendasi Praktik Terbaik bagi Instansi Pemerintah
Untuk menciptakan tata kelola hibah dan bansos yang semakin baik, beberapa rekomendasi berikut dapat diterapkan.
1. Menyusun SOP yang Terintegrasi
Seluruh proses mulai dari pengajuan hingga pelaporan harus memiliki prosedur operasional standar yang jelas, terdokumentasi, dan mudah dipahami oleh seluruh pelaksana.
2. Memperkuat Pengendalian Berbasis Risiko
Pengawasan difokuskan pada kegiatan yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga penggunaan sumber daya menjadi lebih efektif.
3. Meningkatkan Kompetensi SDM
Peningkatan kapasitas aparatur melalui pendidikan, pelatihan, sertifikasi, dan bimtek secara berkala akan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
4. Memanfaatkan Teknologi Digital
Digitalisasi proses pengelolaan hibah dan bansos mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat pelayanan, serta mengurangi peluang manipulasi data.
5. Mengoptimalkan Kolaborasi
Sinergi antara perangkat daerah, APIP, aparat penegak hukum, auditor eksternal, dan masyarakat akan memperkuat sistem pengawasan.
Manfaat Mengikuti Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos
Bimbingan teknis memberikan berbagai manfaat bagi aparatur pemerintah, di antaranya:
- memahami regulasi terbaru terkait hibah dan bantuan sosial;
- meningkatkan kemampuan mengidentifikasi risiko fraud;
- memperkuat penerapan SPIP dan manajemen risiko;
- meningkatkan kualitas penyusunan dokumen administrasi;
- meminimalkan kesalahan dalam proses penyaluran;
- meningkatkan kemampuan menghadapi audit;
- memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja.
Melalui bimtek, peserta juga memperoleh kesempatan untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan nyata yang dihadapi di lapangan sehingga solusi yang diperoleh lebih aplikatif.
Tantangan Pengelolaan Hibah dan Bansos di Era Digital
Perkembangan teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan tantangan baru.
Beberapa tantangan tersebut antara lain:
- meningkatnya ancaman kejahatan siber;
- pemalsuan dokumen digital;
- penyalahgunaan identitas elektronik;
- keamanan data penerima bantuan;
- perlindungan informasi pribadi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan sistem keamanan informasi yang memadai, termasuk penguatan tata kelola teknologi informasi, penggunaan autentikasi berlapis, dan peningkatan literasi digital aparatur.
Kesimpulan
Pengelolaan hibah dan bantuan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Besarnya anggaran yang dialokasikan menjadikan sektor ini memiliki tingkat risiko penyimpangan yang relatif tinggi apabila tidak didukung oleh sistem pengendalian yang kuat.
Pencegahan fraud harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko, peningkatan kompetensi aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan budaya integritas, serta optimalisasi pengawasan oleh APIP dan partisipasi masyarakat.
Keberhasilan pencegahan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh komitmen seluruh pihak dalam menjalankan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Melalui Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos, aparatur pemerintah diharapkan mampu memahami risiko yang ada, mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi secara tepat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
FAQ
1. Apa tujuan utama Bimtek Pencegahan Penyimpangan dan Fraud dalam Pengelolaan Hibah dan Bansos?
Bimtek bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah dalam mencegah penyimpangan, memperkuat pengendalian internal, memahami regulasi, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial.
2. Siapa yang sebaiknya mengikuti bimtek ini?
Peserta yang direkomendasikan meliputi ASN, pejabat pengelola keuangan, PPK, bendahara, APIP, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, perangkat daerah, serta pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan hibah dan bansos.
3. Apa saja materi yang dipelajari dalam bimtek?
Materi umumnya meliputi regulasi hibah dan bansos, identifikasi fraud, SPIP, manajemen risiko, audit berbasis risiko, teknik verifikasi, penyusunan laporan pertanggungjawaban, serta studi kasus.
4. Mengapa pengendalian internal penting dalam pengelolaan hibah dan bansos?
Pengendalian internal membantu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, mencegah penyalahgunaan anggaran, meningkatkan efisiensi, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas.
5. Apa peran APIP dalam mencegah fraud?
APIP berperan sebagai auditor, konsultan, dan pemberi rekomendasi untuk memperkuat sistem pengendalian, melakukan audit berbasis risiko, memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta memberikan pendampingan kepada perangkat daerah.
6. Bagaimana teknologi informasi membantu mencegah penyimpangan?
Teknologi memungkinkan proses pengajuan, verifikasi, penyaluran, dan pelaporan dilakukan secara digital sehingga lebih transparan, terdokumentasi, mudah diawasi, dan mengurangi potensi manipulasi data.
7. Mengapa pemerintah daerah perlu menyelenggarakan bimtek secara berkala?
Karena regulasi, metode pengawasan, dan tantangan pengelolaan keuangan terus berkembang. Bimtek yang berkelanjutan membantu aparatur selalu memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kompetensinya.
Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial Bersama Bimtek Profesional
Lokasi: HI Hotel Senen
📍 Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta Pusat 10410
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Serela Cihampelas Hotel Bandun
📍 Jl. Cihampelas No.147, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Swiss-Belexpress Kuta Legian
📍 Jl. Legian Gg. Troppozone, Lingkungan Pelasa, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Hotel NEO+ - Bp
📍 Jl. Mayjend Sutoyo No.67, Gunungsari Ulu, Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 7612
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Biz Hotel - Batam
📍 Komplek Nagoya Newtown Blok T No.15 Jalan Kompleks Nagoya City Walk, Lubuk Baja Kota, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau 2944
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: MaxOne Hotel Dharmahusada
📍 Jl. Dharmahusada No.189, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Gets Hotel Malang
📍 Jl. Brigjend Slamet Riadi No.38, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: favehotel S. Parman - Medan
📍 Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20152
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: FOX Lite Hotel Samarinda
📍 Jl. Mayor Jendral S. Parman No.15, Temindung Permai, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75119
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Lokasi: Aston Inn Pantai Losari - Makassar
📍 Jl. Daeng Tompo No.28-36, Maloku, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90112
| Hari | Tanggal / Bulan |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Januari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Februari 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 Maret 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 April 2026 |
| Rabu - Kamis | 6 - 7 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 13 - 14 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 20 - 21 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 27 - 28 Mei 2026 |
| Rabu - Kamis | 3 - 4 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 10 - 11 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 17 - 18 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 24 - 25 Juni 2026 |
| Rabu - Kamis | 1 - 2 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 8 - 9 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 15 - 16 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 22 - 23 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 29 - 30 Juli 2026 |
| Rabu - Kamis | 5 - 6 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 12 - 13 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 19 - 20 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 26 - 27 Agustus 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 September 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 1 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 7 - 8 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 14 - 15 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 21 - 22 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 28 - 29 Oktober 2026 |
| Rabu - Kamis | 4 - 5 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 11 - 12 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 18 - 19 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 25 - 26 November 2026 |
| Rabu - Kamis | 2 - 3 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 9 - 10 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 16 - 17 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 23 - 24 Desember 2026 |
| Rabu - Kamis | 30 - 31 Desember 2026 |
Jakarta Hotel HI Jakarta
Bandung Hotel Fave Serela Cihamplas
Yogjakarta Hotel Amaris Maliboro
Bali Swibell Express Kuta Legian
Surabaya Hotel Max One
Malang Hotel Gets
Bali Hotel Swisbel Inn Exsperes Kuta
Makassar Hotel Aston Inn
Balikpapan Hotel Neo
Samarinda Hotel Fox
Batam Hotel BIZ
Medan Hotel Fave Medan
dan Hotel Pilihan Sesuai Request Peserta

